Ilustrasi mobil-mobil mewah (Shutterstock).
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta akan melakukan penyitaan kendaraan mewah di Ibu Kota yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Saat ini, pemerintah Jakarta telah memberlakukan pemutian denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2017.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Edi Sumantri mengatakan setelah 31 Agustus, BPRD akan melakukan door to door ke pemilik kendaraan mewah, sekaligus melayangkan surat tagihan pajak dan denda.
"Sejak ketetapan diterbitkan, ada batas waktu 30 hari buat wajib pajak untuk melunasi. Apabila 30 hari tidak dilunasi, maka akan kami sampaikan surat paksa (untuk membayar pajak)," ujar Edi di gedung BPRD Provinsi Jakarta, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Edi menerangkan batas waktu surat paksa hanya sampai tujuh hari. Apabila pemilik tidak melakukan pembayaran, BPRD selanjutnya memberikan surat yang isinya kendaraan mewah akan disita pemerintah apabila selama waktu 14 hari pemilik tidak ada niat baik untuk membayar pajak kendaraan.
"Kalau tidak juga (bayar) kita lakukan pengumuman untuk lelang. Dan total waktu dari mulai ketetapan terbit sampai dengan dilakukan pelelangan itu 81 hari," kata Edi.
Selama door to door hingga penyitaan, BPRD Jakarta akan didampingi Ditlantas Polda Metro Jaya dan KPK. Penagihan pajak dengan surat paksa, kata Edi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak.
Ia berharap sebelum sampai ke tahap penyitaan, pemilik kendaraan mewah mau melakukan bayaran. Apalagi saat ini denda pajak bisa dibebaskan apabila pemilik mau melakukan pelunasan sebelum 31 Agustus.
"Tapi kalau nggak bayar, kita datangi. Kalau kita datangi mereka bayar, clear. Tapi kalau tidak bayar juga, kita keluarkan ketetapan secara jabatan," kata Edi.
BPRD Jakarta mencatat sekitar 1.640 kendaraan mewah di Jakarta menunggak biaya pajak. Adapun nominal pajak tersebut mencapai Rp1,6 triliun.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Edi Sumantri mengatakan setelah 31 Agustus, BPRD akan melakukan door to door ke pemilik kendaraan mewah, sekaligus melayangkan surat tagihan pajak dan denda.
"Sejak ketetapan diterbitkan, ada batas waktu 30 hari buat wajib pajak untuk melunasi. Apabila 30 hari tidak dilunasi, maka akan kami sampaikan surat paksa (untuk membayar pajak)," ujar Edi di gedung BPRD Provinsi Jakarta, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Edi menerangkan batas waktu surat paksa hanya sampai tujuh hari. Apabila pemilik tidak melakukan pembayaran, BPRD selanjutnya memberikan surat yang isinya kendaraan mewah akan disita pemerintah apabila selama waktu 14 hari pemilik tidak ada niat baik untuk membayar pajak kendaraan.
"Kalau tidak juga (bayar) kita lakukan pengumuman untuk lelang. Dan total waktu dari mulai ketetapan terbit sampai dengan dilakukan pelelangan itu 81 hari," kata Edi.
Selama door to door hingga penyitaan, BPRD Jakarta akan didampingi Ditlantas Polda Metro Jaya dan KPK. Penagihan pajak dengan surat paksa, kata Edi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak.
Ia berharap sebelum sampai ke tahap penyitaan, pemilik kendaraan mewah mau melakukan bayaran. Apalagi saat ini denda pajak bisa dibebaskan apabila pemilik mau melakukan pelunasan sebelum 31 Agustus.
"Tapi kalau nggak bayar, kita datangi. Kalau kita datangi mereka bayar, clear. Tapi kalau tidak bayar juga, kita keluarkan ketetapan secara jabatan," kata Edi.
BPRD Jakarta mencatat sekitar 1.640 kendaraan mewah di Jakarta menunggak biaya pajak. Adapun nominal pajak tersebut mencapai Rp1,6 triliun.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
5 Mobil Keluarga untuk Dipakai Lama: Keluaran Tahun 2000an yang Pajaknya Nggak Bikin Degdegan
-
Bea Cukai Periksa 82 Yacht di Ancol, Endus Pelanggaran Pajak Barang Mewah
-
Tak Terima Ditagih Rp768 Juta, Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak
-
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Tambahan untuk Perusahaan yang Untung Berlipat Akibat Konflik di Teluk
-
Purbaya Endus 10 Perusahaan Lakukan Under Invoicing, Segera Kejar Pengemplang Pajak
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!