Suara.com - Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra alias ADP, menjalani pemeriksaan selama 4 jam di ruangan penyidik Polda Metro Jaya. Periksaan ini terkait kasus yang dilaporkan model Destiya Purna Panca alias Destiara Talita.
"Semua sudah selesai tadi proses pemeriksaan atau klarifikasi yang berkaitan dengan saya," kata Adriatma usai memberikan klarifikasi sebagai terlapor di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8) malam.
Dia datang memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya, didampingi istrinya Siska Karina Imran dan Kuasa hukumnya Safarullah.
Adriatma mengaku, mendapat 25 pertanyaan dari penyidik atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan ADP terhadap Destiara.
Dalam klarifikasi itu, kata Adriatma, terkait kronologi asal muasal berkenalan dengan Destiara hingga nekat melaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Saya sudah ceritakan dengan gamblang, awal saya kenalan sampai akhirnya melaporkan saya di Polda Metro Jaya. Semua sudah jelas, dan saya kira tidak perlu ada yang didramatisirlah seperti telenovela. Karena sebenarnya tidak ada apa-apa di antara kami atau antara saya dan Destiara," ujarnya.
Dalam keterangan atau klarifikasi tersebut, Adriatma membantah pernah menjanjikan menikahi ataupun pernah tidur bersama Destiara.
"Itu tidak benar, memang pernah ketemu itu dua kali tetapi bertiga dengan pacar dia," katanya.
Terkait foto yang beredar, katanya, itu adalah biasa karena ditempat umum dan bertiga pula bersama pacar Destiara.
Baca Juga: ADP Bantah Pernah Janji Nikahi Siri Model Dewasa Talita
"Silahkan tanya langsung ke dalam (Penyidik) terkait hasil klarifikasi saya, semua sudah dijelaskan berdasarkan 25 pertanyaan yang disodorkan ke saya," katanya.
Adriatma mengaku belum berpikir untuk melaporkan balik Destiara atas pencemaran nama baiknya itu.
"Tetapi itu nanti akan dikaji oleh kuasa hukum saya, apakah kita akan lapor balik atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Destiara telah melaporkan Adriatma ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama bail dan penghinaan. Dalam laporan itu polisi mencantumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial