Suara.com - Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra alias ADP, menjalani pemeriksaan selama 4 jam di ruangan penyidik Polda Metro Jaya. Periksaan ini terkait kasus yang dilaporkan model Destiya Purna Panca alias Destiara Talita.
"Semua sudah selesai tadi proses pemeriksaan atau klarifikasi yang berkaitan dengan saya," kata Adriatma usai memberikan klarifikasi sebagai terlapor di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8) malam.
Dia datang memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya, didampingi istrinya Siska Karina Imran dan Kuasa hukumnya Safarullah.
Adriatma mengaku, mendapat 25 pertanyaan dari penyidik atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan ADP terhadap Destiara.
Dalam klarifikasi itu, kata Adriatma, terkait kronologi asal muasal berkenalan dengan Destiara hingga nekat melaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Saya sudah ceritakan dengan gamblang, awal saya kenalan sampai akhirnya melaporkan saya di Polda Metro Jaya. Semua sudah jelas, dan saya kira tidak perlu ada yang didramatisirlah seperti telenovela. Karena sebenarnya tidak ada apa-apa di antara kami atau antara saya dan Destiara," ujarnya.
Dalam keterangan atau klarifikasi tersebut, Adriatma membantah pernah menjanjikan menikahi ataupun pernah tidur bersama Destiara.
"Itu tidak benar, memang pernah ketemu itu dua kali tetapi bertiga dengan pacar dia," katanya.
Terkait foto yang beredar, katanya, itu adalah biasa karena ditempat umum dan bertiga pula bersama pacar Destiara.
Baca Juga: ADP Bantah Pernah Janji Nikahi Siri Model Dewasa Talita
"Silahkan tanya langsung ke dalam (Penyidik) terkait hasil klarifikasi saya, semua sudah dijelaskan berdasarkan 25 pertanyaan yang disodorkan ke saya," katanya.
Adriatma mengaku belum berpikir untuk melaporkan balik Destiara atas pencemaran nama baiknya itu.
"Tetapi itu nanti akan dikaji oleh kuasa hukum saya, apakah kita akan lapor balik atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Destiara telah melaporkan Adriatma ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama bail dan penghinaan. Dalam laporan itu polisi mencantumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap
-
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
-
Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan
-
Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama
-
Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi
-
Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor
-
Pemadaman Kebakaran Hutan di Palangka Raya Terkendala Minimnya Sumber Air
-
Satelit AI Lampung-1 Meluncur dari China, Canggih Tapi Berisiko Data Leak?
-
336 Ribu Berebut 5.500 Kuota HUT RI di Istana, Warga yang Belum Pernah Hadir Diprioritaskan