Suara.com - Satuan Pendidikan Kerjasama Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara membentuk tim psikolog untuk menghilangkan trauma siswi yang menjadi korban penyebaran konten pornografi guru bahasa Inggris Penabur, Tri Sutrisno (25).
"Kami sudah bentuk tim psikologi untuk membantu anak itu, supaya memang kembali seperti kehidupan biasa. Tim psikologi yang bentuk dari guru-guru BK (Bimbingan Konseling) kata Humas BPK Penabur Jakarta Muljono kepada Suara.com, Selasa (15/8/2017).
Dia menyampaikan pendampingan psikologi itu dilakukan agar siswi yang menjadi korban tindakan asulila Tri bisa kembali beraktifitas seperti semula.
"Tujuannya kami mendampingi supaya beliau itu memang selama ini trauma itu bisa hilang," kata dia.
Dia menambahkan pihak sekolah juga telah mengumpulkan orangtua murid untuk berkomunikasi guna mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang lagi di lingkungan sekolah.
"Iya kemarin kami memang menghimbau pihak orang tua supaya memang komunikasi ke anak-anak lebih intens memang kalau ada masalah Bisa lebih terbuka dari pihak guru pun kita menerima keluhan yang timbul jadi kami bergandengan tangan," kata dia.
Dia juga menyampaikan pihak sekolah terus melakukan evaluasi terhadap proses belajar-mengajar di lingkungan sekolah.
"Tujuannya kami ingin mengembalikan suasana belajar mengajar terutama kepada murid-murid, dengan adanya itu kita tidak mau terganggu," kata dia
Buntut dari kasus penyebaran konten tak senonoj itu, Tri yang mengajar sebagai guru bahasa Inggris telah dinonaktifkan.
Baca Juga: Guru Cabul Penabur Punya Rekam Akademik Baik
Sebelumnya, polisi meringkus Tri pada Kamis (10/8/2017), lantaran dianggap telah mengirim gambar-gambar perempuan telanjang kepada siswinya melalui aplikasi Line.
Kasus ini terungkap setelah orangtua siswi melaporkan Tri ke kantor polisi. Menurut penyelidikan polisi ada empat siswi yang menerima chat dari Tri.
Atas perbuatannya itu, Tri terancam dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka juga dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
-
Ketua DPD: GKR Emas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Istana: Namanya Sudah Diusulkan, Tunggu Keputusan Presiden
-
Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
-
Gubernur Bobby Nasution juga Siapkan Beasiswa untuk Atlet Berprestasi Popnas dan Peparpenas
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco