Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil pimpinan KPK untuk menghadiri rapat dengar pendapat sebelum tanggal 28 September 2017.
"Sebelum 28 pimpinan akan kami panggil. Pasti, sebelum 28 September kami akan layangkan surat ke pimpinan (KPK)," kata ketua pansus KPK Agun Gunandjar usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Agun mengatakan pemanggilan terhadap pimpinan KPK dilakukan setelah pansus memanggil penyidik dan pegawai yang diduga pernah melakukan pelanggaran aturan.
"Sebelumnya akan kita panggil penyidik-penyidiknya. Bahkan kami mungkin akan memanggil para deputi. Direktur penyelidikan akan kita panggil. Gimana ini OTT ini. Kita panggil, baru setelah itu semua baru kita panggil penyidik," kata Agun.
"Mungkin ada oknum-oknum di lingkungan KPK yang kalau didapat data-data yang cukup dia melakukan perilaku yang bertentangan, ya kita panggil. Misal pelanggaran etik. Bahkan kecenderungan yang sudah dalam posisi pidana, akan kita panggil," Agun menambahkan.
Jika pimpinan KPK tetap menolak, kata Agun, hal itu merupakan hak mereka. Pansus, katanya, tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Itu hak dia, kewajiban kami memanggil. MK sebuah proses peradilan yang tentunya nggak mungkin angkutan di jalan umum harus berhenti, tetap harus berjalan, angket tetap berjalan," kata Agun.
Agun menekankan pansus angket KPK dibentuk karena ada masalah dengan internal tersebut.
"Justru hak angket hadir untuk mengatasi polemik yang terjadi. Nggak mungkin ada hak angket kalau nggak ada polemik," kata Agun.
Pemanggilan tersebut merupakan tindaklanjut dari keterangan yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman pada Selasa (29/8/2017), malam.
Aris menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di internal KPK.
"Sebelum 28 pimpinan akan kami panggil. Pasti, sebelum 28 September kami akan layangkan surat ke pimpinan (KPK)," kata ketua pansus KPK Agun Gunandjar usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Agun mengatakan pemanggilan terhadap pimpinan KPK dilakukan setelah pansus memanggil penyidik dan pegawai yang diduga pernah melakukan pelanggaran aturan.
"Sebelumnya akan kita panggil penyidik-penyidiknya. Bahkan kami mungkin akan memanggil para deputi. Direktur penyelidikan akan kita panggil. Gimana ini OTT ini. Kita panggil, baru setelah itu semua baru kita panggil penyidik," kata Agun.
"Mungkin ada oknum-oknum di lingkungan KPK yang kalau didapat data-data yang cukup dia melakukan perilaku yang bertentangan, ya kita panggil. Misal pelanggaran etik. Bahkan kecenderungan yang sudah dalam posisi pidana, akan kita panggil," Agun menambahkan.
Jika pimpinan KPK tetap menolak, kata Agun, hal itu merupakan hak mereka. Pansus, katanya, tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Itu hak dia, kewajiban kami memanggil. MK sebuah proses peradilan yang tentunya nggak mungkin angkutan di jalan umum harus berhenti, tetap harus berjalan, angket tetap berjalan," kata Agun.
Agun menekankan pansus angket KPK dibentuk karena ada masalah dengan internal tersebut.
"Justru hak angket hadir untuk mengatasi polemik yang terjadi. Nggak mungkin ada hak angket kalau nggak ada polemik," kata Agun.
Pemanggilan tersebut merupakan tindaklanjut dari keterangan yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman pada Selasa (29/8/2017), malam.
Aris menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di internal KPK.
Komentar
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Benarkah Puteri Komarudin Jadi Menpora? Misbakhun: Mudah-mudahan Jadi Berkah
-
Skandal Tol Rp500 Miliar, Kejagung Mulai Usut Perpanjangan Konsesi Ilegal CMNP
-
Tim Independen LNHAM Terbentuk, Bakal Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus 2025
-
Yusril Bongkar 'Sistem Gila' Pemilu, Modal Jadi Caleg Ternyata Jauh Lebih Gede dari Gajinya
-
Pengamat: Keberanian Dasco Minta Maaf dan Bertemu Mahasiswa jadi Terobosan Baru DPR
-
BPOM Respons Temuan Indomie di Taiwan Mengandung Etilen Oksida, Produk Masih Aman di Indonesia?
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
18 WNI dari Nepal Tiba di Tanah Air Hari Ini, Dipulangkan di Tengah Krisis Politik
-
Di Balik Mundurnya Rahayu Saraswati, Mahfud MD Sebut Ada 'Badai Politik' Menerjang DPR
-
Dugaan Korupsi Tol CMNP Mulai Diusut, Siapa Saja yang Diperiksa Kejagung?