Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Umum Alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Sutopo Kristanto dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menunggu putusan Mahkamah Konstitusi sebelum memutuskan memenuhi panggilan panitia khusus hak angket KPK atau tidak.
"Bukan kesiapan saya. KPK kan menilai pansus itu seperti yang dipaparkan KPK. Oleh karena itu, ya kita tunggu putusan MK dulu," kata Agus usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendikbud terkait pemberantasan korupsi di gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Beberapa pekan yang lalu, pegawai KPK dan pegiat anti korupsi mengajukan uji materi ke MK menyangkut kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK. Saat ini, proses hukum kasus tersebut sedang berlangsung.
"Apakah Pansus itu sah atau tidak, kita masih nunggu," kata Agus.
Sebelumnya, pegawai KPK berpendapat bahwa hak angket tidak dapat digunakan terhadap KPK maupun lembaga independen lainnya.
Pegawai KPK menegaskan bahwa KPK tidak termasuk dalam ruang lingkup lembaga eksekutif.
Mereka menilai penggunaan pansus angket tidak sah karena cacat hukum. Hal itu berdasarkan pandangan para pakar hukum pidana yang telah dimintai pendapatnya oleh KPK.
"Bukan kesiapan saya. KPK kan menilai pansus itu seperti yang dipaparkan KPK. Oleh karena itu, ya kita tunggu putusan MK dulu," kata Agus usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendikbud terkait pemberantasan korupsi di gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Beberapa pekan yang lalu, pegawai KPK dan pegiat anti korupsi mengajukan uji materi ke MK menyangkut kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK. Saat ini, proses hukum kasus tersebut sedang berlangsung.
"Apakah Pansus itu sah atau tidak, kita masih nunggu," kata Agus.
Sebelumnya, pegawai KPK berpendapat bahwa hak angket tidak dapat digunakan terhadap KPK maupun lembaga independen lainnya.
Pegawai KPK menegaskan bahwa KPK tidak termasuk dalam ruang lingkup lembaga eksekutif.
Mereka menilai penggunaan pansus angket tidak sah karena cacat hukum. Hal itu berdasarkan pandangan para pakar hukum pidana yang telah dimintai pendapatnya oleh KPK.
Di tengah pro dan kontra keberadaan pansus, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengingatkan Agus menyiapkan diri karena dalam waktu dekat akan dipanggil.
"Agus siapkan saja dirinya nanti untuk dipanggil ke Panssu Angket sebagai pimpinan KPK," kata Masinton di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8/2017)
Komentar
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia