Suara.com - TW (31), lelaki yang berprofesi sebagai germo membanderol Rp10 juta untuk para PSK yang dijajakan. Harga itu juga berlaku bagi NA (24), salah satu anak asuhannya dari kalangan model majalah dewasa.
"Tapi germonya (TW) dapat uangnya itu Rp8 juta, untuk wanitanya dikasih Rp2 juta. Itu hanya sekali main," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di kantornya, Kamis (24/8/2017).
TW melakukan bisnis ini lewat website yang dibuat sendiri. Foto-foto PSK yang dijajakan dipajang di website tersebut. Selain NA, PSK lain yang dijajakan TW berinisial RP (27).
Menurut Bismo TW tak pernah bertemu dengan para PSK-nya. Mereka hanya berkomunikasi ketika hendak mentransfer duit hasil transaksi dengan pelanggan.
Dalam penangkapan yang terjadi di Hotel Pomelotel itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening bank, telepon genggam, dan alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya ini, TW dijerat pasal 2 Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Jajakan PSK Model Majalah Dewasa, TW Dibekuk Polisi
-
Prostitusi Online di Bogor Terbongkar, Tawarkan Jasa via WhatsApp
-
Polisi Kantongi Pelaku Lain Terkait Konten Porno Facebook Pedofil
-
Polisi Duga Pelaku Grup Facebook Video Seks Anak Masih Bocah
-
Begini Cara Facebook Berisi Video Seks Anak Dapat Banyak Uang
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut