Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memimpin Rapat Pleno di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/07). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini penetapan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus pengadaan e-KTP sudah sesuai prosedur hukum.
"UU memberikan standar minimal untuk penetapan tersangka dua alat bukti. KPK sudah miliki bukti yang kuat sebelum menetapkan (Novanto) tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Febri menerangkan dalam persidangan, KPK sudah menyampaikan barang bukti kurang lebih enam ribu dan 1.100 orang saksi serta empat orang ahli.
"Cukup banyak petunjuk dan keterangan terdakwa dan saksi yang bisa kita simak bersama. Semua saran di KUHAP kita sudah buka dan sampaikan," tutur Febri.
Setelah mendalami fakta yang mengemuka di persidangan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto menjadi tersangka.
"Secara rinci tentu saja materi perkara tidak bisa kami buka. Nanti akan kita lihat pada proses lebih lanjut dan kami juga akan lakukan pemeriksaan. Tentu saja pada sejumlah pihak yang terkait," kata Febri.
Kemarin, Senin (17/7/2017), KPK gelar konferensi pers untuk mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka. Ia diduga menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menguntungkan pribadi, orang lain, atau suatu korporasi dalam proyek e-KTP. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
"UU memberikan standar minimal untuk penetapan tersangka dua alat bukti. KPK sudah miliki bukti yang kuat sebelum menetapkan (Novanto) tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Febri menerangkan dalam persidangan, KPK sudah menyampaikan barang bukti kurang lebih enam ribu dan 1.100 orang saksi serta empat orang ahli.
"Cukup banyak petunjuk dan keterangan terdakwa dan saksi yang bisa kita simak bersama. Semua saran di KUHAP kita sudah buka dan sampaikan," tutur Febri.
Setelah mendalami fakta yang mengemuka di persidangan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto menjadi tersangka.
"Secara rinci tentu saja materi perkara tidak bisa kami buka. Nanti akan kita lihat pada proses lebih lanjut dan kami juga akan lakukan pemeriksaan. Tentu saja pada sejumlah pihak yang terkait," kata Febri.
Kemarin, Senin (17/7/2017), KPK gelar konferensi pers untuk mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka. Ia diduga menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menguntungkan pribadi, orang lain, atau suatu korporasi dalam proyek e-KTP. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi