Suara.com - Momen peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tidak ubahnya jadi salah satu waktu yang paling ditunggu-tunggu para penghuni lembaga permasyarakatan.
Betapa tidak, seperti tahun-tahun sebelumnya, di momen inilah negara atau pemerintah memberikan pengampunan atau remisi kepada mereka yang hidup di rumah tahanan.
Remisi umum diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Keppres RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-72.
Momen ini pun telah ditunggu 16.624 narapidana yang ada di wilayah DKI Jakarta. Namun, yang memenuhi syarat mendapat remisi hanya sebanyak 3.904 orang.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pun berpesan kepada seluruh narapidana yang mendapat remisi hari ini untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
"Kembalilah pada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik, dan jadilah insan yang taat pada hukum. Insya Allah, Tuhan Yang Maha Esa melindungi keikhlasan serta ketulusan saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat dan berakhlak mulia," ujar Djarot dalam sambutannya pada acara pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017).
Djarot juga mengingatkan kepada para narapidana yang mendapat remisi dan menghirup udara bebas agar jangan menyerah dalam menjalani hidup.
"Tetap optimis dan jangan pernah menyerah untuk menjadi warga negara yang baik di dalam mencintai negeri ini. Dan menjadi warga negara yang taat pada hukum, yang bisa dibanggakan oleh keluarga dan masyarakat yang ad adi sekitarnya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta, Arpan mengatakan, dari 3.904 narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau bebas sebanyak 300 orang.
Baca Juga: Tim Polo Air Putra Raih Kemenangan Kedua di HUT Kemerdekaan RI
"Yang dapat RU satu tidak bebas 3.604. Yang bebas pada hari ini kebetulan dipotong masa pidananya habis, pas genap 300 orang," ujar Arpan.
Arpan menjelaskan, narapidana yang sudah memenuhi syarat pasti akan mendapat remisi.
"Syarat itu berkelakuan baik, minimal dia sudah 6 bulan dulu menjalani pidana. Kalau kurang dari 6 bulan nggak ada itu (dapat remisi). Itu diatur dalam kepres 174 tahun 1999," jelasnya.
Berita Terkait
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Siapa Sarah Mega dan Apa Kasusnya? Videonya Jika Bebas dari Lapas Ramai Disorot
-
Nusakambangan untuk Napi Apa? Ammar Zoni Masuk Lapas Super Maximum Security
-
Mahar Cek Rp3 Miliar Viral, Terbongkar Mbah Tarman Rupanya Eks Narapidana
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru