Suara.com - Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengumbar tantangan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Yani menantang Ahok, sebutan beken Basuki, untuk datang memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dirinya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/8/2017) pekan depan.
Tantangan itu dilontarkan Yani setelah Ahok tak jadi hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan yang digelar pada Selasa (8/8/2017) awal pekan ini.
"Kami minta dia wajib datang, kalau perlu dipaksa datang oleh majelis hakim karena terkait informasi yang sudah diberikan,” kata Buni Yani seusai sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa.
Ia menuturkan, pernyataan Ahok mengenai perkara dirinya sudah termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang bisa dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Namun, Yani tetap mendesak agar JPU dan majelis hakim bisa menghadirkan Ahok dalam persidangan untuk memberikan kesaksian secara langsung.
“Ya, harusnya datang. Kan kepengin membuktikan apa semua dalam BAP itu benar. Itu juga agar persidangan bisa berlangsung komunikatif, dua arah, tidak berat sebelah,” tuturnya.
“Kalau ada yang salah kan saya bisa bilang langsung ‘Pak Ahok, anda bohong’,” tambahnya.
Yani juga menantang Ahok untuk datang ke persidangan, agar dia bisa mengutarakan langsung sejumlah hal kepada narapidana kasus penodaan agama tersebut.
Baca Juga: Berkedok Investasi, Warga Negara Mozambik Kuras Uang Purwoto
"Ada yang ingin saya sampaikan, tapi tidak bisa diutarakan sekarang karena itu terkait materi perkara," tandasnya.
Sementara dalam persidangan, Selasa (8/8), yim pengacara tersangka Buni Yani mengakui berkeberatan karena Ahok tidak hadir sebagai saksi. Ahok sebelumnya diminta jaksa penuntut umum untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi memberatkan bagi Buni Yani.
"Kami sangat berkeberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan pernyataannya dalam BAP," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar, dalam persidangan seperti diberitakan Antara, Selasa (8/8/2017).
Irfan menduga, jaksa tidak menggunakan upaya paksa dalam menghadirkan Ahok. Jika alasannya hanya jarak yang jauh dari Jakarta ke Bandung, hal itu tidak bisa diterima. Sebab, kliennya juga melakukan hal yang sama.
"Seharusnya Ahok ini hadir, apalagi dengan alasan jaraknya jauh. Pak Buni juga jaraknya jauh. Artinya tidak ada perlakuan yang sama seperti perkara-perkara yang lain," tukasnya.
Pengacara Yani lainnya, Aldwin Rahadian menduga ada perlakuan khusus dari JPU kepada Ahok. Hal ini berbeda dengan saksi-saksi fakta lain yang bisa dihadirkan dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok Ungkap Borok Tata Kelola Pertamina 20132024, Pengamat Desak Kejaksaan Lakukan Ini
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Tak Semua Minyak Dalam Negeri Bisa Diolah, Ahok: Peningkatan Impor Bukan Penyimpangan
-
5 Poin Geger Kesaksian Ahok: Heran Kekuatan Riza Chalid, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada