[Suara.com/ Instagram/kolase]
Wali kota terpilih Kendari, Adriatma Dwi Putra, membantah pernah berjanji untuk menikahi model dewasa Destiya Purna Panca alias Destiara Talita secara siri.
"Baik secara tertulis saya tidak pernah janji menikah siri apalagi secara lisan," kata Adriatma usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Juamt (18/8/2017), malam.
Adriatma menegaskan informasi Talita yang disampaikan ke media tersebut tidak benar.
"Saya yakin tidak sama sekali janji seperti itu," kata Adriatma.
Hari ini, Adriatma diperiksa terkait laporan yang dibuat Talita, Laporan Talita bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 8 Agustus 2017 Dalam laporan ini, polisi mencamtumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Sejak datang ke Polda hingga selesai menjalani pemeriksaan, Adriatma menandaskan bahwa dirinya tidak bersalah.
Setelah hari ini, Adriatma belum tahu apakah nanti masih akan dimintai keterangan penyidik atau tidak.
"Saya belum tahu nanti perkembangannya teman - teman langsung bisa bertanya ke penyidik Insya Allah semua aman," ujar Adriatma.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Herianto Adi Nugroho mengatakan penyidik bakal meminta pendapat ahli telematika untuk mengusut kasus ini.
Menurut Rudy keterangan ahli penting untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Itu kan komunikasi pribadi antara telepon dengan telepon. Kami mau pakai saksi ahli, apakah personal communication itu masuk dalam ranah pencemaran nama baik atau tidak. Kalau tidak bisa, ya nggak bisa," kata Rudy di Polda Metro Jaya, Kamis (17/8/2017).
Rudy mengatakan kasus ini berawal dari pernyataan Adriatma yang dianggap mencemarkan nama baik Talita. Melalui sambungan telepon, kata dia, Adriatma diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Talita.
"Makanya saya akan nanya ke ahlinya dulu. Apakah ini masuk ke ranah itu atau nggak," kata dia.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu menyampaikan, nantinya pihaknya akan meminta pendapat ahli untuk menelaah bukti-bukti percakapan Adriatma.
"Ada (bukti percakapan). Tapi kan harus dibuktikan apakah ranah pidana atau tidak," katanya.
"Baik secara tertulis saya tidak pernah janji menikah siri apalagi secara lisan," kata Adriatma usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Juamt (18/8/2017), malam.
Adriatma menegaskan informasi Talita yang disampaikan ke media tersebut tidak benar.
"Saya yakin tidak sama sekali janji seperti itu," kata Adriatma.
Hari ini, Adriatma diperiksa terkait laporan yang dibuat Talita, Laporan Talita bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 8 Agustus 2017 Dalam laporan ini, polisi mencamtumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Sejak datang ke Polda hingga selesai menjalani pemeriksaan, Adriatma menandaskan bahwa dirinya tidak bersalah.
Setelah hari ini, Adriatma belum tahu apakah nanti masih akan dimintai keterangan penyidik atau tidak.
"Saya belum tahu nanti perkembangannya teman - teman langsung bisa bertanya ke penyidik Insya Allah semua aman," ujar Adriatma.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Herianto Adi Nugroho mengatakan penyidik bakal meminta pendapat ahli telematika untuk mengusut kasus ini.
Menurut Rudy keterangan ahli penting untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Itu kan komunikasi pribadi antara telepon dengan telepon. Kami mau pakai saksi ahli, apakah personal communication itu masuk dalam ranah pencemaran nama baik atau tidak. Kalau tidak bisa, ya nggak bisa," kata Rudy di Polda Metro Jaya, Kamis (17/8/2017).
Rudy mengatakan kasus ini berawal dari pernyataan Adriatma yang dianggap mencemarkan nama baik Talita. Melalui sambungan telepon, kata dia, Adriatma diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Talita.
"Makanya saya akan nanya ke ahlinya dulu. Apakah ini masuk ke ranah itu atau nggak," kata dia.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu menyampaikan, nantinya pihaknya akan meminta pendapat ahli untuk menelaah bukti-bukti percakapan Adriatma.
"Ada (bukti percakapan). Tapi kan harus dibuktikan apakah ranah pidana atau tidak," katanya.
Komentar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Sudah Bocor! Ini Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berdasarkan Hasil Hisab Kemenag
-
Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik, Prabowo dan PM Albanese Resmi Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Update Terbaru: Ini Daftar Rumah Sakit yang Menampung 40 Korban Luka Akibat Gempa Pacitan di DIY
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG