Suara.com - Panitia khusus angket terhadap KPK tetap menjalankan agenda meskipun Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hari ini, mereka mendengarkan pendapat pakar hukum tata negara Mahfud MD.
Mahfud menegaskan DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan hak angket terhadap KPK. Sebab, KPK bukan bagian dari pemerintah.
"KPK itu tidak bisa diawasi dengan angket. KPK bukan pemerintah. Ini dapat dijelaskan lewat teori atau hukum," kata Mahfud.
Dia menjelaskan makna pemerintah memiliki dua sifat yaitu generik dan spesifik. Dalam ilmu konstitusi, pemerintah mencakup semua lembaga dari pusat ke daerah yang dibiayai negara. Penjelasan tersebut merupakan istilah generik.
Dalam konstitusi yang sudah terkait dengan negara tertentu, kata Mahfud, pemerintah merupakan badan. Contohnya, ada negara yang mengatakan pemerintah merupakan presiden atau perdana menteri. Hal itu tergantung dari negara masing-masing.
Mahfud kemudian menerangkan makna pemerintah menurut konstitusi dan tata hukum di Indonesia. Di Indonesia, arti pemerintah bisa sempit yaitu sebatas lembaga eksekutif.
Hal itu, kata Mahfud, bisa dilihat pada Undang-Undang Dasar. Di UUD, Pasal 4 ayat 1 menerangkan Presiden memegang kekuasaan pemerintah. Pasal 5 ayat 1, presiden membuat peraturan pemerintah. Pasal 22 dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa Presiden bisa membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
"Jadi kalau ada kata pemerintah, pasti lembaga eksekutif," tuturnya.
Mahfud kemudian menerangkan posisi KPK. Menurutnya KPK tidak bisa disebut sebagai bagian organ pemerintah. Sebab, kata dia, pengangkatan komisioner KPK dilakukan lewat Keputusan Presiden dan bukan ditunjuk langsung oleh presiden.
"Seperti bapak-ibu di DPR, diresmikan. Bukan diangkat. DPD, MK, MA, juga bukan bawahan presiden. KPK juga. Karenanya, komisioner KPK tidak bisa digeser oleh presiden kecuali habis masa jabatannya, berhenti, mengundurkan diri, meninggal atau terpidana," kata dia.
Menurut Mahfud KPK merupakan lembaga yudikatif, bukan eksekutif. Sebab, KPK memiliki tugas pencegahan, penindakan, dan penuntutan.
"Sangat salah kalau KPK dianggap sebagai eksekutif. Kalau mau dikualisifikasikan lebih dekat kepada yudisial," ujarnya.
Mahfud juga menerangkan soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12, 16, dan 19 Tahun 2006. Dalam putusan, KPK bukan bagian dari pemerintah. Bahkan, KPK bertugas dan berkewenangan dengan kekuasaan kehakiman.
Dia menambahkan pada putusan MK Nomor 5 tahun 2011, disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga independen yang diberi tugas dan wewenang khusus dalam melaksanakan fungsi yang terkait hanya kekuasaan kehakiman.
"Ini hukum, sudah tidak bisa berdebat. Ini sudah ada putusannya, ada empat kali putusan mau apalagi?" kata dia.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT
-
Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD
-
Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi
-
FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen
-
Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri
-
Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan
-
Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah