Ilustrasi mobil-mobil mewah (Shutterstock).
Baca 10 detik
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta akan melakukan penyitaan kendaraan mewah di Ibu Kota yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Saat ini, pemerintah Jakarta telah memberlakukan pemutian denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2017.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Edi Sumantri mengatakan setelah 31 Agustus, BPRD akan melakukan door to door ke pemilik kendaraan mewah, sekaligus melayangkan surat tagihan pajak dan denda.
"Sejak ketetapan diterbitkan, ada batas waktu 30 hari buat wajib pajak untuk melunasi. Apabila 30 hari tidak dilunasi, maka akan kami sampaikan surat paksa (untuk membayar pajak)," ujar Edi di gedung BPRD Provinsi Jakarta, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Edi menerangkan batas waktu surat paksa hanya sampai tujuh hari. Apabila pemilik tidak melakukan pembayaran, BPRD selanjutnya memberikan surat yang isinya kendaraan mewah akan disita pemerintah apabila selama waktu 14 hari pemilik tidak ada niat baik untuk membayar pajak kendaraan.
"Kalau tidak juga (bayar) kita lakukan pengumuman untuk lelang. Dan total waktu dari mulai ketetapan terbit sampai dengan dilakukan pelelangan itu 81 hari," kata Edi.
Selama door to door hingga penyitaan, BPRD Jakarta akan didampingi Ditlantas Polda Metro Jaya dan KPK. Penagihan pajak dengan surat paksa, kata Edi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak.
Ia berharap sebelum sampai ke tahap penyitaan, pemilik kendaraan mewah mau melakukan bayaran. Apalagi saat ini denda pajak bisa dibebaskan apabila pemilik mau melakukan pelunasan sebelum 31 Agustus.
"Tapi kalau nggak bayar, kita datangi. Kalau kita datangi mereka bayar, clear. Tapi kalau tidak bayar juga, kita keluarkan ketetapan secara jabatan," kata Edi.
BPRD Jakarta mencatat sekitar 1.640 kendaraan mewah di Jakarta menunggak biaya pajak. Adapun nominal pajak tersebut mencapai Rp1,6 triliun.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Edi Sumantri mengatakan setelah 31 Agustus, BPRD akan melakukan door to door ke pemilik kendaraan mewah, sekaligus melayangkan surat tagihan pajak dan denda.
"Sejak ketetapan diterbitkan, ada batas waktu 30 hari buat wajib pajak untuk melunasi. Apabila 30 hari tidak dilunasi, maka akan kami sampaikan surat paksa (untuk membayar pajak)," ujar Edi di gedung BPRD Provinsi Jakarta, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Edi menerangkan batas waktu surat paksa hanya sampai tujuh hari. Apabila pemilik tidak melakukan pembayaran, BPRD selanjutnya memberikan surat yang isinya kendaraan mewah akan disita pemerintah apabila selama waktu 14 hari pemilik tidak ada niat baik untuk membayar pajak kendaraan.
"Kalau tidak juga (bayar) kita lakukan pengumuman untuk lelang. Dan total waktu dari mulai ketetapan terbit sampai dengan dilakukan pelelangan itu 81 hari," kata Edi.
Selama door to door hingga penyitaan, BPRD Jakarta akan didampingi Ditlantas Polda Metro Jaya dan KPK. Penagihan pajak dengan surat paksa, kata Edi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak.
Ia berharap sebelum sampai ke tahap penyitaan, pemilik kendaraan mewah mau melakukan bayaran. Apalagi saat ini denda pajak bisa dibebaskan apabila pemilik mau melakukan pelunasan sebelum 31 Agustus.
"Tapi kalau nggak bayar, kita datangi. Kalau kita datangi mereka bayar, clear. Tapi kalau tidak bayar juga, kita keluarkan ketetapan secara jabatan," kata Edi.
BPRD Jakarta mencatat sekitar 1.640 kendaraan mewah di Jakarta menunggak biaya pajak. Adapun nominal pajak tersebut mencapai Rp1,6 triliun.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Buat Tambahan Duit Perang, Putin Bakal Palak Pajak Buat Orang Kaya
-
Isi Garasi Mobil Mewah Menteri Terkaya Kabinet Prabowo Terbaru, Beserta Harga Pasarnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru