Suara.com - KPK akan memanggil semua pihak yang diduga terkait kasus suap terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/8/2017), menegaskan semua pihak bisa dipanggil untuk diperiksa, termasuk majelis hakim PN Jaksel yang menyidangkan kasus antara PT Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd dengan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).
"Hakim yang mengadili kasus itu, jika dibutuhkan keterangannya, akan kami agendakan," kata Febri.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata tersebut adalah Djoko Indiarto sebagai ketua dan Sudjarwanto serta Agus Widodo masing-masing sebagai anggota.
Febri mengatakan, seluruh pihak yang mengetahui jalannya persidangan perkara dua perusahaan tersebut bakal dimintakan keterangannya oleh penyidik KPK.
Untuk diketahui, perkara kedua perusahaan yang sedang diproses di PN Jaksel tersebut berujung dugaan suap. PT ADI lewat kuasa hukumnya Akhmad Zaini diduga memberikan suap sebesar Rp425 juta kepada panitera pengganti PN Jaksel, Tarmizi.
Uang itu diberikan agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh PT ADI. Saat pembacaan putusan pada Senin (21/8/2017)—bersamaan dengan terjadinya OTT—majelis hakim yang menangani perkara itu menolak gugatan PT Eastern Jason. Artinya, PT ADI menang dalam gugatan perdata tersebut.
Dalam gugatannya, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar USD7,6 juta dan SGD131 ribu ke PT Aquamarine. PT ADI dianggap telah melakukan wanprestasi.
Baca Juga: Usai OTT, KPK Segel Ruangan Pejabat di Kementerian Perhubungan
Namun, Febri menegaskan tidak mau menanggapi perandaian bahwa uang suap dari pihak swasta itu juga turut masuk ke kantong majelis hakim.
"Kami belum menyimpulkan sejauh itu, karena masih fokus pada tiga tersangka yang diproses sekarang," katanya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya yakni panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan kuasa hukum PT ADI. Keduanya menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan. Sementara satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan