Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil pimpinan KPK untuk menghadiri rapat dengar pendapat sebelum tanggal 28 September 2017.
"Sebelum 28 pimpinan akan kami panggil. Pasti, sebelum 28 September kami akan layangkan surat ke pimpinan (KPK)," kata ketua pansus KPK Agun Gunandjar usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Agun mengatakan pemanggilan terhadap pimpinan KPK dilakukan setelah pansus memanggil penyidik dan pegawai yang diduga pernah melakukan pelanggaran aturan.
"Sebelumnya akan kita panggil penyidik-penyidiknya. Bahkan kami mungkin akan memanggil para deputi. Direktur penyelidikan akan kita panggil. Gimana ini OTT ini. Kita panggil, baru setelah itu semua baru kita panggil penyidik," kata Agun.
"Mungkin ada oknum-oknum di lingkungan KPK yang kalau didapat data-data yang cukup dia melakukan perilaku yang bertentangan, ya kita panggil. Misal pelanggaran etik. Bahkan kecenderungan yang sudah dalam posisi pidana, akan kita panggil," Agun menambahkan.
Jika pimpinan KPK tetap menolak, kata Agun, hal itu merupakan hak mereka. Pansus, katanya, tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Itu hak dia, kewajiban kami memanggil. MK sebuah proses peradilan yang tentunya nggak mungkin angkutan di jalan umum harus berhenti, tetap harus berjalan, angket tetap berjalan," kata Agun.
Agun menekankan pansus angket KPK dibentuk karena ada masalah dengan internal tersebut.
"Justru hak angket hadir untuk mengatasi polemik yang terjadi. Nggak mungkin ada hak angket kalau nggak ada polemik," kata Agun.
Pemanggilan tersebut merupakan tindaklanjut dari keterangan yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman pada Selasa (29/8/2017), malam.
Aris menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di internal KPK.
"Sebelum 28 pimpinan akan kami panggil. Pasti, sebelum 28 September kami akan layangkan surat ke pimpinan (KPK)," kata ketua pansus KPK Agun Gunandjar usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Agun mengatakan pemanggilan terhadap pimpinan KPK dilakukan setelah pansus memanggil penyidik dan pegawai yang diduga pernah melakukan pelanggaran aturan.
"Sebelumnya akan kita panggil penyidik-penyidiknya. Bahkan kami mungkin akan memanggil para deputi. Direktur penyelidikan akan kita panggil. Gimana ini OTT ini. Kita panggil, baru setelah itu semua baru kita panggil penyidik," kata Agun.
"Mungkin ada oknum-oknum di lingkungan KPK yang kalau didapat data-data yang cukup dia melakukan perilaku yang bertentangan, ya kita panggil. Misal pelanggaran etik. Bahkan kecenderungan yang sudah dalam posisi pidana, akan kita panggil," Agun menambahkan.
Jika pimpinan KPK tetap menolak, kata Agun, hal itu merupakan hak mereka. Pansus, katanya, tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Itu hak dia, kewajiban kami memanggil. MK sebuah proses peradilan yang tentunya nggak mungkin angkutan di jalan umum harus berhenti, tetap harus berjalan, angket tetap berjalan," kata Agun.
Agun menekankan pansus angket KPK dibentuk karena ada masalah dengan internal tersebut.
"Justru hak angket hadir untuk mengatasi polemik yang terjadi. Nggak mungkin ada hak angket kalau nggak ada polemik," kata Agun.
Pemanggilan tersebut merupakan tindaklanjut dari keterangan yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman pada Selasa (29/8/2017), malam.
Aris menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di internal KPK.
Komentar
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Polisi Temukan 5 Gigabyte Data Rahasia Hasil Retas Bjorka, di Antaranya Milik Perusahaan Asing
-
Cerita Sedih Anak Kos di Pasar Minggu, Lagi Kondisi Sakit, Motornya Digondol Maling!
-
Rocky Gerung: Dengan Seizin Pak Jokowi, Maka Projo Akan Dihibahkan ke Gerindra
-
Proyek RDF Limbah Sampah di Rorotan 'Teror' Puluhan Anak: Batuk, Sakit Mata, Muntah hingga ISPA
-
Jalan Ketiga Lukas Luwarso: Buru Ijazah Asli Jokowi, Bongkar Dugaan 'Operasi' Penutupan Fakta
-
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...
-
Tragis! Dikeroyok Teman Satu Tongkrongan, Luis Tewas di Depan Masjid usai Pesta Miras
-
Zulkifli Hasan Klaim Program MBG Bisa Tingkatkan IQ Anak Indonesia
-
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!
-
Usut 'Borok' Sahroni hingga Eko Patrio, MKD Gandeng Kriminolog hingga Analis Perilaku