Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan mendalami adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan Direktur Anniesa Desvitasari.
"Harus (didalami). Kalau indikasi pencucian uang kita dapatkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Hery Rudolf Nahak di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Untuk sementara ini, lanjut Rudolf, pihaknya melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan dari agen, yaitu terkait penipuan dan penggelapan.
"Otomatis nanti ke arah pencucian uang," ujar Rudolf.
Lebih lanjut, Rudolf mengatakan saat ini pihaknya tengah menghitung dana yang sudah dikumpulkan oleh First Travel dari para calon jamaah.
"Lagi dihitung karena ini jumlah besar. Jadi modelnya dia janji memberikan umroh murah. Dibayar, masuk uang, tapi tidak diberangkatkan," tutur Rudolf.
Sebelumnya, penyidik dari Dirtipidum Bareskrim Polri telah menangkap pasangan suami istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari di kompleks perkantoran Kemenag RI pada Rabu, 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.
Sebelum penangkapan terhadap keduanya dilakukan, terlebih dahulu polisi melakukan pendalaman terhadap 11 orang saksi yang terdiri dari agen dan jamaah. Keduanya disangkakan pasal 55 juncto pasal 378, 372 KUHP dan UU nomor 19/2016 ITE.
Baca Juga: YLKI Kritik Kebijakan OJK Soal First Travel Setengah Hati
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS