Suara.com - Pihak Sekolah Penabur, Kelapa Gading, Jakarta Utara tak menyangka dengan perbuatan Tri Sutrisno (25) yang telah menyebarkan konten pornografi kepada siswinya.
Tri sudah mengajar selama 2 tahun sebagai guru bahasa Inggris. Dia dikenal sebagai pribadi yang baik.
"Pengamatan yang saya dengar dari sekolah ya normal, sama dengan guru-guru yang lain, jadi normal aja semua," kata Humas BPK Penabur Jakarta Muljono kepada Suara.com, Selasa (15/8/2017).
Muljono menyampaikan alasan pihak sekolah memilih sebagai pengajar karena riyawat akademiknya dianggap bagus. Tri, kata dia lolos dari serangkaian tes saat ikut perekrutan sebagai guru.
"Pokoknya gini ketika dia ikut tes serangkaian tes dia memenuhi syarat, tes akademiknya juga baik, yaudah kami terima sebagai guru," kata dia.
Dari hal itu, kata Muljono pihak sekolah sangat terkejut ketika mendengar Tri ditangkap polisi karena diduga menyebarkan gambar-gambar tak senonoh kepada anak muridnya.
"Iya pada kaget lah karena kehidupan sehari-hari normal saja," kata dia.
Buntut dari kasus ini, Tri telah resmi dinonaktifkan sebagai pengajar di SPK Penabur, Kepala Gading. Sebelumnya, polisi meringkus Tri pada Kamis (10/8/2017), lantaran dianggap telah mengirim gambar-gambar perempuan telanjang kepada siswinya melalui aplikasi Line.
Kasus ini terungkap setelah orangtua siswi melaporkan Tri ke kantor polisi. Menurut penyelidikan polisi ada empat siswi yang menerima chat dari Tri. Atas perbuatannya itu, Tri terancam dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Kejiwaan Pak Guru Kirim Gambar Bugil ke Siswi BPK Penabur Dites
Tersangka juga dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT