Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Umum Alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Sutopo Kristanto dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menunggu putusan Mahkamah Konstitusi sebelum memutuskan memenuhi panggilan panitia khusus hak angket KPK atau tidak.
"Bukan kesiapan saya. KPK kan menilai pansus itu seperti yang dipaparkan KPK. Oleh karena itu, ya kita tunggu putusan MK dulu," kata Agus usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendikbud terkait pemberantasan korupsi di gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Beberapa pekan yang lalu, pegawai KPK dan pegiat anti korupsi mengajukan uji materi ke MK menyangkut kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK. Saat ini, proses hukum kasus tersebut sedang berlangsung.
"Apakah Pansus itu sah atau tidak, kita masih nunggu," kata Agus.
Sebelumnya, pegawai KPK berpendapat bahwa hak angket tidak dapat digunakan terhadap KPK maupun lembaga independen lainnya.
Pegawai KPK menegaskan bahwa KPK tidak termasuk dalam ruang lingkup lembaga eksekutif.
Mereka menilai penggunaan pansus angket tidak sah karena cacat hukum. Hal itu berdasarkan pandangan para pakar hukum pidana yang telah dimintai pendapatnya oleh KPK.
"Bukan kesiapan saya. KPK kan menilai pansus itu seperti yang dipaparkan KPK. Oleh karena itu, ya kita tunggu putusan MK dulu," kata Agus usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendikbud terkait pemberantasan korupsi di gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Beberapa pekan yang lalu, pegawai KPK dan pegiat anti korupsi mengajukan uji materi ke MK menyangkut kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK. Saat ini, proses hukum kasus tersebut sedang berlangsung.
"Apakah Pansus itu sah atau tidak, kita masih nunggu," kata Agus.
Sebelumnya, pegawai KPK berpendapat bahwa hak angket tidak dapat digunakan terhadap KPK maupun lembaga independen lainnya.
Pegawai KPK menegaskan bahwa KPK tidak termasuk dalam ruang lingkup lembaga eksekutif.
Mereka menilai penggunaan pansus angket tidak sah karena cacat hukum. Hal itu berdasarkan pandangan para pakar hukum pidana yang telah dimintai pendapatnya oleh KPK.
Di tengah pro dan kontra keberadaan pansus, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengingatkan Agus menyiapkan diri karena dalam waktu dekat akan dipanggil.
"Agus siapkan saja dirinya nanti untuk dipanggil ke Panssu Angket sebagai pimpinan KPK," kata Masinton di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8/2017)
Komentar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?