[Suara.com/ Instagram/kolase]
Wali kota terpilih Kendari, Adriatma Dwi Putra, membantah pernah berjanji untuk menikahi model dewasa Destiya Purna Panca alias Destiara Talita secara siri.
"Baik secara tertulis saya tidak pernah janji menikah siri apalagi secara lisan," kata Adriatma usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Juamt (18/8/2017), malam.
Adriatma menegaskan informasi Talita yang disampaikan ke media tersebut tidak benar.
"Saya yakin tidak sama sekali janji seperti itu," kata Adriatma.
Hari ini, Adriatma diperiksa terkait laporan yang dibuat Talita, Laporan Talita bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 8 Agustus 2017 Dalam laporan ini, polisi mencamtumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Sejak datang ke Polda hingga selesai menjalani pemeriksaan, Adriatma menandaskan bahwa dirinya tidak bersalah.
Setelah hari ini, Adriatma belum tahu apakah nanti masih akan dimintai keterangan penyidik atau tidak.
"Saya belum tahu nanti perkembangannya teman - teman langsung bisa bertanya ke penyidik Insya Allah semua aman," ujar Adriatma.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Herianto Adi Nugroho mengatakan penyidik bakal meminta pendapat ahli telematika untuk mengusut kasus ini.
Menurut Rudy keterangan ahli penting untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Itu kan komunikasi pribadi antara telepon dengan telepon. Kami mau pakai saksi ahli, apakah personal communication itu masuk dalam ranah pencemaran nama baik atau tidak. Kalau tidak bisa, ya nggak bisa," kata Rudy di Polda Metro Jaya, Kamis (17/8/2017).
Rudy mengatakan kasus ini berawal dari pernyataan Adriatma yang dianggap mencemarkan nama baik Talita. Melalui sambungan telepon, kata dia, Adriatma diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Talita.
"Makanya saya akan nanya ke ahlinya dulu. Apakah ini masuk ke ranah itu atau nggak," kata dia.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu menyampaikan, nantinya pihaknya akan meminta pendapat ahli untuk menelaah bukti-bukti percakapan Adriatma.
"Ada (bukti percakapan). Tapi kan harus dibuktikan apakah ranah pidana atau tidak," katanya.
"Baik secara tertulis saya tidak pernah janji menikah siri apalagi secara lisan," kata Adriatma usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Juamt (18/8/2017), malam.
Adriatma menegaskan informasi Talita yang disampaikan ke media tersebut tidak benar.
"Saya yakin tidak sama sekali janji seperti itu," kata Adriatma.
Hari ini, Adriatma diperiksa terkait laporan yang dibuat Talita, Laporan Talita bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 8 Agustus 2017 Dalam laporan ini, polisi mencamtumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Sejak datang ke Polda hingga selesai menjalani pemeriksaan, Adriatma menandaskan bahwa dirinya tidak bersalah.
Setelah hari ini, Adriatma belum tahu apakah nanti masih akan dimintai keterangan penyidik atau tidak.
"Saya belum tahu nanti perkembangannya teman - teman langsung bisa bertanya ke penyidik Insya Allah semua aman," ujar Adriatma.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Herianto Adi Nugroho mengatakan penyidik bakal meminta pendapat ahli telematika untuk mengusut kasus ini.
Menurut Rudy keterangan ahli penting untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Itu kan komunikasi pribadi antara telepon dengan telepon. Kami mau pakai saksi ahli, apakah personal communication itu masuk dalam ranah pencemaran nama baik atau tidak. Kalau tidak bisa, ya nggak bisa," kata Rudy di Polda Metro Jaya, Kamis (17/8/2017).
Rudy mengatakan kasus ini berawal dari pernyataan Adriatma yang dianggap mencemarkan nama baik Talita. Melalui sambungan telepon, kata dia, Adriatma diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Talita.
"Makanya saya akan nanya ke ahlinya dulu. Apakah ini masuk ke ranah itu atau nggak," kata dia.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu menyampaikan, nantinya pihaknya akan meminta pendapat ahli untuk menelaah bukti-bukti percakapan Adriatma.
"Ada (bukti percakapan). Tapi kan harus dibuktikan apakah ranah pidana atau tidak," katanya.
Komentar
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
10 Momen Kece yang Wajib Kamu Tahu sebelum Nonton Spider-Man: Brand New Day
-
2 Rekomendasi Cushion Hanasui untuk Kulit Berminyak Sesuai Klaim dan Review Pembeli
-
Prabowo Pilih Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Airlangga Blak-blakan di Balik Keputusan Ini?
-
Review House of the Dragon Season 3: Hancurnya Moralitas Para Penguasa!
-
Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter
-
Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter
-
Pasokan Semen Aceh Tertekan, SIG Perkuat Pabrik dan Distribusi
-
Karhutla 200 Hektare di OKI Belum Sepenuhnya Padam, Tim Kejar Ekor Api
-
Bukan Sekadar Jumpscare, Aghniny Haque Ungkap Horor Berbeda di "Bisikan Desa Gringsing"
-
Tak Berkutik! WN Nigeria Pembunuh Yonkeu Ferdinand di Pasar Baru Ditangkap 15 Menit Setelah Kejadian