Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Disabilitas Hari Kurniawan mengapresiasi Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, yang menjatuhkan sanksi berupa skorsing tidak boleh ikut kuliah selama satu tahun kepada tiga mahasiswa yang melakukan bullying terhadap rekan sekelas, M. Farhan.
"Ya, kami apresiasi pihak kampus berikan sanksi terhadap para pelaku Bullying. Itu suatu sikap tegas yang baik. Kami cukup senang mendengarnya," kata Hari di Universitas Gunadarma, Kamis (20/7/2017).
Ketiga mahasiswa yang kena sanksi skors berinisial AA, YLL, dan HN.
Sedangkan mahasiswa berinisial PDP lamanya skorsing hanya enam bulan.
Sementara sembilan mahasiswa yang menyaksikan kejadian bullying terhadap Farhan hanya mendapatkan peringatan secara tertulis.
Menurut Hari seharusnya para pelaku jangan hanya mendapatkan sanksi administrasi, tetapi juga sanksi sosial.
"Ya, sempat ada kecewa sedikit juga dengan keputusan itu. Seharusnya ditambah sanksi sosial kepada pelaku," ujar Hari.
Sanksi sosial yang dimaksud Hari yaitu para pelaku wajib mendampingi para mahasiswa disabilitas di kampus Gunadarma.
"Mereka seharusnya mendapatkan sanksi sosial menjadi pendamping di kampus, mengurusi KRS mereka menjadi penerjemah bagi para disabilitas dan membuat kegiatan - kegiatan bagi para disabilitas di kampus," ujar Hari.
"Karena kita juga masih melihat sisi baiknya kasihan kalau tidak dikasih edukasi sehingga mereka tidak paham nanti tentang hak - hak penyandang disabilitas. Maka itu perlu ada sanksi edukatif untuk mereka," Hari menambahkan.
Belajar dari kasus Farhan, Hari mendorong pengelola kampus untuk memberikan layanan terhadap penyandang disabilitas.
"Itu diperlukan ya, seperti Unit layanan disabilitas di kampus ini kan masih tanda tanya. Kami menuntut pihak kampus untuk mendirikan. Sangat disayangkan sekali ketika kampus sebesar Gunadarma ini menerima disabilitas, tapi tidak memberikan layanan," ujar Hari.
Berita Terkait
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 137-138: Perundungan Quaden Bayles
-
Campaign Bullying Tidak Sama dengan Jokes: Bercanda Boleh, Menyakiti Jangan
-
Gaslighting dan Bullying: Kombinasi Mematikan dalam Hubungan Pertemanan
-
Saat Candaan Diam-diam Jadi Celah Bullying, Larangan Baper Jadi Tameng!
-
Lebih dari Sekadar Kenakalan Remaja: Membedah Akar Psikologis Kekerasan Anak
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK