Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan untuk menjerat pelaku lain yang terlibat kasus penyebaran konten adegan seks anak-anak sebagaimana yang telah diungkap melalui akun media sosial, Facebook bernama Official Candys Group. Diduga, pelaku lain kebanyakan masih di bawah umur.
"Kemungkinan pelaku di bawah umur ada. Kami tengah mengembangkan itu," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3/2017).
Dari hasil pengungkapan, kebanyakan anak-anak yang menjadi korban adalah orang dekat para tersangka. Setidaknya ada delapan anak-anak mulai dari usai 3 sampai 12 tahun yang dijadikan objek konten pornografi tersebut.
"Itu orang sekitar yang korbannya. Lagi kami dalami," kata Wahyu.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga menyebutkan korban kemungkinan juga bisa bertambah. Saat ini, polisi masih mempelajari 500 video dan 100 foto anak-anak beradegan seks dalam grup fedofil tersebut.
“Masih kami pelajari," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi anak di akun Official Candys Group. Dua dari empat tersangka yakni Diki Firmansyah dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT masih berusia di bawah umur.
Diki mengaku sudah enam kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua anak yang menjadi korban tak lain keponakan sendiri.
Sedangkan SHDW alias SHDT berperan membantu tersangka lain bernama Wawan (27) yang menjadi admin di akun grup predator anak. Polisi juga telah menangkap Dede (24) yang merupakan anggota grup tersebut.
Baca Juga: Ini Peran Wawan, Admin Candys Group Tempat Kumpul Pedofil Dunia
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) lantaran akun Facebook tersebut diduga memiliki jaringan sindikat kejahatan seksual anak di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi