Ilustrasi gedung DPR dan MPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menyayangkan rencana Komisi III DPR untuk melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo ke Badan Reserse Kriminal Polri. Menurutnya hal tersebut semakin menunjukkan DPR sengaja mencari-cari kesalahan lembaga antirasuah.
"Itu semakin menegaskan sesungguhnya bahwa Komisi III sejak awal memang berniat mencari-cari kesalahan KPK saja," kata Lucius, Selasa (5/9/2017).
Rencana Komisi III yang dilatari oleh adanya wacana penggunaan pasal obstruction of justice (menghambat proses penyidikan kasus korupsi) disebut Lucius sebagai langkah lanjutan, apalagi setelah kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk mengarah ke DPR.
"Upaya itu begitu konsisten dilakukan setelah Kasus E-KTP mulai mengarah ke DPR. Prosesnya dan puncaknya ketika KPK menolak permintaan Komisi III untuk membuka rekaman pemeriksaan Maryam Haryani," katanya.
Menurut Lucius keinginan Komisi III dilanjutkan oleh panitia khusus hak angket terhadap KPK.
"Pansus kemudian menjadi alat untuk melegitimasi informasi-informasi miring tentang KPK. Melalui pansus, semua informasi negatif tentang KPK akan dijadikan data yang kuat dan meyakinkan untuk digunakan dalam rangka mencapai tujuan mendelegitimasi KPK," kata Lucius.
Dia menilai pansus tidak bekerja secara obyektif. Dia curiga pansus bekerja hanya untuk memenuhi misi Komisi III melemahkan KPK.
"Dengan bangunan sistem kerja seperti itu pansus akan sangat reaktif setiap kali menemukan noktah kecil pada KPK untuk terus menerus memojokkan KPK. Pansus selalu akan dengan semangat mengkapitalisasi isu yang bisa memojokkan KPK. Mereka akan mengabaikan hal-hal positif dari KPK," katanya.
"Dengan demikian ancaman mempolisikan ketua KPK harus dibaca dalam semangat noktah kecil yang bisa memperkuat amunisi DPR untuk membunuh KPK," Lucius menambahkan.
"Itu semakin menegaskan sesungguhnya bahwa Komisi III sejak awal memang berniat mencari-cari kesalahan KPK saja," kata Lucius, Selasa (5/9/2017).
Rencana Komisi III yang dilatari oleh adanya wacana penggunaan pasal obstruction of justice (menghambat proses penyidikan kasus korupsi) disebut Lucius sebagai langkah lanjutan, apalagi setelah kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk mengarah ke DPR.
"Upaya itu begitu konsisten dilakukan setelah Kasus E-KTP mulai mengarah ke DPR. Prosesnya dan puncaknya ketika KPK menolak permintaan Komisi III untuk membuka rekaman pemeriksaan Maryam Haryani," katanya.
Menurut Lucius keinginan Komisi III dilanjutkan oleh panitia khusus hak angket terhadap KPK.
"Pansus kemudian menjadi alat untuk melegitimasi informasi-informasi miring tentang KPK. Melalui pansus, semua informasi negatif tentang KPK akan dijadikan data yang kuat dan meyakinkan untuk digunakan dalam rangka mencapai tujuan mendelegitimasi KPK," kata Lucius.
Dia menilai pansus tidak bekerja secara obyektif. Dia curiga pansus bekerja hanya untuk memenuhi misi Komisi III melemahkan KPK.
"Dengan bangunan sistem kerja seperti itu pansus akan sangat reaktif setiap kali menemukan noktah kecil pada KPK untuk terus menerus memojokkan KPK. Pansus selalu akan dengan semangat mengkapitalisasi isu yang bisa memojokkan KPK. Mereka akan mengabaikan hal-hal positif dari KPK," katanya.
"Dengan demikian ancaman mempolisikan ketua KPK harus dibaca dalam semangat noktah kecil yang bisa memperkuat amunisi DPR untuk membunuh KPK," Lucius menambahkan.
Komentar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang