Roy Suryo [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo menilai pernyataan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat di DPR Victor Laiskodat sudah masuk kategori penyebaran ujaran kebencian dan bisa langsung diproses secara hukum.
Hal ini menyusul beredarnya video Victor yang menuding PKS, PAN, Gerindra, dan Demokrat sebagai partai pendukung khilafah dan intoleran. Pernyataan tersebut disampaikan Victor dalam forum deklarasi bakal calon bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 1 Agustus 2017.
"Jelas seharusnya, kalau aparat ini obyektif, itu sudah masuk ujaran kebencian," kata Roy, Jumat (4/8/2017).
Roy mengatakan polisi tidak perlu menunggu adanya laporan. Jika polisi obyektif, katanya, mereka bisa langsung menangkap VIctor, apalagi dalam video tersebut, dia juga mengeluarkan kata-kata "membunuh."
"Maka seharusnya tidak perlu harus menunggu laporan, yang memang sudah selayaknya kalau dilaporkan. Tetapi aparat sudah bisa bertindak langsung," ujar Roy.
Menurut Roy pernyataan Victor ibarat orang membangunkan macan tidur.
"Ya itu namanya membangunkan macan tidur mas. Di tengah bangsa yang damai ini tiba-tiba ada ujaran kebencian seperti itu. Wajar kalau masyarakat bergerak," kata Roy.
Perppu Ormas
Wakil Ketua Fraksi Nasional Demokrat DPR Johnny G. Plate optimistis Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan dapat disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna. Perppu ini dinilai penting untuk menjaga kedaulatan negara serta Pancasila dan UUD 1945.
"Kami kan memastikan bahwa perppu tersebut dapat berhasil menjadi UU saat pembahasan di DPR RI pada masa sidang berikutnya," kata Johnny kepada Suara.com.
"Kami kan memastikan bahwa perppu tersebut dapat berhasil menjadi UU saat pembahasan di DPR RI pada masa sidang berikutnya," kata Johnny kepada Suara.com.
Dia menegaskan fraksi-fraksi koalisi pendukung pemerintah akan berjuang mengamankan perppu sampai menjadi UU.
Mereka juga akan melawan semua pihak, baik ormas atau partai politik yang tak sejalan dengan Pancasila.
"Fraksi-fraksi partai koalisi pemerintah akan solid pada prinsip-prinsip dasar kenegaraan yang dianut dan dilahirkan oleh para pejuang dan pendiri bangsa kita," kata dia.
Johnny menilai tak ada yang salah dari pernyataan Victor yang kemudian membuat kuping politisi empat partai panas.
"Kami menolak setiap usaha untuk menentang apalagi mengganti Pancasila dan UUD 1945 dengan ideologi lain, termasuk ideologi khilafah yang ditengarai dipahami dan didukung oleh ormas tertentu. Jika ada Parpol dan ormas yang anti Pancasila dan UUD 1945, maka tidak layak didukung dan bahkan tidak layak berada di Indonesia," tutur dia.
Menurut dia penolakan keempat partai tersebut terhadap perppu ormas sangat berbahaya bagi kedaulatan NKRI. Itu sebabnya, Johnny dapat memahami ketika kemudian muncul pernyataan seperti yang disampaikan Victor saat kampanye di Kabupaten Kupang, NTT, 1 Agustus 2017.
"Kami tidak mentolerir hal tersebut, dan mengkomunikasikan kekhawatiran itu langsung kepada rakyat di daerah-daerah yang masih setia dan pendukung kuat Pancasila dan UUD 1945, seperti di Provinsi NTT yang dimaksud dalam cuplikan video tersebut (video pernyataan Victor)," kata dia.
Komentar
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor