Ilustrasi mobil-mobil mewah (Shutterstock).
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta akan melakukan penyitaan kendaraan mewah di Ibu Kota yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Saat ini, pemerintah Jakarta telah memberlakukan pemutian denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2017.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Edi Sumantri mengatakan setelah 31 Agustus, BPRD akan melakukan door to door ke pemilik kendaraan mewah, sekaligus melayangkan surat tagihan pajak dan denda.
"Sejak ketetapan diterbitkan, ada batas waktu 30 hari buat wajib pajak untuk melunasi. Apabila 30 hari tidak dilunasi, maka akan kami sampaikan surat paksa (untuk membayar pajak)," ujar Edi di gedung BPRD Provinsi Jakarta, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Edi menerangkan batas waktu surat paksa hanya sampai tujuh hari. Apabila pemilik tidak melakukan pembayaran, BPRD selanjutnya memberikan surat yang isinya kendaraan mewah akan disita pemerintah apabila selama waktu 14 hari pemilik tidak ada niat baik untuk membayar pajak kendaraan.
"Kalau tidak juga (bayar) kita lakukan pengumuman untuk lelang. Dan total waktu dari mulai ketetapan terbit sampai dengan dilakukan pelelangan itu 81 hari," kata Edi.
Selama door to door hingga penyitaan, BPRD Jakarta akan didampingi Ditlantas Polda Metro Jaya dan KPK. Penagihan pajak dengan surat paksa, kata Edi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak.
Ia berharap sebelum sampai ke tahap penyitaan, pemilik kendaraan mewah mau melakukan bayaran. Apalagi saat ini denda pajak bisa dibebaskan apabila pemilik mau melakukan pelunasan sebelum 31 Agustus.
"Tapi kalau nggak bayar, kita datangi. Kalau kita datangi mereka bayar, clear. Tapi kalau tidak bayar juga, kita keluarkan ketetapan secara jabatan," kata Edi.
BPRD Jakarta mencatat sekitar 1.640 kendaraan mewah di Jakarta menunggak biaya pajak. Adapun nominal pajak tersebut mencapai Rp1,6 triliun.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Edi Sumantri mengatakan setelah 31 Agustus, BPRD akan melakukan door to door ke pemilik kendaraan mewah, sekaligus melayangkan surat tagihan pajak dan denda.
"Sejak ketetapan diterbitkan, ada batas waktu 30 hari buat wajib pajak untuk melunasi. Apabila 30 hari tidak dilunasi, maka akan kami sampaikan surat paksa (untuk membayar pajak)," ujar Edi di gedung BPRD Provinsi Jakarta, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Edi menerangkan batas waktu surat paksa hanya sampai tujuh hari. Apabila pemilik tidak melakukan pembayaran, BPRD selanjutnya memberikan surat yang isinya kendaraan mewah akan disita pemerintah apabila selama waktu 14 hari pemilik tidak ada niat baik untuk membayar pajak kendaraan.
"Kalau tidak juga (bayar) kita lakukan pengumuman untuk lelang. Dan total waktu dari mulai ketetapan terbit sampai dengan dilakukan pelelangan itu 81 hari," kata Edi.
Selama door to door hingga penyitaan, BPRD Jakarta akan didampingi Ditlantas Polda Metro Jaya dan KPK. Penagihan pajak dengan surat paksa, kata Edi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak.
Ia berharap sebelum sampai ke tahap penyitaan, pemilik kendaraan mewah mau melakukan bayaran. Apalagi saat ini denda pajak bisa dibebaskan apabila pemilik mau melakukan pelunasan sebelum 31 Agustus.
"Tapi kalau nggak bayar, kita datangi. Kalau kita datangi mereka bayar, clear. Tapi kalau tidak bayar juga, kita keluarkan ketetapan secara jabatan," kata Edi.
BPRD Jakarta mencatat sekitar 1.640 kendaraan mewah di Jakarta menunggak biaya pajak. Adapun nominal pajak tersebut mencapai Rp1,6 triliun.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Investor Asing di Mata Menkeu Purbaya: Dia Tidak Akan Bangun Negara Kita!
-
Sahroni Curhat Kolor dan Foto Keluarga Dijarah, Senggol soal Pajak: Tuh Orang Boro-boro Bayar!
-
3 Fakta Pengungkapan TPPU PT UP: Sembunyikan Aset di Singapura, Rugikan Negara Rp317 M
-
Dikejar Sampai Singapura, Aset Rp58,2 M Milik Pengemplang Pajak Disita
-
5 Rekomendasi Mobil Sekelas Toyota Alphard Harga Merakyat, Mulai Rp 60 Jutaan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP