Suara.com - Momen peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tidak ubahnya jadi salah satu waktu yang paling ditunggu-tunggu para penghuni lembaga permasyarakatan.
Betapa tidak, seperti tahun-tahun sebelumnya, di momen inilah negara atau pemerintah memberikan pengampunan atau remisi kepada mereka yang hidup di rumah tahanan.
Remisi umum diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Keppres RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-72.
Momen ini pun telah ditunggu 16.624 narapidana yang ada di wilayah DKI Jakarta. Namun, yang memenuhi syarat mendapat remisi hanya sebanyak 3.904 orang.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pun berpesan kepada seluruh narapidana yang mendapat remisi hari ini untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
"Kembalilah pada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik, dan jadilah insan yang taat pada hukum. Insya Allah, Tuhan Yang Maha Esa melindungi keikhlasan serta ketulusan saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat dan berakhlak mulia," ujar Djarot dalam sambutannya pada acara pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017).
Djarot juga mengingatkan kepada para narapidana yang mendapat remisi dan menghirup udara bebas agar jangan menyerah dalam menjalani hidup.
"Tetap optimis dan jangan pernah menyerah untuk menjadi warga negara yang baik di dalam mencintai negeri ini. Dan menjadi warga negara yang taat pada hukum, yang bisa dibanggakan oleh keluarga dan masyarakat yang ad adi sekitarnya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta, Arpan mengatakan, dari 3.904 narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau bebas sebanyak 300 orang.
Baca Juga: Tim Polo Air Putra Raih Kemenangan Kedua di HUT Kemerdekaan RI
"Yang dapat RU satu tidak bebas 3.604. Yang bebas pada hari ini kebetulan dipotong masa pidananya habis, pas genap 300 orang," ujar Arpan.
Arpan menjelaskan, narapidana yang sudah memenuhi syarat pasti akan mendapat remisi.
"Syarat itu berkelakuan baik, minimal dia sudah 6 bulan dulu menjalani pidana. Kalau kurang dari 6 bulan nggak ada itu (dapat remisi). Itu diatur dalam kepres 174 tahun 1999," jelasnya.
Berita Terkait
-
Viral! Napi Ini Tolak Kebebasan dan Memilih Tetap di Penjara
-
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Siapa Sarah Mega dan Apa Kasusnya? Videonya Jika Bebas dari Lapas Ramai Disorot
-
Nusakambangan untuk Napi Apa? Ammar Zoni Masuk Lapas Super Maximum Security
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya