Ilustrasi mobil-mobil mewah (Shutterstock).
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta akan melakukan penyitaan kendaraan mewah di Ibu Kota yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Saat ini, pemerintah Jakarta telah memberlakukan pemutian denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2017.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Edi Sumantri mengatakan setelah 31 Agustus, BPRD akan melakukan door to door ke pemilik kendaraan mewah, sekaligus melayangkan surat tagihan pajak dan denda.
"Sejak ketetapan diterbitkan, ada batas waktu 30 hari buat wajib pajak untuk melunasi. Apabila 30 hari tidak dilunasi, maka akan kami sampaikan surat paksa (untuk membayar pajak)," ujar Edi di gedung BPRD Provinsi Jakarta, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Edi menerangkan batas waktu surat paksa hanya sampai tujuh hari. Apabila pemilik tidak melakukan pembayaran, BPRD selanjutnya memberikan surat yang isinya kendaraan mewah akan disita pemerintah apabila selama waktu 14 hari pemilik tidak ada niat baik untuk membayar pajak kendaraan.
"Kalau tidak juga (bayar) kita lakukan pengumuman untuk lelang. Dan total waktu dari mulai ketetapan terbit sampai dengan dilakukan pelelangan itu 81 hari," kata Edi.
Selama door to door hingga penyitaan, BPRD Jakarta akan didampingi Ditlantas Polda Metro Jaya dan KPK. Penagihan pajak dengan surat paksa, kata Edi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak.
Ia berharap sebelum sampai ke tahap penyitaan, pemilik kendaraan mewah mau melakukan bayaran. Apalagi saat ini denda pajak bisa dibebaskan apabila pemilik mau melakukan pelunasan sebelum 31 Agustus.
"Tapi kalau nggak bayar, kita datangi. Kalau kita datangi mereka bayar, clear. Tapi kalau tidak bayar juga, kita keluarkan ketetapan secara jabatan," kata Edi.
BPRD Jakarta mencatat sekitar 1.640 kendaraan mewah di Jakarta menunggak biaya pajak. Adapun nominal pajak tersebut mencapai Rp1,6 triliun.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Edi Sumantri mengatakan setelah 31 Agustus, BPRD akan melakukan door to door ke pemilik kendaraan mewah, sekaligus melayangkan surat tagihan pajak dan denda.
"Sejak ketetapan diterbitkan, ada batas waktu 30 hari buat wajib pajak untuk melunasi. Apabila 30 hari tidak dilunasi, maka akan kami sampaikan surat paksa (untuk membayar pajak)," ujar Edi di gedung BPRD Provinsi Jakarta, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Edi menerangkan batas waktu surat paksa hanya sampai tujuh hari. Apabila pemilik tidak melakukan pembayaran, BPRD selanjutnya memberikan surat yang isinya kendaraan mewah akan disita pemerintah apabila selama waktu 14 hari pemilik tidak ada niat baik untuk membayar pajak kendaraan.
"Kalau tidak juga (bayar) kita lakukan pengumuman untuk lelang. Dan total waktu dari mulai ketetapan terbit sampai dengan dilakukan pelelangan itu 81 hari," kata Edi.
Selama door to door hingga penyitaan, BPRD Jakarta akan didampingi Ditlantas Polda Metro Jaya dan KPK. Penagihan pajak dengan surat paksa, kata Edi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak.
Ia berharap sebelum sampai ke tahap penyitaan, pemilik kendaraan mewah mau melakukan bayaran. Apalagi saat ini denda pajak bisa dibebaskan apabila pemilik mau melakukan pelunasan sebelum 31 Agustus.
"Tapi kalau nggak bayar, kita datangi. Kalau kita datangi mereka bayar, clear. Tapi kalau tidak bayar juga, kita keluarkan ketetapan secara jabatan," kata Edi.
BPRD Jakarta mencatat sekitar 1.640 kendaraan mewah di Jakarta menunggak biaya pajak. Adapun nominal pajak tersebut mencapai Rp1,6 triliun.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel
-
Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?
-
Viral Pria Nemplok di Kap Mobil Mewah di Jalanan Jakbar, Teriak Minta Tolong
-
Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat