Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh terlibat di dalam organisasi atau elemen-elemen yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kalau ada PNS yang baik langsung atau tidak langsung terlibat dengan elemen-elemen yang melawan atau berseberangan atau mengembangkan ajaran ideologi lain selain Pancasila, silakan mengundurkan diri saja dari PNS," ujar Tjahjo dikutip dari Antara, Minggu (23/7/2017).
Tjahjo menekankan, PNS sebagai warga negara Republik Indonesia harus mempunyai konsistensi sikap yang seiring dengan negara dan harus terlibat aktif melaksanakan ideologi negara yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, PNS harus berani menentukan sikap siapa kawan dan siapa lawan terhadap siapa pun yang mencoba mengganti atau melawan ideologi negara.
Di sisi lain dalam tataran normatif, seluruh kepala daerah harus membangun basis ideologi pemerintahan negara Republik Indonesia dari pusat sampai daerah dan harus menjaga agar jangan sampai ada paham-paham lain/ideologi lain yang ingin membenturkan dengan ideologi negara yang sudah final.
"Setiap pengambilan keputusan politik pembangunan di semua tingkatan dari pusat sampai RT/RW, harus merupakan implementasi dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, yang seluruhnya demi kemaslahatan masyarakat dan bangsa," jelasnya.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 sebagai perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Perppu yang diumumkan pemberlakuannya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan HAM Wiranto, 12 Juli lalu, mengatur tentang pembubaran organisasi masyarakat yang anti-Pancasila.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karena tidak adanya asas hukum "contrario actus", yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Cari Pendamping dari Pantura, Ini Alasannya
Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme.
Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.
Penerbitan Perppu Ormas itu kemudian diikuti dengan pencabutan status badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu (19/7).
Pemerintah menilai HTI yang ingin mengusung pemerintahan berdasarkan Khilafah telah mengancam keutuhan NKRI, sehingga dibubarkan.
Berita Terkait
-
Syarat Kenaikan Jabatan ASN Terbaru, Benarkah Bisa Tiap Bulan?
-
Viral PNS di Bali Diminta Donasi Bencana Banjir, Ombudsman: Segera Lapor!
-
Disorot Publik, Mendagri Tito Minta Tunjangan Perumahan DPRD Dievaluasi
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pensiunan PNS: Irit dan Anti Rewel
-
Dikira PNS, Ini Pekerjaan Asli Istri Ferry Irwandi yang Jarang Diketahui
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut