Suara.com - Satuan Pendidikan Kerjasama Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara membentuk tim psikolog untuk menghilangkan trauma siswi yang menjadi korban penyebaran konten pornografi guru bahasa Inggris Penabur, Tri Sutrisno (25).
"Kami sudah bentuk tim psikologi untuk membantu anak itu, supaya memang kembali seperti kehidupan biasa. Tim psikologi yang bentuk dari guru-guru BK (Bimbingan Konseling) kata Humas BPK Penabur Jakarta Muljono kepada Suara.com, Selasa (15/8/2017).
Dia menyampaikan pendampingan psikologi itu dilakukan agar siswi yang menjadi korban tindakan asulila Tri bisa kembali beraktifitas seperti semula.
"Tujuannya kami mendampingi supaya beliau itu memang selama ini trauma itu bisa hilang," kata dia.
Dia menambahkan pihak sekolah juga telah mengumpulkan orangtua murid untuk berkomunikasi guna mengantisipasi agar kasus serupa tidak terulang lagi di lingkungan sekolah.
"Iya kemarin kami memang menghimbau pihak orang tua supaya memang komunikasi ke anak-anak lebih intens memang kalau ada masalah Bisa lebih terbuka dari pihak guru pun kita menerima keluhan yang timbul jadi kami bergandengan tangan," kata dia.
Dia juga menyampaikan pihak sekolah terus melakukan evaluasi terhadap proses belajar-mengajar di lingkungan sekolah.
"Tujuannya kami ingin mengembalikan suasana belajar mengajar terutama kepada murid-murid, dengan adanya itu kita tidak mau terganggu," kata dia
Buntut dari kasus penyebaran konten tak senonoj itu, Tri yang mengajar sebagai guru bahasa Inggris telah dinonaktifkan.
Baca Juga: Guru Cabul Penabur Punya Rekam Akademik Baik
Sebelumnya, polisi meringkus Tri pada Kamis (10/8/2017), lantaran dianggap telah mengirim gambar-gambar perempuan telanjang kepada siswinya melalui aplikasi Line.
Kasus ini terungkap setelah orangtua siswi melaporkan Tri ke kantor polisi. Menurut penyelidikan polisi ada empat siswi yang menerima chat dari Tri.
Atas perbuatannya itu, Tri terancam dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka juga dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan