Suara.com - Aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, tidak bakal segan-segan membubarkan seluruh aksi maupun kegiatan yang digelar oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), setelah organisasi massa tersebut dinyatakan ilegal.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, HTI diminta tak lagi menggelar aksi massa maupun segala acara termasuk diskusi atau seminar.
“Setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 dan badan hukum HTI dicabut, maka polisi punya dasar kuat untuk membubarkan aksi ataupun kegiatan mereka,” terang Setyo Wasisto, Senin (224/7/2017).
Ia mengatakan, seluruh jajaran kepolisian juga tidak bakal memberikan izin maupun menerima surat pemberitahuan HTI sebelum melakukan demonstrasi atau kegiatan lainnya.
“Kalau mereka melayangkan surat izin ataupun pemberitahuan demonstrasi, diskusi, seminar, atau apa pun, kami tidak mau mengakomodasinya. Kami tidak bakal memberi izin,” tandasnya.
Untuk diketahui, badan hukum HTI telah dicabut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Wiranto, setelah penerbitan Perppu No 2/2017 tentang ormas.
HTI dinyatakan ilegal karena dianggap memunyai asas dan seluruh aktivitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Mereka juga disebut ingin mengganti sistem kenegaraan Indonesia dari republik menjadi khilafah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu