Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Umum Alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Sutopo Kristanto dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menunggu putusan Mahkamah Konstitusi sebelum memutuskan memenuhi panggilan panitia khusus hak angket KPK atau tidak.
"Bukan kesiapan saya. KPK kan menilai pansus itu seperti yang dipaparkan KPK. Oleh karena itu, ya kita tunggu putusan MK dulu," kata Agus usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendikbud terkait pemberantasan korupsi di gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Beberapa pekan yang lalu, pegawai KPK dan pegiat anti korupsi mengajukan uji materi ke MK menyangkut kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK. Saat ini, proses hukum kasus tersebut sedang berlangsung.
"Apakah Pansus itu sah atau tidak, kita masih nunggu," kata Agus.
Sebelumnya, pegawai KPK berpendapat bahwa hak angket tidak dapat digunakan terhadap KPK maupun lembaga independen lainnya.
Pegawai KPK menegaskan bahwa KPK tidak termasuk dalam ruang lingkup lembaga eksekutif.
Mereka menilai penggunaan pansus angket tidak sah karena cacat hukum. Hal itu berdasarkan pandangan para pakar hukum pidana yang telah dimintai pendapatnya oleh KPK.
"Bukan kesiapan saya. KPK kan menilai pansus itu seperti yang dipaparkan KPK. Oleh karena itu, ya kita tunggu putusan MK dulu," kata Agus usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendikbud terkait pemberantasan korupsi di gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Beberapa pekan yang lalu, pegawai KPK dan pegiat anti korupsi mengajukan uji materi ke MK menyangkut kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK. Saat ini, proses hukum kasus tersebut sedang berlangsung.
"Apakah Pansus itu sah atau tidak, kita masih nunggu," kata Agus.
Sebelumnya, pegawai KPK berpendapat bahwa hak angket tidak dapat digunakan terhadap KPK maupun lembaga independen lainnya.
Pegawai KPK menegaskan bahwa KPK tidak termasuk dalam ruang lingkup lembaga eksekutif.
Mereka menilai penggunaan pansus angket tidak sah karena cacat hukum. Hal itu berdasarkan pandangan para pakar hukum pidana yang telah dimintai pendapatnya oleh KPK.
Di tengah pro dan kontra keberadaan pansus, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengingatkan Agus menyiapkan diri karena dalam waktu dekat akan dipanggil.
"Agus siapkan saja dirinya nanti untuk dipanggil ke Panssu Angket sebagai pimpinan KPK," kata Masinton di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8/2017)
Komentar
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari