Suara.com - Kementerian Kesehatan membuka lowongan Calon pegawai negeri Sipil untuk 1.000 orang, yang akan ditugaskan di sejumlah unit pelaksanaan teknis di seluruh Indonesia.
Namun, uniknya, Kemenkes menerapkan satu syarat yang tak ada pada kementerian lain, yakni seorang perokok dilarang mengikuti seleksi CPNS.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR Fraksi PKB Nihayah Wafirah mengajukan protes dan berharap Kemenkes mempertimbangkan ulang pemberlakuan syarat tersebut karena dikhawatirkan melanggar perundang-undangan (UU).
"Jadi sebelum memberikan syarat seperti itu harus dipertimbangkan dulu. Contoh, UU merokoknya seperti apa? Maksud saya larangan seperti itu harus ada hubungannya dengan yang lain," kata Nihayah di DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).
Sebab, lanjut Nihayah, kekinian belum ada UU yang mengatur pelarangan merokok di tempat kerja atau ruang publik. Kalau UU tersebut sudah ada, maka bisa saja syarat yang diterapkan oleh Kemenkes ditindaklanjuti di semua kementerian.
"Saya tahu semangatnya, karena ini kan Kementerian Kesehatan, tapi harus dipertimbangkan lagi. Karena aturan itu harus berkorelasi dengan peraturan yang ada. Jika sudah ada UU larangannya, berarti syarat itu diberlakukan umum, tak hanya Kemenkes,” terangnya.
Sebelumnya, seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (11/9) kemarin, Sekjen Kemenkes Untung Suseno Sutarjo mengatakan bahwa syarat bukan perokok untuk CPNS Kemenkes adalah upaya memberi contoh hidup sehat kepada publik.
"Kantor kami kan kawasan tanpa rokok. Jadi kalau mau bekerja di tempat kita tidak boleh merokok. Sederhana saja. Daripada dia susah nanti kerja mondar-mandir, nggak kerja dong," jelasnya.
Baca Juga: Halimah, Penjual Nasi Padang Jadi Presiden Singapura
Peraturan itu berlaku bukan hanya untuk CPNS Kemenkes, tapi juga bagi semua calon dan mahasiswa di Politeknik Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Jakarta Selatan dan Timur Dibayangi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini, Cek Wilayah Terdampak!
-
Terungkap! Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain hingga Fungsi IKN
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!