Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan penggeledahan lanjutan di kantor First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di Jalan TB di Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2017).
"Kami hari ini mau geledah lagi. Ada di Depok juga, sama satu yang lain," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2017).
Menurut Herry, penggeledahan itu dilakukan sebagai upaya mengamankan dokumen dan barang bukti yang sekiranya dibutuhkan dalam proses pengembangan penyelidikan terkait kasus yang merugikan calon jemaah umrah.
"Kita amankan dulu supaya tidak ada dokumen yang hilang," tukasnya.
Sebelumnya, Kamis (10/8/2017), tim Dittipudim Bareskrim Polri sudah melakukan penggeledahan di kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut berjalan lancar.
"Ini kaitannya dengan dokumen, itu kaitan dengan teknis nanti kita mau sita lagi yang di tempt lain," tutur Herry.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan suami istri, Andika dan Anniesa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah yang dikelola First Travel. Keduanya kini menjalani penahanan untuk dimintakan keterangan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS