Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8).
Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno (SMS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah, Kota Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Bersama Amir Mirza Hutagalung (AMH), orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha, Siti disebut KPK telah menerima uang suap senilai Rp5,1 miliar pada periode Januari hingga Agustus 2017.
"Dari dana Jasa Pelayanan total berjumlah Rp1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Pada saat OTT dilakukan tanggal 29 Agustus 2017, SMS/ AMH diduga menerima uang seiumlah Rp300 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Sementara dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2017, Bunda Sitha sapaan akrab Siti Masitha dan Amir menerima sekitar Rp3,5 miliar. Uang tersebut juga diterima dalam dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2017. Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.
"Sejumlah uang di atas diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Pilkada 2018 Kota Tegal untuk periode 2019-2024," kata Agus.
Diketahui dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Siti Masitha Soeparno, Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Kota Tegal Cahyo Supriadi. Amir dan Sitha diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga sebagai pemberi suap.
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Cahyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat ( 1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Sitha dan Amir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang. Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Ketiganya pun kini sudah ditahan oleh KPK. Sitha ditahan di Rumah Tahanan KPK, Amir di Polres Jakarta Pusat, dan Cahyo ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur.
Komentar
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300
-
Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027
-
5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless
-
Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli
-
Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes
-
Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg
-
Waspada WhatsApp Kena 'Account in Review', Segera Atur Privasi Grup Biar Orang Asing Tak Bisa Add
-
Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak Pulp PT TPL, Kerugian Capai Rp2 Triliun
-
Huawei Pura 90s Series Siap Masuk Indonesia Pamer AI dan Kamera Telephoto 200MP