Suara.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diwakili oleh anggotanya Adies Kadir, berpendapat bahwa pasal-pasal terkait makar yang dimohonkan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bersifat multi tafsir.
"Ketentuan pasal-pasal a quo telah jelas dan tidak bersifat multi tafsir," ujar Adies ketika memberikan keterangan mewakili DPR di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Adies kemudian menyebutkan bahwa Para Pemohon dari uji materi atas pasal makar, masih dapat menjalankan kewenangan konstitusionalnya untuk menjalankan tugas dan perannya untuk mendorong perlindungan, pemajuan, pemenuhan hak asasi manusia, keadilan dalam hukum pidana di Indonesia.
Lebih lanjut Adies menyebabkan bahwa tidak diuraikannya penjelasan terhadap unsur-unsur makar, tidak mengurangi substansi makar yang pada intinya merupakan bagian dari delik-delik terhadap keamanan negara, makar terhadap negara, dan bentuk pemerintahan negara merupakan tindak pidana yang berbahaya, yang mengancam kelestarian bangsa dan negara Indonesia.
DPR melalui Adies juga berpendapat upaya menggulingkan Pemerintah tak selalu diwujudkan dalam perbuatan mengangkat senjata atau tindak kekerasan, namun penggulingan tersebut dapat juga dilakukan melalui hasutan.
"Artinya ketentuan tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi negara, sehingga makar dalam konteks tersebut dimaknai secara luas," tegasnya.
Perkara dalam sidang uji materi ini diajukan oleh dua permohonan yakni permohonan dengan Nomor 7/PUU-XV/2017 dan Nomor 28/PUU-XIV/2017.
Permohonan Nomor 28/PUU-XV/2017 adalah Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, dan Pastor John Jonga, serta Yayasan Satu Keadilan dan Gereja Kemah Injil di Papua yang memohon uji materi Pasal 104, serta Pasal 106 hingga Pasal 110 KUHP.
Menurut Pemohon, ketentuan mengatur soal makar tersebut digunakan Pemerintah untuk mengkriminalisasi Pemohon serta telah merugikan hak konstitusional Pemohon selaku warga negara.
Sementara perkara Nomor 7/PUU-XV/2017 diajukan oleh LSM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang mengajukan uji materi untuk Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan Pasal 140 KUHP.
Mereka memandang tak ada kejelasan definisi kata aanslag yang diartikan sebagai makar. Padahal makar berasal dari Bahasa Arab, sementara aanslag berasal dari Bahasa Belanda yang diartikan sebagai serangan.
Hal tersebut menurut mereka mengaburkan makna dasar dari kata aanslag. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas