Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil pimpinan KPK untuk menghadiri rapat dengar pendapat sebelum tanggal 28 September 2017.
"Sebelum 28 pimpinan akan kami panggil. Pasti, sebelum 28 September kami akan layangkan surat ke pimpinan (KPK)," kata ketua pansus KPK Agun Gunandjar usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Agun mengatakan pemanggilan terhadap pimpinan KPK dilakukan setelah pansus memanggil penyidik dan pegawai yang diduga pernah melakukan pelanggaran aturan.
"Sebelumnya akan kita panggil penyidik-penyidiknya. Bahkan kami mungkin akan memanggil para deputi. Direktur penyelidikan akan kita panggil. Gimana ini OTT ini. Kita panggil, baru setelah itu semua baru kita panggil penyidik," kata Agun.
"Mungkin ada oknum-oknum di lingkungan KPK yang kalau didapat data-data yang cukup dia melakukan perilaku yang bertentangan, ya kita panggil. Misal pelanggaran etik. Bahkan kecenderungan yang sudah dalam posisi pidana, akan kita panggil," Agun menambahkan.
Jika pimpinan KPK tetap menolak, kata Agun, hal itu merupakan hak mereka. Pansus, katanya, tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Itu hak dia, kewajiban kami memanggil. MK sebuah proses peradilan yang tentunya nggak mungkin angkutan di jalan umum harus berhenti, tetap harus berjalan, angket tetap berjalan," kata Agun.
Agun menekankan pansus angket KPK dibentuk karena ada masalah dengan internal tersebut.
"Justru hak angket hadir untuk mengatasi polemik yang terjadi. Nggak mungkin ada hak angket kalau nggak ada polemik," kata Agun.
Pemanggilan tersebut merupakan tindaklanjut dari keterangan yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman pada Selasa (29/8/2017), malam.
Aris menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di internal KPK.
"Sebelum 28 pimpinan akan kami panggil. Pasti, sebelum 28 September kami akan layangkan surat ke pimpinan (KPK)," kata ketua pansus KPK Agun Gunandjar usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Agun mengatakan pemanggilan terhadap pimpinan KPK dilakukan setelah pansus memanggil penyidik dan pegawai yang diduga pernah melakukan pelanggaran aturan.
"Sebelumnya akan kita panggil penyidik-penyidiknya. Bahkan kami mungkin akan memanggil para deputi. Direktur penyelidikan akan kita panggil. Gimana ini OTT ini. Kita panggil, baru setelah itu semua baru kita panggil penyidik," kata Agun.
"Mungkin ada oknum-oknum di lingkungan KPK yang kalau didapat data-data yang cukup dia melakukan perilaku yang bertentangan, ya kita panggil. Misal pelanggaran etik. Bahkan kecenderungan yang sudah dalam posisi pidana, akan kita panggil," Agun menambahkan.
Jika pimpinan KPK tetap menolak, kata Agun, hal itu merupakan hak mereka. Pansus, katanya, tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Itu hak dia, kewajiban kami memanggil. MK sebuah proses peradilan yang tentunya nggak mungkin angkutan di jalan umum harus berhenti, tetap harus berjalan, angket tetap berjalan," kata Agun.
Agun menekankan pansus angket KPK dibentuk karena ada masalah dengan internal tersebut.
"Justru hak angket hadir untuk mengatasi polemik yang terjadi. Nggak mungkin ada hak angket kalau nggak ada polemik," kata Agun.
Pemanggilan tersebut merupakan tindaklanjut dari keterangan yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman pada Selasa (29/8/2017), malam.
Aris menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di internal KPK.
Komentar
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba