Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel satu ruangan yang berada di gedung Kementerian Perhubungan RI, Kamis (24/8/2017).
Penggeledahan dan penyegelan ruangan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan tangkap tangan pejabat eselon I Kemenhub, Rabu (23/8/2017).
"Tim sudah menyegel sebuah ruangan yang ada di Kemenhub," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2017).
Basaria mengatakan, KPK kekinian sedang memeriksa pejabat yang ditangkap dalam OTT tadi malam tersebut. Nanti setelah 24 jam, baru dapat ditentukan status hukumnya.
"Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Sesuai KUHAP ada waktu paling lambat 24 jam sebelum menentukan status," kata Basaria.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat Kemenhub yang ditangkap KPK tersebut adalah Diretur Jenderal Perhubungan Laut berinisial ATB.
Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat, Singapura, dan juga pecahan rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!