Suara.com - Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengumbar tantangan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Yani menantang Ahok, sebutan beken Basuki, untuk datang memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dirinya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/8/2017) pekan depan.
Tantangan itu dilontarkan Yani setelah Ahok tak jadi hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan yang digelar pada Selasa (8/8/2017) awal pekan ini.
"Kami minta dia wajib datang, kalau perlu dipaksa datang oleh majelis hakim karena terkait informasi yang sudah diberikan,” kata Buni Yani seusai sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa.
Ia menuturkan, pernyataan Ahok mengenai perkara dirinya sudah termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang bisa dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Namun, Yani tetap mendesak agar JPU dan majelis hakim bisa menghadirkan Ahok dalam persidangan untuk memberikan kesaksian secara langsung.
“Ya, harusnya datang. Kan kepengin membuktikan apa semua dalam BAP itu benar. Itu juga agar persidangan bisa berlangsung komunikatif, dua arah, tidak berat sebelah,” tuturnya.
“Kalau ada yang salah kan saya bisa bilang langsung ‘Pak Ahok, anda bohong’,” tambahnya.
Yani juga menantang Ahok untuk datang ke persidangan, agar dia bisa mengutarakan langsung sejumlah hal kepada narapidana kasus penodaan agama tersebut.
Baca Juga: Berkedok Investasi, Warga Negara Mozambik Kuras Uang Purwoto
"Ada yang ingin saya sampaikan, tapi tidak bisa diutarakan sekarang karena itu terkait materi perkara," tandasnya.
Sementara dalam persidangan, Selasa (8/8), yim pengacara tersangka Buni Yani mengakui berkeberatan karena Ahok tidak hadir sebagai saksi. Ahok sebelumnya diminta jaksa penuntut umum untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi memberatkan bagi Buni Yani.
"Kami sangat berkeberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan pernyataannya dalam BAP," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar, dalam persidangan seperti diberitakan Antara, Selasa (8/8/2017).
Irfan menduga, jaksa tidak menggunakan upaya paksa dalam menghadirkan Ahok. Jika alasannya hanya jarak yang jauh dari Jakarta ke Bandung, hal itu tidak bisa diterima. Sebab, kliennya juga melakukan hal yang sama.
"Seharusnya Ahok ini hadir, apalagi dengan alasan jaraknya jauh. Pak Buni juga jaraknya jauh. Artinya tidak ada perlakuan yang sama seperti perkara-perkara yang lain," tukasnya.
Pengacara Yani lainnya, Aldwin Rahadian menduga ada perlakuan khusus dari JPU kepada Ahok. Hal ini berbeda dengan saksi-saksi fakta lain yang bisa dihadirkan dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Marak Penyusup di Event Lari! 300 Personel Dikerahkan Amankan Rute Lari Pancasakti Run 2026
-
Buka Peluang ke World Marathon Majors, Pancasakti Run 2026 akan Dihadiri Ahok hingga Sandiaga Uno
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah
-
Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit
-
Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka