Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil AntiKorupsi mendesak KPK memecat Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman dari jabatannya. Aris dinilai telah melangkahi aturan yang ada dalam lembaga antirasuah dan juga tidak tunduk pada atasan yakni pimpinan KPK.
"Meminta kepada KPK memecat Aris Budiman dan mengembalikannya ke institusi kepolisian," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil AntiKorupsi Donal Fariz, Rabu (30/8/2017).
Tidak hanya itu, mereka juga mendesak lembaga Kepolisian untuk memberikan sanksi kepada Aris. Akibat perbuatan Aris itu juga, mereka meminta agar dilakukan evaluasi kembali penyidik Polri di KPK.
"KPK segera lakukan perekrutan penyidik sendiri," kata Donal.
Menurut Koalisi ini, Aris adalah salah satu kuda troya yang kembali bekerja di KPK. Hal tersebut terlihat jelas dengan hadirnya Aris pada Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Hak angket terhadap KPK.
Padahal diketahui, Pansus tersebut dinilai KPK selama ini dibentuk secara tidak wajar oleh DPR.
"Aris Budiman melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkannya untuk hadir dalam pansus karena sikap pimpinan KPK jelas tidak mengakui pansus yang dibentuk oleh DPR," kata Donal.
Menurut perwakilan Koalisi yang lainnya Algiffari Aqsa, Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, maka jabatan Direktur Penyidikan berada di bawah Deputi Penindakan. Artinya ada dua level pimpinan yang dilampaui oleh Aris Budiman untuk berbicara membawa nama KPK di depan DPR.
"Dalam Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur mengenai tugas dan fungsi Direktur Penyidikan tidak terdapat tugas atau fungsi Direktur Penyidikan untuk melakukan koordinasi atau menghadiri forum politik seperti pansus di DPR," katanya.
Baca Juga: Gelar OTT di Tiga Kota, KPK Amankan Lima Orang
Menurut dia, setidaknya terdapat 3 pelanggaran yang dilakukan oleh Aris Budiman berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
Pertama, adalah terkait integritas yang tercantum dalam angka 2 Bab Integritas. Dalam Pasal tersebut dinyatakan setiap Insan Komisi harus memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas.
"Aris Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri. Selain itu keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK," kata Algiffari.
Pelanggaran Kedua adalah terkait larangan yang tercantum dalam angka 22 Bab Integritas, yaitu melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi, antara lain mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra komisi, kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah atasan.
"Ketiga adalah terkait profesionalisme dalam angka 1 Bab Profesionalisme yang mengharuskan setiap Insan Komisi patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan Standar Operasi Baku. Aris Budiman tidak patuh terhadap perintah pimpinan yang melarangnya menghadiri pansus. Menghadiri suatu acara juga seharusnya sepengetahuan dan seizin pimpinan," katanya.
Sementara itu, perwakilan Koalisi lainnya, Muhamad Isnur mengatakan selain memberikan klarifikasi terhadap dugaan pertemuannya dengan beberapa anggota DPR terkait kasus E-KTP, keterangan Aris Budiman juga mendiskreditkan Novel Baswedan dan juga Wadah Pegawai KPK. Wadah Pegawai dituduh pernah mengancam Aris Budiman, padahal yang dilakukan oleh Wadah Pegawai adalah protes yang merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi atau lembaga.
"Novel Baswedan sebagai Ketua Wadah Pegawai memang pernah mengirim email yang keras menolak ditambahnya penyidik dari unsur kepolisian karena meragukan integritas penyidik dari kepolisian. Namun hal tersebut seharusnya menjadi urusan internal KPK, bukan pansus, terlebih foku Novel dan Wadah Pegawai sangat beralasan," kata Isnur.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain mendatangi pansus secara ilegal dan adanya dugaan pertemuan dengan anggota dewan membahas kasus E-KTP, Aris Budiman diduga juga pernah menghalangi penetapan tersangka kasus korupsi.
"Aris Budiman diduga menghalangi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dengan menyatakan keberatan terhadap hasil gelar perkara yang sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Jadi tidak sekali ini saja ia bertindak bertentangan dengan kerja pemberantasan korupsi. Sehingga wajar ia mendapatkan protes ataupun kecaman," kata Isnur.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jangan Cuma Bangun Gedung! Sekolah Rakyat Harus Fokus pada Kualitas dan Akses
-
Makam Mertua Seniman Djaduk Ferianto di Yogya Dirusak, Regulasi dan Status Lahan Dipertanyakan
-
Rimini Govern for AI, Solusi Tata Kelola Agen AI Korporasi
-
Cara Sistem Tukar Baterai VinFast Hapus Kekhawatiran Pengguna Motor Listrik
-
Soal Kasus Yurizal, Menkes Kabinet Bayangan: Itu Mencerminkan Bahwa Sistem Kesehatan Kita Amburadul
-
Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Serahkan Langsung Bantuan Pangan Kepada Warga Surabaya
-
Kenyang Asam Garam, Alasan Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI
-
The Shawshank Redemption: Kisah Harapan dan Kebebasan di Balik Jeruji Penjara
-
Skin Tint Adalah Base Makeup yang Bagaimana? Ini 3 Rekomendasi dengan Hasil Flawless
-
Jakarta Mulai Bersiap, 2 Lapangan Disiapkan untuk FIFA ASEAN Cup 2026