Jessica Kumala Wongso tidak mendapatkan pemotongan massa tahanan atau remisi di HUT ke-72 Republik Indonesia dari Presiden Joko Widodo. Sebab, pelaku pembunuhan berencana menggunakan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin itu saat ini kasusnya belum inkracht.
Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta Arpan mengatakan putusan terhadap Jessica masih masih berkutat di Mahkamah Agung terkait vonis 20 tahun penjara.
"Dia masih tahanan belum narapidana. Kemarin saya cek berkasnya Jessica. Putusannya Jessica belum inkracht," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Arpan di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017).
Menurut Arpan, kuasa hukum Jessica masih akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung setelah mengetahui upaya kasasi yang diajukan ditolak. Hal itu yang membuat kasus Jessica belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kuasa hukumnya masih berupaya mengajukan (PK). (Setelah) kasasi di tingkat Mahkamah Agung (ditolak). Jadi belum tetap hukumannya kalau belum dieksekusi," kata Arpan.
Saat ini, Jessica masih menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian