Suara.com - Aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, tidak bakal segan-segan membubarkan seluruh aksi maupun kegiatan yang digelar oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), setelah organisasi massa tersebut dinyatakan ilegal.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, HTI diminta tak lagi menggelar aksi massa maupun segala acara termasuk diskusi atau seminar.
“Setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 dan badan hukum HTI dicabut, maka polisi punya dasar kuat untuk membubarkan aksi ataupun kegiatan mereka,” terang Setyo Wasisto, Senin (224/7/2017).
Ia mengatakan, seluruh jajaran kepolisian juga tidak bakal memberikan izin maupun menerima surat pemberitahuan HTI sebelum melakukan demonstrasi atau kegiatan lainnya.
“Kalau mereka melayangkan surat izin ataupun pemberitahuan demonstrasi, diskusi, seminar, atau apa pun, kami tidak mau mengakomodasinya. Kami tidak bakal memberi izin,” tandasnya.
Untuk diketahui, badan hukum HTI telah dicabut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Wiranto, setelah penerbitan Perppu No 2/2017 tentang ormas.
HTI dinyatakan ilegal karena dianggap memunyai asas dan seluruh aktivitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Mereka juga disebut ingin mengganti sistem kenegaraan Indonesia dari republik menjadi khilafah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin