Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman sebagai saksi kasus pencemaraan nama baik yang dituduhkan kepada Novel Baswedan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Aris tak pernah ada niatan untuk menggembosi kewenangan KPK.
"Yang terpenting Aris Budiman menyampaikan dia tidak pernah menggembosi KPK tidak ada. KPK berdiri pun polisi ada di situ. (Aris) kepingin supaya di KPK bagus dan tidak ada kejadian apa-apa. Pokoknya bagus aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (3/9/2017).
Argo menyampaikan jika Aris hanya merasa terganggu dengan surat elektronik yang dikirimkan Novel.
"Makanya dia menyampaikan apa yang ada dilaporkan berkaitan dengan media elektronik yang merasa pak Aris Budiman itu merasa terganggu di situ," ujar Argo.
Argo menambahkan, saat ini penyidik masih terus memeriksa saksi lainnya yang dianggap berhubungan dengan laporan Aris.
"Kami menunggu, rencana berikutnya mungkin akan diperiksa saksi saksi," ujarnya lagi.
Aris melaporkan Novel ke Polda Metro atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Direktur Penyidik KPK tersebut. Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK melalui surel yang juga diduga disebarkan ke sebagian pegawai KPK.
Dari surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.
Novel dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Terkait laporan Aris, polisi telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi pun sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China