Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Onifariz Hendriks, seorang guru olahraga pada Sekolah Dasar Negeri 3 Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, karena mencabuli salah satu siswinya yang masih berusia 12 tahun pada 25 Januari 2016.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 290 KUH Pidana tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur," kata Ketua majelis hakim PN setempat, Abdul Halim Amran di Ambon, Rabu (29/6).
Pasal 290 ayat (1) secara tegas menyatakan seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya kalau orang itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Kemudian ayat (2) pasal 290 menyatakan barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas dan yang bersangkutan belum waktunya kawin akan diancam pidana penjara selama tujuh tahun.
Putusan majelis hakim yang diketuai Abdul Halim Amran didampingi Syamsidar Nawawi dan Philip Panggalila selaku hakim anggota juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lily Heluth yang sebelumnya meminta terdakwa divonis lima tahun penjara.
Terungkapnya kasus ini bermula dari korban sakit dan muntah-muntah dan sempat mengeluarkan darah saat mengikuti pelajaran pendidikan jasmani di sekolah, kemudian pelaku menyarankan pergi ke rumah dinas sang guru olahraga tersebut untuk berisitirahat.
Menurut JPU, terdakwa kemudian mendatangi korban dan menyuruhnya meminum segelas air putih yang dicampuri pasir dan menyuruh korban melucuti seluruh pakaian yang dipakai hingga akhirnya mencabuli korban yang dalam kondisi sakit dan masih di bawah umur.
Perbuatan ini akhirnya terungkap setelah korban pulang dan melaporkan kejadian yang dilakukan guru tersebut kepada orang tuanya.
Tidak terima dengan perbuatan oknum guru tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi untuk diproses hukum.
Atas putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan menerimanya sedangkan penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari baru menyampaikan jawabannya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Silsilah Keluarga Prabowo Subianto: Kakek Nenek Dimakamkan di Belanda
-
Pulang dari PBB, Prabowo Bawa Kabar Baik, Optimistis Solusi Gaza Segera Terwujud
-
Profil Nanik S Deyang: Petinggi BGN Nangis Bongkar Borok Politisi Minta Proyek MBG
-
Pendidikan Nanik S Deyang: Mantan Jurnalis yang Kini Jadi Petinggi Program MBG
-
Ironi di Muktamar X PPP; Partai Islam Ricuh, Waketum: Bagaimana Mau Mendapat Simpati Umat?
-
Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN dan Pegawainya?
-
Cara Ikut Daftar Komunitas Ojol Kamtibmas, Rekam Kejahatan Bonusnya Rp500 Ribu Per Orang
-
Baru Mendarat, Presiden Prabowo Langsung 'Sidang' Kepala BGN soal Keracunan MBG: Ini Masalah Besar!
-
Panggung Muktamar X PPP Berubah Jadi Ring Tinju, Sesama Kader Saling Serang di Depan Media
-
Drama Panas di Awal Muktamar X PPP: Adu Mulut 'Lanjutkan' vs 'Perubahan' Pecah Saat Mardiono Pidato