Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan untuk menjerat pelaku lain yang terlibat kasus penyebaran konten adegan seks anak-anak sebagaimana yang telah diungkap melalui akun media sosial, Facebook bernama Official Candys Group. Diduga, pelaku lain kebanyakan masih di bawah umur.
"Kemungkinan pelaku di bawah umur ada. Kami tengah mengembangkan itu," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3/2017).
Dari hasil pengungkapan, kebanyakan anak-anak yang menjadi korban adalah orang dekat para tersangka. Setidaknya ada delapan anak-anak mulai dari usai 3 sampai 12 tahun yang dijadikan objek konten pornografi tersebut.
"Itu orang sekitar yang korbannya. Lagi kami dalami," kata Wahyu.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga menyebutkan korban kemungkinan juga bisa bertambah. Saat ini, polisi masih mempelajari 500 video dan 100 foto anak-anak beradegan seks dalam grup fedofil tersebut.
“Masih kami pelajari," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi anak di akun Official Candys Group. Dua dari empat tersangka yakni Diki Firmansyah dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT masih berusia di bawah umur.
Diki mengaku sudah enam kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua anak yang menjadi korban tak lain keponakan sendiri.
Sedangkan SHDW alias SHDT berperan membantu tersangka lain bernama Wawan (27) yang menjadi admin di akun grup predator anak. Polisi juga telah menangkap Dede (24) yang merupakan anggota grup tersebut.
Baca Juga: Ini Peran Wawan, Admin Candys Group Tempat Kumpul Pedofil Dunia
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) lantaran akun Facebook tersebut diduga memiliki jaringan sindikat kejahatan seksual anak di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China