Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan sudah menerima surat dari DPR terkait adanya informasi Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman bertemu dengan anggota Komisi III DPR.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, surat tersebut ditujukan kepada KPK agar menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPR.
"Pagi ini kami sudah terima surat dari DPR RI yang ditandatangani Pjb. Sekretaris Jenderal. Hal: RDP yang ditujukan pada Dirdik KPK-RI. Surat tertanggal 28 Agustus 2017," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017).
Namun, Febri mengatakan untuk menentukan sikap terhadap surat tersebut, KPK akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.
"Respon terhadap surat tersebut tentu perlu kami pertimbangkan terlebih dahulu agar langkah KPK tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nanti akan kami smpaikan lebih lanjut hasilnya," kata Febri.
Diketahui, informasi terkait pertemuan Dirdik dan 7 penyidik KPK dengan Anggota Komisi III DPR disampaikan Miryam S Haryani kepada Penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik saat diperiksa di gedung KPK. Informasi tersebut didapatkan Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu tersebut dari rekannya di DPR.
Adapun informasi tersebut diketahui, saat jaksa penuntut umum pada KPK memutar rekaman video pemeriksaan Miryam oleh Novel dan Ambarita pada sidang lanjutan kasus Miryam di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini KPK mengaku sedang melakukan pemeriksaan internal kepada Aris dan ketujuh penyidik KPK yang dimaksud.
Baca Juga: Masinton Duga Ada Mafia Aset di KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar