Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memimpin Rapat Pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/07). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini penetapan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus pengadaan e-KTP sudah sesuai prosedur hukum.
"UU memberikan standar minimal untuk penetapan tersangka dua alat bukti. KPK sudah miliki bukti yang kuat sebelum menetapkan (Novanto) tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Febri menerangkan dalam persidangan, KPK sudah menyampaikan barang bukti kurang lebih enam ribu dan 1.100 orang saksi serta empat orang ahli.
"Cukup banyak petunjuk dan keterangan terdakwa dan saksi yang bisa kita simak bersama. Semua saran di KUHAP kita sudah buka dan sampaikan," tutur Febri.
Setelah mendalami fakta yang mengemuka di persidangan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto menjadi tersangka.
"Secara rinci tentu saja materi perkara tidak bisa kami buka. Nanti akan kita lihat pada proses lebih lanjut dan kami juga akan lakukan pemeriksaan. Tentu saja pada sejumlah pihak yang terkait," kata Febri.
Kemarin, Senin (17/7/2017), KPK gelar konferensi pers untuk mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka. Ia diduga menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menguntungkan pribadi, orang lain, atau suatu korporasi dalam proyek e-KTP. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
"UU memberikan standar minimal untuk penetapan tersangka dua alat bukti. KPK sudah miliki bukti yang kuat sebelum menetapkan (Novanto) tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Febri menerangkan dalam persidangan, KPK sudah menyampaikan barang bukti kurang lebih enam ribu dan 1.100 orang saksi serta empat orang ahli.
"Cukup banyak petunjuk dan keterangan terdakwa dan saksi yang bisa kita simak bersama. Semua saran di KUHAP kita sudah buka dan sampaikan," tutur Febri.
Setelah mendalami fakta yang mengemuka di persidangan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto menjadi tersangka.
"Secara rinci tentu saja materi perkara tidak bisa kami buka. Nanti akan kita lihat pada proses lebih lanjut dan kami juga akan lakukan pemeriksaan. Tentu saja pada sejumlah pihak yang terkait," kata Febri.
Kemarin, Senin (17/7/2017), KPK gelar konferensi pers untuk mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka. Ia diduga menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menguntungkan pribadi, orang lain, atau suatu korporasi dalam proyek e-KTP. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran