Suara.com - KPK akan memanggil semua pihak yang diduga terkait kasus suap terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/8/2017), menegaskan semua pihak bisa dipanggil untuk diperiksa, termasuk majelis hakim PN Jaksel yang menyidangkan kasus antara PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd dengan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).
"Hakim yang mengadili kasus itu, jika dibutuhkan keterangannya, akan kami agendakan," kata Febri.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata tersebut adalah Djoko Indiarto sebagai ketua dan Sudjarwanto serta Agus Widodo masing-masing sebagai anggota.
Febri mengatakan, seluruh pihak yang mengetahui jalannya persidangan perkara dua perusahaan tersebut bakal dimintakan keterangannya oleh penyidik KPK.
Untuk diketahui, perkara kedua perusahaan yang sedang diproses di PN Jaksel tersebut berujung dugaan suap. PT ADI lewat kuasa hukumnya Akhmad Zaini diduga memberikan suap sebesar Rp425 juta kepada panitera pengganti PN Jaksel, Tarmizi.
Uang itu diberikan agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh PT ADI. Saat pembacaan putusan pada Senin (21/8/2017)—bersamaan dengan terjadinya OTT—majelis hakim yang menangani perkara itu menolak gugatan PT Eastern Jason. Artinya, PT ADI menang dalam gugatan perdata tersebut.
Dalam gugatannya, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar USD7,6 juta dan SGD131 ribu ke PT Aquamarine. PT ADI dianggap telah melakukan wanprestasi.
Baca Juga: Usai OTT, KPK Segel Ruangan Pejabat di Kementerian Perhubungan
Namun, Febri menegaskan tidak mau menanggapi perandaian bahwa uang suap dari pihak swasta itu juga turut masuk ke kantong majelis hakim.
"Kami belum menyimpulkan sejauh itu, karena masih fokus pada tiga tersangka yang diproses sekarang," katanya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya yakni panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan kuasa hukum PT ADI. Keduanya menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan. Sementara satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris