Suara.com - Panitia khusus angket terhadap KPK tetap menjalankan agenda meskipun Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hari ini, mereka mendengarkan pendapat pakar hukum tata negara Mahfud MD.
Mahfud menegaskan DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan hak angket terhadap KPK. Sebab, KPK bukan bagian dari pemerintah.
"KPK itu tidak bisa diawasi dengan angket. KPK bukan pemerintah. Ini dapat dijelaskan lewat teori atau hukum," kata Mahfud.
Dia menjelaskan makna pemerintah memiliki dua sifat yaitu generik dan spesifik. Dalam ilmu konstitusi, pemerintah mencakup semua lembaga dari pusat ke daerah yang dibiayai negara. Penjelasan tersebut merupakan istilah generik.
Dalam konstitusi yang sudah terkait dengan negara tertentu, kata Mahfud, pemerintah merupakan badan. Contohnya, ada negara yang mengatakan pemerintah merupakan presiden atau perdana menteri. Hal itu tergantung dari negara masing-masing.
Mahfud kemudian menerangkan makna pemerintah menurut konstitusi dan tata hukum di Indonesia. Di Indonesia, arti pemerintah bisa sempit yaitu sebatas lembaga eksekutif.
Hal itu, kata Mahfud, bisa dilihat pada Undang-Undang Dasar. Di UUD, Pasal 4 ayat 1 menerangkan Presiden memegang kekuasaan pemerintah. Pasal 5 ayat 1, presiden membuat peraturan pemerintah. Pasal 22 dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa Presiden bisa membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
"Jadi kalau ada kata pemerintah, pasti lembaga eksekutif," tuturnya.
Mahfud kemudian menerangkan posisi KPK. Menurutnya KPK tidak bisa disebut sebagai bagian organ pemerintah. Sebab, kata dia, pengangkatan komisioner KPK dilakukan lewat Keputusan Presiden dan bukan ditunjuk langsung oleh presiden.
"Seperti bapak-ibu di DPR, diresmikan. Bukan diangkat. DPD, MK, MA, juga bukan bawahan presiden. KPK juga. Karenanya, komisioner KPK tidak bisa digeser oleh presiden kecuali habis masa jabatannya, berhenti, mengundurkan diri, meninggal atau terpidana," kata dia.
Menurut Mahfud KPK merupakan lembaga yudikatif, bukan eksekutif. Sebab, KPK memiliki tugas pencegahan, penindakan, dan penuntutan.
"Sangat salah kalau KPK dianggap sebagai eksekutif. Kalau mau dikualisifikasikan lebih dekat kepada yudisial," ujarnya.
Mahfud juga menerangkan soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12, 16, dan 19 Tahun 2006. Dalam putusan, KPK bukan bagian dari pemerintah. Bahkan, KPK bertugas dan berkewenangan dengan kekuasaan kehakiman.
Dia menambahkan pada putusan MK Nomor 5 tahun 2011, disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga independen yang diberi tugas dan wewenang khusus dalam melaksanakan fungsi yang terkait hanya kekuasaan kehakiman.
"Ini hukum, sudah tidak bisa berdebat. Ini sudah ada putusannya, ada empat kali putusan mau apalagi?" kata dia.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza