Suara.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diwakili oleh anggotanya Adies Kadir, berpendapat bahwa pasal-pasal terkait makar yang dimohonkan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bersifat multi tafsir.
"Ketentuan pasal-pasal a quo telah jelas dan tidak bersifat multi tafsir," ujar Adies ketika memberikan keterangan mewakili DPR di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Adies kemudian menyebutkan bahwa Para Pemohon dari uji materi atas pasal makar, masih dapat menjalankan kewenangan konstitusionalnya untuk menjalankan tugas dan perannya untuk mendorong perlindungan, pemajuan, pemenuhan hak asasi manusia, keadilan dalam hukum pidana di Indonesia.
Lebih lanjut Adies menyebabkan bahwa tidak diuraikannya penjelasan terhadap unsur-unsur makar, tidak mengurangi substansi makar yang pada intinya merupakan bagian dari delik-delik terhadap keamanan negara, makar terhadap negara, dan bentuk pemerintahan negara merupakan tindak pidana yang berbahaya, yang mengancam kelestarian bangsa dan negara Indonesia.
DPR melalui Adies juga berpendapat upaya menggulingkan Pemerintah tak selalu diwujudkan dalam perbuatan mengangkat senjata atau tindak kekerasan, namun penggulingan tersebut dapat juga dilakukan melalui hasutan.
"Artinya ketentuan tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi negara, sehingga makar dalam konteks tersebut dimaknai secara luas," tegasnya.
Perkara dalam sidang uji materi ini diajukan oleh dua permohonan yakni permohonan dengan Nomor 7/PUU-XV/2017 dan Nomor 28/PUU-XIV/2017.
Permohonan Nomor 28/PUU-XV/2017 adalah Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, dan Pastor John Jonga, serta Yayasan Satu Keadilan dan Gereja Kemah Injil di Papua yang memohon uji materi Pasal 104, serta Pasal 106 hingga Pasal 110 KUHP.
Menurut Pemohon, ketentuan mengatur soal makar tersebut digunakan Pemerintah untuk mengkriminalisasi Pemohon serta telah merugikan hak konstitusional Pemohon selaku warga negara.
Sementara perkara Nomor 7/PUU-XV/2017 diajukan oleh LSM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang mengajukan uji materi untuk Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan Pasal 140 KUHP.
Mereka memandang tak ada kejelasan definisi kata aanslag yang diartikan sebagai makar. Padahal makar berasal dari Bahasa Arab, sementara aanslag berasal dari Bahasa Belanda yang diartikan sebagai serangan.
Hal tersebut menurut mereka mengaburkan makna dasar dari kata aanslag. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana