Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil pimpinan KPK untuk menghadiri rapat dengar pendapat sebelum tanggal 28 September 2017.
"Sebelum 28 pimpinan akan kami panggil. Pasti, sebelum 28 September kami akan layangkan surat ke pimpinan (KPK)," kata ketua pansus KPK Agun Gunandjar usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Agun mengatakan pemanggilan terhadap pimpinan KPK dilakukan setelah pansus memanggil penyidik dan pegawai yang diduga pernah melakukan pelanggaran aturan.
"Sebelumnya akan kita panggil penyidik-penyidiknya. Bahkan kami mungkin akan memanggil para deputi. Direktur penyelidikan akan kita panggil. Gimana ini OTT ini. Kita panggil, baru setelah itu semua baru kita panggil penyidik," kata Agun.
"Mungkin ada oknum-oknum di lingkungan KPK yang kalau didapat data-data yang cukup dia melakukan perilaku yang bertentangan, ya kita panggil. Misal pelanggaran etik. Bahkan kecenderungan yang sudah dalam posisi pidana, akan kita panggil," Agun menambahkan.
Jika pimpinan KPK tetap menolak, kata Agun, hal itu merupakan hak mereka. Pansus, katanya, tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Itu hak dia, kewajiban kami memanggil. MK sebuah proses peradilan yang tentunya nggak mungkin angkutan di jalan umum harus berhenti, tetap harus berjalan, angket tetap berjalan," kata Agun.
Agun menekankan pansus angket KPK dibentuk karena ada masalah dengan internal tersebut.
"Justru hak angket hadir untuk mengatasi polemik yang terjadi. Nggak mungkin ada hak angket kalau nggak ada polemik," kata Agun.
Pemanggilan tersebut merupakan tindaklanjut dari keterangan yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman pada Selasa (29/8/2017), malam.
Aris menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di internal KPK.
"Sebelum 28 pimpinan akan kami panggil. Pasti, sebelum 28 September kami akan layangkan surat ke pimpinan (KPK)," kata ketua pansus KPK Agun Gunandjar usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Agun mengatakan pemanggilan terhadap pimpinan KPK dilakukan setelah pansus memanggil penyidik dan pegawai yang diduga pernah melakukan pelanggaran aturan.
"Sebelumnya akan kita panggil penyidik-penyidiknya. Bahkan kami mungkin akan memanggil para deputi. Direktur penyelidikan akan kita panggil. Gimana ini OTT ini. Kita panggil, baru setelah itu semua baru kita panggil penyidik," kata Agun.
"Mungkin ada oknum-oknum di lingkungan KPK yang kalau didapat data-data yang cukup dia melakukan perilaku yang bertentangan, ya kita panggil. Misal pelanggaran etik. Bahkan kecenderungan yang sudah dalam posisi pidana, akan kita panggil," Agun menambahkan.
Jika pimpinan KPK tetap menolak, kata Agun, hal itu merupakan hak mereka. Pansus, katanya, tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Itu hak dia, kewajiban kami memanggil. MK sebuah proses peradilan yang tentunya nggak mungkin angkutan di jalan umum harus berhenti, tetap harus berjalan, angket tetap berjalan," kata Agun.
Agun menekankan pansus angket KPK dibentuk karena ada masalah dengan internal tersebut.
"Justru hak angket hadir untuk mengatasi polemik yang terjadi. Nggak mungkin ada hak angket kalau nggak ada polemik," kata Agun.
Pemanggilan tersebut merupakan tindaklanjut dari keterangan yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman pada Selasa (29/8/2017), malam.
Aris menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di internal KPK.
Komentar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi