Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan untuk menjerat pelaku lain yang terlibat kasus penyebaran konten adegan seks anak-anak sebagaimana yang telah diungkap melalui akun media sosial, Facebook bernama Official Candys Group. Diduga, pelaku lain kebanyakan masih di bawah umur.
"Kemungkinan pelaku di bawah umur ada. Kami tengah mengembangkan itu," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3/2017).
Dari hasil pengungkapan, kebanyakan anak-anak yang menjadi korban adalah orang dekat para tersangka. Setidaknya ada delapan anak-anak mulai dari usai 3 sampai 12 tahun yang dijadikan objek konten pornografi tersebut.
"Itu orang sekitar yang korbannya. Lagi kami dalami," kata Wahyu.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga menyebutkan korban kemungkinan juga bisa bertambah. Saat ini, polisi masih mempelajari 500 video dan 100 foto anak-anak beradegan seks dalam grup fedofil tersebut.
“Masih kami pelajari," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi anak di akun Official Candys Group. Dua dari empat tersangka yakni Diki Firmansyah dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT masih berusia di bawah umur.
Diki mengaku sudah enam kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua anak yang menjadi korban tak lain keponakan sendiri.
Sedangkan SHDW alias SHDT berperan membantu tersangka lain bernama Wawan (27) yang menjadi admin di akun grup predator anak. Polisi juga telah menangkap Dede (24) yang merupakan anggota grup tersebut.
Baca Juga: Ini Peran Wawan, Admin Candys Group Tempat Kumpul Pedofil Dunia
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) lantaran akun Facebook tersebut diduga memiliki jaringan sindikat kejahatan seksual anak di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Jelang Demo, Akses Gatot Subroto ke DPR Ditutup
-
Ciri-ciri Sepatu Lari Sudah Mati Busanya dan Harus Segera Diganti, Jangan Tunggu Rusak
-
Pesan Sakral Kiai Sepuh Jelang Muktamar Ke-35 NU
-
Pemerintah Gandeng Swasta Akselerasi Ekosistem Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8%
-
Bakal Ada Demo, DPR Tetap Gelar Rapat Paripurna Hari Ini
-
Apakah Boleh Mencabut Uban? Ini Efek Samping yang Wajib Kamu Waspadai
-
Lahir di Akhir Agustus Zodiaknya Apa? Begini Sifat dan Karakternya Menurut Astrologi
-
Demo Besar Hari Ini, Awas Rupiah dan IHSG Bisa Keok
-
Disdik Tangerang Imbau Siswa Dijemput Selama Rencana Aksi 2728 Agustus
-
Jangan Sampai ke Mana-mana, Pemprov Jateng Minta Kepala Daerah Selesaikan Aduan Warga