Suara.com - Robson David Ferrao alias Donald (37), warga asal Mozambik, Afrika diringkus anggota Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga menipu seorang warga Indonesia bernama Purwoto (47).
Modus pelaku tersebut yakni meminjam uang secara bertahap kepada korban dengan berpura-pura memiliki uang sebanyak USD10 Juta untuk diinvestasikan di Indonesia
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono mengatakan, aksi penipuan berkedok investasi dilakukan para pelaku saat kali pertama bertemu korban di Mall Atrium, Jakarta Pusat, pada11 Juli 2017.
"Pelaku mengakui memiliki uang di luar negeri dan ingin investasi di Indonesia senilai USD10 Juta, kemudian korban dan pelaku saling berkomunikasi membicarakan mengenai investasi," kata Argo melalui keterangan tertulis, Rabu (9/8/2017).
Agar bisa meyakinkan korban, kawanan penipu itu kembali bertemu Purwoto di salah satu kamar Hotel Alila, Pecenongan, Gambir, Jakpus, Jumat (4/8/2017).
Ketika di hotel tersebut, Donald dan rekannya bernama Gabi meminjam uang sebesar Rp200 juta kepada korban dengan dalih sebagai ongkos mengurusi sejumlah dokumen agar bisa mengambil uang USD10 Juta di negara asalnya.
Gabi yang masih buron diduga merupakan otak kasus penipuan tersebut. Sedangkan Donald berpura-pura sebagai pihak yang diminta rekannya untuk mengurus dokumen tersebut.
Terkait pertemuan tersebut, korban hanya baru menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp100 juta.
Tiga hari kemudian, kata Argo, salah satu pelaku kembali melakukan pertemuan di hotel yang sama untul meminta sisa uang yang dipinjam korban.
Baca Juga: Berkelahi dengan Karibnya, Siswa Kelas 2 SD Tewas
"Kemudian salah satu tersangka pamit pergi untuk menyerahkan uang kepada tersangka 2 yang mengurus dokumen," terangnya.
Namun, Argo menyampaikan, korban baru sadar dirinya telah ditipu setelah pelaku tak kunjung kembali ke kamar hotel, tempat mereka melakukan pertemuan.
"Setelah di tunggu-tunggu, tersangka tidak kembali dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat," jelasnya.
Anggota polisi Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak mencari keberadaan dua WNA yang menjadi pelaku kasus penipuan.
Donald kemudian ditangkap ketika sedang berada di Hotel Diaz Kemayoran Jakpus, Selasa (7/8/2017) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa lima buah telepon genggam, uang tunai Rp15 juta, uang USD2.400, enam buah buah kartu operator ponsel, dua lembar bukti pembelian emas, dan satu lembar bukti pembelian tas.
Tag
Berita Terkait
-
Nigeria Perintahkan Tangkap Pemimpin Boko Haram, Hidup atau Mati
-
Menlu Lapor Jokowi Soal Kerjasama Dagang Langsung Dengan Nigeria
-
Turis Indonesia Diperkosa Pria Nigeria saat Melancong ke Kamboja
-
Gurun Sahara Telan Korban, 44 Orang Tewas Kehausan
-
Anak Perempuan Ini Kabur dari Penculikan Kelompok Boko Haram
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi