Suara.com - Momen peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tidak ubahnya jadi salah satu waktu yang paling ditunggu-tunggu para penghuni lembaga permasyarakatan.
Betapa tidak, seperti tahun-tahun sebelumnya, di momen inilah negara atau pemerintah memberikan pengampunan atau remisi kepada mereka yang hidup di rumah tahanan.
Remisi umum diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Keppres RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-72.
Momen ini pun telah ditunggu 16.624 narapidana yang ada di wilayah DKI Jakarta. Namun, yang memenuhi syarat mendapat remisi hanya sebanyak 3.904 orang.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pun berpesan kepada seluruh narapidana yang mendapat remisi hari ini untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
"Kembalilah pada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik, dan jadilah insan yang taat pada hukum. Insya Allah, Tuhan Yang Maha Esa melindungi keikhlasan serta ketulusan saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat dan berakhlak mulia," ujar Djarot dalam sambutannya pada acara pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017).
Djarot juga mengingatkan kepada para narapidana yang mendapat remisi dan menghirup udara bebas agar jangan menyerah dalam menjalani hidup.
"Tetap optimis dan jangan pernah menyerah untuk menjadi warga negara yang baik di dalam mencintai negeri ini. Dan menjadi warga negara yang taat pada hukum, yang bisa dibanggakan oleh keluarga dan masyarakat yang ad adi sekitarnya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta, Arpan mengatakan, dari 3.904 narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau bebas sebanyak 300 orang.
Baca Juga: Tim Polo Air Putra Raih Kemenangan Kedua di HUT Kemerdekaan RI
"Yang dapat RU satu tidak bebas 3.604. Yang bebas pada hari ini kebetulan dipotong masa pidananya habis, pas genap 300 orang," ujar Arpan.
Arpan menjelaskan, narapidana yang sudah memenuhi syarat pasti akan mendapat remisi.
"Syarat itu berkelakuan baik, minimal dia sudah 6 bulan dulu menjalani pidana. Kalau kurang dari 6 bulan nggak ada itu (dapat remisi). Itu diatur dalam kepres 174 tahun 1999," jelasnya.
Berita Terkait
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
Eks Narapidana Jadi Presiden Klub Portugal, Dahulu Berjaya Bersama Barcelona
-
16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
-
Viral! Napi Ini Tolak Kebebasan dan Memilih Tetap di Penjara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029