Suara.com - Satuan Pendidikan Kerja (SPK) Penabur, Kelapa Gading menonaktifkan guru bernama Tri Sutriono (25). Tri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran chat pornografi kepada siswi sekolah tersebut.
"Sementara di non aktifkan dulu karena emang mas Tri ini ada di Polda kan jadi statusnya," kata Humas BPK Penabur Jakarta Muljono kepada Suara.com, Selasa (15/8/2017).
Muljono menyampaikan pihaknya juga masih menunggu proses hukum Tri yang kini ditangani Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Nantinya, kata Muljono, pihak sekolah akan memutuskan langkah selanjutnya guna menentukan nasib Tri yang berprofesi sebagai guru bahasa Inggris di sekolah tersebut.
"Sementara yang kami putuskan memang di nonaktifkan dulu, masalah nanti kita lanjut ya kita nanti konsolidasi dengan pihak Polda juga sih, sekarang yang pasti dia sudah di non aktifkan saja," kata dia.
Sebelumnya, polisi meringkus Tri, Kamis (10/8/2017), lantaran dianggap telah mengirim gambar-gambar perempuan telanjang kepada siswinya melalui aplikasi Line.
Kasus ini terungkap setelah orangtua siswi melaporkan Tri ke kantor polisi. Menurut penyelidikan polisi ada empat siswi yang menerima percakapan online dari Tri.
Atas perbuatannya itu, Tri terancam dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka juga dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Diciduk, Guru SMP di Kelapa Gading Kirim Foto Syur ke Siswinya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT
-
Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam
-
Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru