Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8).
Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno (SMS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah, Kota Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Bersama Amir Mirza Hutagalung (AMH), orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha, Siti disebut KPK telah menerima uang suap senilai Rp5,1 miliar pada periode Januari hingga Agustus 2017.
"Dari dana Jasa Pelayanan total berjumlah Rp1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Pada saat OTT dilakukan tanggal 29 Agustus 2017, SMS/ AMH diduga menerima uang seiumlah Rp300 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Sementara dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2017, Bunda Sitha sapaan akrab Siti Masitha dan Amir menerima sekitar Rp3,5 miliar. Uang tersebut juga diterima dalam dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2017. Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.
"Sejumlah uang di atas diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Pilkada 2018 Kota Tegal untuk periode 2019-2024," kata Agus.
Diketahui dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Siti Masitha Soeparno, Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Kota Tegal Cahyo Supriadi. Amir dan Sitha diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga sebagai pemberi suap.
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Cahyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat ( 1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Sitha dan Amir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang. Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Ketiganya pun kini sudah ditahan oleh KPK. Sitha ditahan di Rumah Tahanan KPK, Amir di Polres Jakarta Pusat, dan Cahyo ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur.
Komentar
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Hari Ini: BMKG Beri Peringatan Dini Hujan Lebat dan Petir di Kota-Kota Ini!
-
Nyaris Jadi Korban Perampasan, Wanita Ini Bongkar Dugaan Kongkalikong 'Polisi' dengan Debt Collector
-
Sebut Produksi Jagung Melesat, Titiek Soeharto Ungkap Andil Polri soal Swasembada Pangan
-
Mardiono Ungkap Kericuhan di Muktamar X PPP Akibatkan Korban Luka yang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok