[Suara.com/ Instagram/kolase]
Wali kota terpilih Kendari, Adriatma Dwi Putra, membantah pernah berjanji untuk menikahi model dewasa Destiya Purna Panca alias Destiara Talita secara siri.
"Baik secara tertulis saya tidak pernah janji menikah siri apalagi secara lisan," kata Adriatma usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Juamt (18/8/2017), malam.
Adriatma menegaskan informasi Talita yang disampaikan ke media tersebut tidak benar.
"Saya yakin tidak sama sekali janji seperti itu," kata Adriatma.
Hari ini, Adriatma diperiksa terkait laporan yang dibuat Talita, Laporan Talita bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 8 Agustus 2017 Dalam laporan ini, polisi mencamtumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Sejak datang ke Polda hingga selesai menjalani pemeriksaan, Adriatma menandaskan bahwa dirinya tidak bersalah.
Setelah hari ini, Adriatma belum tahu apakah nanti masih akan dimintai keterangan penyidik atau tidak.
"Saya belum tahu nanti perkembangannya teman - teman langsung bisa bertanya ke penyidik Insya Allah semua aman," ujar Adriatma.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Herianto Adi Nugroho mengatakan penyidik bakal meminta pendapat ahli telematika untuk mengusut kasus ini.
Menurut Rudy keterangan ahli penting untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Itu kan komunikasi pribadi antara telepon dengan telepon. Kami mau pakai saksi ahli, apakah personal communication itu masuk dalam ranah pencemaran nama baik atau tidak. Kalau tidak bisa, ya nggak bisa," kata Rudy di Polda Metro Jaya, Kamis (17/8/2017).
Rudy mengatakan kasus ini berawal dari pernyataan Adriatma yang dianggap mencemarkan nama baik Talita. Melalui sambungan telepon, kata dia, Adriatma diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Talita.
"Makanya saya akan nanya ke ahlinya dulu. Apakah ini masuk ke ranah itu atau nggak," kata dia.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu menyampaikan, nantinya pihaknya akan meminta pendapat ahli untuk menelaah bukti-bukti percakapan Adriatma.
"Ada (bukti percakapan). Tapi kan harus dibuktikan apakah ranah pidana atau tidak," katanya.
"Baik secara tertulis saya tidak pernah janji menikah siri apalagi secara lisan," kata Adriatma usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Juamt (18/8/2017), malam.
Adriatma menegaskan informasi Talita yang disampaikan ke media tersebut tidak benar.
"Saya yakin tidak sama sekali janji seperti itu," kata Adriatma.
Hari ini, Adriatma diperiksa terkait laporan yang dibuat Talita, Laporan Talita bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 8 Agustus 2017 Dalam laporan ini, polisi mencamtumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Sejak datang ke Polda hingga selesai menjalani pemeriksaan, Adriatma menandaskan bahwa dirinya tidak bersalah.
Setelah hari ini, Adriatma belum tahu apakah nanti masih akan dimintai keterangan penyidik atau tidak.
"Saya belum tahu nanti perkembangannya teman - teman langsung bisa bertanya ke penyidik Insya Allah semua aman," ujar Adriatma.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Herianto Adi Nugroho mengatakan penyidik bakal meminta pendapat ahli telematika untuk mengusut kasus ini.
Menurut Rudy keterangan ahli penting untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Itu kan komunikasi pribadi antara telepon dengan telepon. Kami mau pakai saksi ahli, apakah personal communication itu masuk dalam ranah pencemaran nama baik atau tidak. Kalau tidak bisa, ya nggak bisa," kata Rudy di Polda Metro Jaya, Kamis (17/8/2017).
Rudy mengatakan kasus ini berawal dari pernyataan Adriatma yang dianggap mencemarkan nama baik Talita. Melalui sambungan telepon, kata dia, Adriatma diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Talita.
"Makanya saya akan nanya ke ahlinya dulu. Apakah ini masuk ke ranah itu atau nggak," kata dia.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu menyampaikan, nantinya pihaknya akan meminta pendapat ahli untuk menelaah bukti-bukti percakapan Adriatma.
"Ada (bukti percakapan). Tapi kan harus dibuktikan apakah ranah pidana atau tidak," katanya.
Komentar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya