Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8).
Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno (SMS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah, Kota Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Bersama Amir Mirza Hutagalung (AMH), orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha, Siti disebut KPK telah menerima uang suap senilai Rp5,1 miliar pada periode Januari hingga Agustus 2017.
"Dari dana Jasa Pelayanan total berjumlah Rp1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Pada saat OTT dilakukan tanggal 29 Agustus 2017, SMS/ AMH diduga menerima uang seiumlah Rp300 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Sementara dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2017, Bunda Sitha sapaan akrab Siti Masitha dan Amir menerima sekitar Rp3,5 miliar. Uang tersebut juga diterima dalam dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2017. Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.
"Sejumlah uang di atas diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Pilkada 2018 Kota Tegal untuk periode 2019-2024," kata Agus.
Diketahui dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Siti Masitha Soeparno, Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Kota Tegal Cahyo Supriadi. Amir dan Sitha diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga sebagai pemberi suap.
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Cahyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat ( 1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Sitha dan Amir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang. Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Ketiganya pun kini sudah ditahan oleh KPK. Sitha ditahan di Rumah Tahanan KPK, Amir di Polres Jakarta Pusat, dan Cahyo ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur.
Komentar
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Kimia Israel, Ancaman Gas Beracun Picu Kepanikan
-
Bawa Buku Paradoks Indonesia, Diaspora di Tokyo Ungkap Kesan Haru Bertemu Presiden Prabowo
-
Prajurit Gugur di Lebanon, DPR Desak Evaluasi Misi Perdamaian TNI
-
Subsidi Energi Bersih Lebih Banyak Dinikmati Orang Kaya, Studi Ungkap Ketimpangan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
Malaysia Bela Palestina dan Iran, Tangkap 8 Warga Israel yang Nyasar karena AI
-
Momen Hangat, Anak Diaspora Indonesia di Jepang Sambut Prabowo
-
Legislatif Jadi Sorotan: Kepatuhan LHKPN Baru 55 Persen, KPK Ingatkan Keteladanan Wakil Rakyat
-
Konflik Timur Tengah, Ketua DPRD DKI Warning Potensi Krisis Pangan di Jakarta
-
Deg-degan, Diaspora di Jepang Berhasil Dapat Tanda Tangan Prabowo