Suara.com - Panitia khusus angket terhadap KPK tetap menjalankan agenda meskipun Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hari ini, mereka mendengarkan pendapat pakar hukum tata negara Mahfud MD.
Mahfud menegaskan DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan hak angket terhadap KPK. Sebab, KPK bukan bagian dari pemerintah.
"KPK itu tidak bisa diawasi dengan angket. KPK bukan pemerintah. Ini dapat dijelaskan lewat teori atau hukum," kata Mahfud.
Dia menjelaskan makna pemerintah memiliki dua sifat yaitu generik dan spesifik. Dalam ilmu konstitusi, pemerintah mencakup semua lembaga dari pusat ke daerah yang dibiayai negara. Penjelasan tersebut merupakan istilah generik.
Dalam konstitusi yang sudah terkait dengan negara tertentu, kata Mahfud, pemerintah merupakan badan. Contohnya, ada negara yang mengatakan pemerintah merupakan presiden atau perdana menteri. Hal itu tergantung dari negara masing-masing.
Mahfud kemudian menerangkan makna pemerintah menurut konstitusi dan tata hukum di Indonesia. Di Indonesia, arti pemerintah bisa sempit yaitu sebatas lembaga eksekutif.
Hal itu, kata Mahfud, bisa dilihat pada Undang-Undang Dasar. Di UUD, Pasal 4 ayat 1 menerangkan Presiden memegang kekuasaan pemerintah. Pasal 5 ayat 1, presiden membuat peraturan pemerintah. Pasal 22 dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa Presiden bisa membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
"Jadi kalau ada kata pemerintah, pasti lembaga eksekutif," tuturnya.
Mahfud kemudian menerangkan posisi KPK. Menurutnya KPK tidak bisa disebut sebagai bagian organ pemerintah. Sebab, kata dia, pengangkatan komisioner KPK dilakukan lewat Keputusan Presiden dan bukan ditunjuk langsung oleh presiden.
"Seperti bapak-ibu di DPR, diresmikan. Bukan diangkat. DPD, MK, MA, juga bukan bawahan presiden. KPK juga. Karenanya, komisioner KPK tidak bisa digeser oleh presiden kecuali habis masa jabatannya, berhenti, mengundurkan diri, meninggal atau terpidana," kata dia.
Menurut Mahfud KPK merupakan lembaga yudikatif, bukan eksekutif. Sebab, KPK memiliki tugas pencegahan, penindakan, dan penuntutan.
"Sangat salah kalau KPK dianggap sebagai eksekutif. Kalau mau dikualisifikasikan lebih dekat kepada yudisial," ujarnya.
Mahfud juga menerangkan soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12, 16, dan 19 Tahun 2006. Dalam putusan, KPK bukan bagian dari pemerintah. Bahkan, KPK bertugas dan berkewenangan dengan kekuasaan kehakiman.
Dia menambahkan pada putusan MK Nomor 5 tahun 2011, disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga independen yang diberi tugas dan wewenang khusus dalam melaksanakan fungsi yang terkait hanya kekuasaan kehakiman.
"Ini hukum, sudah tidak bisa berdebat. Ini sudah ada putusannya, ada empat kali putusan mau apalagi?" kata dia.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina