[Suara.com/ Instagram/kolase]
Wali kota terpilih Kendari, Adriatma Dwi Putra, membantah pernah berjanji untuk menikahi model dewasa Destiya Purna Panca alias Destiara Talita secara siri.
"Baik secara tertulis saya tidak pernah janji menikah siri apalagi secara lisan," kata Adriatma usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Juamt (18/8/2017), malam.
Adriatma menegaskan informasi Talita yang disampaikan ke media tersebut tidak benar.
"Saya yakin tidak sama sekali janji seperti itu," kata Adriatma.
Hari ini, Adriatma diperiksa terkait laporan yang dibuat Talita, Laporan Talita bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 8 Agustus 2017 Dalam laporan ini, polisi mencamtumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Sejak datang ke Polda hingga selesai menjalani pemeriksaan, Adriatma menandaskan bahwa dirinya tidak bersalah.
Setelah hari ini, Adriatma belum tahu apakah nanti masih akan dimintai keterangan penyidik atau tidak.
"Saya belum tahu nanti perkembangannya teman - teman langsung bisa bertanya ke penyidik Insya Allah semua aman," ujar Adriatma.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Herianto Adi Nugroho mengatakan penyidik bakal meminta pendapat ahli telematika untuk mengusut kasus ini.
Menurut Rudy keterangan ahli penting untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Itu kan komunikasi pribadi antara telepon dengan telepon. Kami mau pakai saksi ahli, apakah personal communication itu masuk dalam ranah pencemaran nama baik atau tidak. Kalau tidak bisa, ya nggak bisa," kata Rudy di Polda Metro Jaya, Kamis (17/8/2017).
Rudy mengatakan kasus ini berawal dari pernyataan Adriatma yang dianggap mencemarkan nama baik Talita. Melalui sambungan telepon, kata dia, Adriatma diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Talita.
"Makanya saya akan nanya ke ahlinya dulu. Apakah ini masuk ke ranah itu atau nggak," kata dia.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu menyampaikan, nantinya pihaknya akan meminta pendapat ahli untuk menelaah bukti-bukti percakapan Adriatma.
"Ada (bukti percakapan). Tapi kan harus dibuktikan apakah ranah pidana atau tidak," katanya.
"Baik secara tertulis saya tidak pernah janji menikah siri apalagi secara lisan," kata Adriatma usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Juamt (18/8/2017), malam.
Adriatma menegaskan informasi Talita yang disampaikan ke media tersebut tidak benar.
"Saya yakin tidak sama sekali janji seperti itu," kata Adriatma.
Hari ini, Adriatma diperiksa terkait laporan yang dibuat Talita, Laporan Talita bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 8 Agustus 2017 Dalam laporan ini, polisi mencamtumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Sejak datang ke Polda hingga selesai menjalani pemeriksaan, Adriatma menandaskan bahwa dirinya tidak bersalah.
Setelah hari ini, Adriatma belum tahu apakah nanti masih akan dimintai keterangan penyidik atau tidak.
"Saya belum tahu nanti perkembangannya teman - teman langsung bisa bertanya ke penyidik Insya Allah semua aman," ujar Adriatma.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Herianto Adi Nugroho mengatakan penyidik bakal meminta pendapat ahli telematika untuk mengusut kasus ini.
Menurut Rudy keterangan ahli penting untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Itu kan komunikasi pribadi antara telepon dengan telepon. Kami mau pakai saksi ahli, apakah personal communication itu masuk dalam ranah pencemaran nama baik atau tidak. Kalau tidak bisa, ya nggak bisa," kata Rudy di Polda Metro Jaya, Kamis (17/8/2017).
Rudy mengatakan kasus ini berawal dari pernyataan Adriatma yang dianggap mencemarkan nama baik Talita. Melalui sambungan telepon, kata dia, Adriatma diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Talita.
"Makanya saya akan nanya ke ahlinya dulu. Apakah ini masuk ke ranah itu atau nggak," kata dia.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu menyampaikan, nantinya pihaknya akan meminta pendapat ahli untuk menelaah bukti-bukti percakapan Adriatma.
"Ada (bukti percakapan). Tapi kan harus dibuktikan apakah ranah pidana atau tidak," katanya.
Komentar
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Darurat Panic Buying, Pemerintah Jepang Jamin Pasokan Tisu Aman
-
Arus Balik Masih Tinggi, 52 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta Hari Ini
-
Trump Jadi Pinokio di Karikatur Media Iran: Klaim Negosiasi Damai Hanya Kebohongan Besar
-
Misteri Pria Hilang di Jaktim Berujung Tragis: Jasad Ditemukan Terkubur di Cikeas
-
Benarkah Naik Transportasi Umum Bisa Efektif Kurangi Emisi?
-
Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'
-
Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?
-
Konflik di Timur Tengah, Sekjen PBB: Perang Sudah di Luar Kendali
-
Arus Mudik Naik dan Kecelakaan Turun 16 Persen, Pemerintah Minta Pemudik Balik Lebih Awal
-
Rekaman Iran Tembak Jatuh Jet Tempur AS Tersebar, Kebohongan Militer Washington Mulai Terbongkar?