Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memimpin Rapat Pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/07). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini penetapan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus pengadaan e-KTP sudah sesuai prosedur hukum.
"UU memberikan standar minimal untuk penetapan tersangka dua alat bukti. KPK sudah miliki bukti yang kuat sebelum menetapkan (Novanto) tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Febri menerangkan dalam persidangan, KPK sudah menyampaikan barang bukti kurang lebih enam ribu dan 1.100 orang saksi serta empat orang ahli.
"Cukup banyak petunjuk dan keterangan terdakwa dan saksi yang bisa kita simak bersama. Semua saran di KUHAP kita sudah buka dan sampaikan," tutur Febri.
Setelah mendalami fakta yang mengemuka di persidangan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto menjadi tersangka.
"Secara rinci tentu saja materi perkara tidak bisa kami buka. Nanti akan kita lihat pada proses lebih lanjut dan kami juga akan lakukan pemeriksaan. Tentu saja pada sejumlah pihak yang terkait," kata Febri.
Kemarin, Senin (17/7/2017), KPK gelar konferensi pers untuk mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka. Ia diduga menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menguntungkan pribadi, orang lain, atau suatu korporasi dalam proyek e-KTP. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
"UU memberikan standar minimal untuk penetapan tersangka dua alat bukti. KPK sudah miliki bukti yang kuat sebelum menetapkan (Novanto) tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Febri menerangkan dalam persidangan, KPK sudah menyampaikan barang bukti kurang lebih enam ribu dan 1.100 orang saksi serta empat orang ahli.
"Cukup banyak petunjuk dan keterangan terdakwa dan saksi yang bisa kita simak bersama. Semua saran di KUHAP kita sudah buka dan sampaikan," tutur Febri.
Setelah mendalami fakta yang mengemuka di persidangan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto menjadi tersangka.
"Secara rinci tentu saja materi perkara tidak bisa kami buka. Nanti akan kita lihat pada proses lebih lanjut dan kami juga akan lakukan pemeriksaan. Tentu saja pada sejumlah pihak yang terkait," kata Febri.
Kemarin, Senin (17/7/2017), KPK gelar konferensi pers untuk mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka. Ia diduga menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menguntungkan pribadi, orang lain, atau suatu korporasi dalam proyek e-KTP. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat