Suara.com - Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra alias ADP, menjalani pemeriksaan selama 4 jam di ruangan penyidik Polda Metro Jaya. Periksaan ini terkait kasus yang dilaporkan model Destiya Purna Panca alias Destiara Talita.
"Semua sudah selesai tadi proses pemeriksaan atau klarifikasi yang berkaitan dengan saya," kata Adriatma usai memberikan klarifikasi sebagai terlapor di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8) malam.
Dia datang memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya, didampingi istrinya Siska Karina Imran dan Kuasa hukumnya Safarullah.
Adriatma mengaku, mendapat 25 pertanyaan dari penyidik atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan ADP terhadap Destiara.
Dalam klarifikasi itu, kata Adriatma, terkait kronologi asal muasal berkenalan dengan Destiara hingga nekat melaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Saya sudah ceritakan dengan gamblang, awal saya kenalan sampai akhirnya melaporkan saya di Polda Metro Jaya. Semua sudah jelas, dan saya kira tidak perlu ada yang didramatisirlah seperti telenovela. Karena sebenarnya tidak ada apa-apa di antara kami atau antara saya dan Destiara," ujarnya.
Dalam keterangan atau klarifikasi tersebut, Adriatma membantah pernah menjanjikan menikahi ataupun pernah tidur bersama Destiara.
"Itu tidak benar, memang pernah ketemu itu dua kali tetapi bertiga dengan pacar dia," katanya.
Terkait foto yang beredar, katanya, itu adalah biasa karena ditempat umum dan bertiga pula bersama pacar Destiara.
Baca Juga: ADP Bantah Pernah Janji Nikahi Siri Model Dewasa Talita
"Silahkan tanya langsung ke dalam (Penyidik) terkait hasil klarifikasi saya, semua sudah dijelaskan berdasarkan 25 pertanyaan yang disodorkan ke saya," katanya.
Adriatma mengaku belum berpikir untuk melaporkan balik Destiara atas pencemaran nama baiknya itu.
"Tetapi itu nanti akan dikaji oleh kuasa hukum saya, apakah kita akan lapor balik atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Destiara telah melaporkan Adriatma ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama bail dan penghinaan. Dalam laporan itu polisi mencantumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT