Suara.com - Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengumbar tantangan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Yani menantang Ahok, sebutan beken Basuki, untuk datang memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dirinya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/8/2017) pekan depan.
Tantangan itu dilontarkan Yani setelah Ahok tak jadi hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan yang digelar pada Selasa (8/8/2017) awal pekan ini.
"Kami minta dia wajib datang, kalau perlu dipaksa datang oleh majelis hakim karena terkait informasi yang sudah diberikan,” kata Buni Yani seusai sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa.
Ia menuturkan, pernyataan Ahok mengenai perkara dirinya sudah termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang bisa dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Namun, Yani tetap mendesak agar JPU dan majelis hakim bisa menghadirkan Ahok dalam persidangan untuk memberikan kesaksian secara langsung.
“Ya, harusnya datang. Kan kepengin membuktikan apa semua dalam BAP itu benar. Itu juga agar persidangan bisa berlangsung komunikatif, dua arah, tidak berat sebelah,” tuturnya.
“Kalau ada yang salah kan saya bisa bilang langsung ‘Pak Ahok, anda bohong’,” tambahnya.
Yani juga menantang Ahok untuk datang ke persidangan, agar dia bisa mengutarakan langsung sejumlah hal kepada narapidana kasus penodaan agama tersebut.
Baca Juga: Berkedok Investasi, Warga Negara Mozambik Kuras Uang Purwoto
"Ada yang ingin saya sampaikan, tapi tidak bisa diutarakan sekarang karena itu terkait materi perkara," tandasnya.
Sementara dalam persidangan, Selasa (8/8), yim pengacara tersangka Buni Yani mengakui berkeberatan karena Ahok tidak hadir sebagai saksi. Ahok sebelumnya diminta jaksa penuntut umum untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi memberatkan bagi Buni Yani.
"Kami sangat berkeberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan pernyataannya dalam BAP," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar, dalam persidangan seperti diberitakan Antara, Selasa (8/8/2017).
Irfan menduga, jaksa tidak menggunakan upaya paksa dalam menghadirkan Ahok. Jika alasannya hanya jarak yang jauh dari Jakarta ke Bandung, hal itu tidak bisa diterima. Sebab, kliennya juga melakukan hal yang sama.
"Seharusnya Ahok ini hadir, apalagi dengan alasan jaraknya jauh. Pak Buni juga jaraknya jauh. Artinya tidak ada perlakuan yang sama seperti perkara-perkara yang lain," tukasnya.
Pengacara Yani lainnya, Aldwin Rahadian menduga ada perlakuan khusus dari JPU kepada Ahok. Hal ini berbeda dengan saksi-saksi fakta lain yang bisa dihadirkan dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Janji Rano Karno Benahi Tanggul Pantai Mutiara yang Mulai Rembes
-
Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
-
Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga Lewat Foto Keluarga Harmonis
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka