Suara.com - Satuan Pendidikan Kerjasama Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara membentuk tim psikolog untuk menghilangkan trauma siswi yang menjadi korban penyebaran konten pornografi guru bahasa Inggris Penabur, Tri Sutrisno (25).
"Kami sudah bentuk tim psikologi untuk membantu anak itu, supaya memang kembali seperti kehidupan biasa. Tim psikologi yang bentuk dari guru-guru BK (Bimbingan Konseling) kata Humas BPK Penabur Jakarta Muljono kepada Suara.com, Selasa (15/8/2017).
Dia menyampaikan pendampingan psikologi itu dilakukan agar siswi yang menjadi korban tindakan asulila Tri bisa kembali beraktifitas seperti semula.
"Tujuannya kami mendampingi supaya beliau itu memang selama ini trauma itu bisa hilang," kata dia.
Dia menambahkan pihak sekolah juga telah mengumpulkan orangtua murid untuk berkomunikasi guna mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang lagi di lingkungan sekolah.
"Iya kemarin kami memang menghimbau pihak orang tua supaya memang komunikasi ke anak-anak lebih intens memang kalau ada masalah Bisa lebih terbuka dari pihak guru pun kita menerima keluhan yang timbul jadi kami bergandengan tangan," kata dia.
Dia juga menyampaikan pihak sekolah terus melakukan evaluasi terhadap proses belajar-mengajar di lingkungan sekolah.
"Tujuannya kami ingin mengembalikan suasana belajar mengajar terutama kepada murid-murid, dengan adanya itu kita tidak mau terganggu," kata dia
Buntut dari kasus penyebaran konten tak senonoj itu, Tri yang mengajar sebagai guru bahasa Inggris telah dinonaktifkan.
Baca Juga: Guru Cabul Penabur Punya Rekam Akademik Baik
Sebelumnya, polisi meringkus Tri pada Kamis (10/8/2017), lantaran dianggap telah mengirim gambar-gambar perempuan telanjang kepada siswinya melalui aplikasi Line.
Kasus ini terungkap setelah orangtua siswi melaporkan Tri ke kantor polisi. Menurut penyelidikan polisi ada empat siswi yang menerima chat dari Tri.
Atas perbuatannya itu, Tri terancam dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka juga dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah