Suara.com - Satuan Pendidikan Kerjasama Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara membentuk tim psikolog untuk menghilangkan trauma siswi yang menjadi korban penyebaran konten pornografi guru bahasa Inggris Penabur, Tri Sutrisno (25).
"Kami sudah bentuk tim psikologi untuk membantu anak itu, supaya memang kembali seperti kehidupan biasa. Tim psikologi yang bentuk dari guru-guru BK (Bimbingan Konseling) kata Humas BPK Penabur Jakarta Muljono kepada Suara.com, Selasa (15/8/2017).
Dia menyampaikan pendampingan psikologi itu dilakukan agar siswi yang menjadi korban tindakan asulila Tri bisa kembali beraktifitas seperti semula.
"Tujuannya kami mendampingi supaya beliau itu memang selama ini trauma itu bisa hilang," kata dia.
Dia menambahkan pihak sekolah juga telah mengumpulkan orangtua murid untuk berkomunikasi guna mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang lagi di lingkungan sekolah.
"Iya kemarin kami memang menghimbau pihak orang tua supaya memang komunikasi ke anak-anak lebih intens memang kalau ada masalah Bisa lebih terbuka dari pihak guru pun kita menerima keluhan yang timbul jadi kami bergandengan tangan," kata dia.
Dia juga menyampaikan pihak sekolah terus melakukan evaluasi terhadap proses belajar-mengajar di lingkungan sekolah.
"Tujuannya kami ingin mengembalikan suasana belajar mengajar terutama kepada murid-murid, dengan adanya itu kita tidak mau terganggu," kata dia
Buntut dari kasus penyebaran konten tak senonoj itu, Tri yang mengajar sebagai guru bahasa Inggris telah dinonaktifkan.
Baca Juga: Guru Cabul Penabur Punya Rekam Akademik Baik
Sebelumnya, polisi meringkus Tri pada Kamis (10/8/2017), lantaran dianggap telah mengirim gambar-gambar perempuan telanjang kepada siswinya melalui aplikasi Line.
Kasus ini terungkap setelah orangtua siswi melaporkan Tri ke kantor polisi. Menurut penyelidikan polisi ada empat siswi yang menerima chat dari Tri.
Atas perbuatannya itu, Tri terancam dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka juga dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial