Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sosok ideal para CPNS untuk dapat bergabung dengan Kementerian Keuangan. Sosok tersebut diharuskan dapat berkomitmen dalam mengimplementasikan nilai-nilai Kemenkeu selama masa karirnya di lingkungan Kemenkeu.
“Kita ingin manusia yang memiliki integritas, yang memang ingin menjaga profesionalisme dan bisa bekerja secara sinergis, memiliki jiwa pelayanan dan selalu berikhtiar untuk menuju kesempurnaan,” kata Ani, Jumat (8/9/2017).
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan membuka penerimaan 2.880 Calon Pegawai Negeri Sipil untuk tahun anggaran 2017. Formasi ini diperuntukan bagi rekrutmen umum (non PKN STAN) bagi 3 jenjang pendidikan yaitu untuk 733 orang Sarjana 1, satu orang Magister dan 2.146 orang Diploma Umum atau D3.
Dari jumlah tersebut akan dialokasikan untuk Lulusan Terbaik sebanyak 73 orang, Penyandang disabilitas (nantinya akan dialokasikan untuk seluruh unit kecuali DJBC) sebanyak 12 orang, Putra/Putri Papua dan Papua Barat (nantinya akan dialokasikan untuk unit yang memiliki instansi vertikal di Papua) sebanyak 26 orang.
Alasan dilakukannya penerimaan pegawai baru ini adalah dalam kurun waktu 2015-2017 terdapat 4.708 pegawai pensiun dan dalam kurun waktu 5 tahun yaitu antara 2015-2019 diproyeksikan terdapat 8.029 pegawai pensiun.
Pemetaan formasi atas perekrutan tersebut adalah 201 orang untuk Sekretariat Jenderal, 1.721 orang untuk Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejumlah 575 orang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Resiko membutuhkan 10 pegawai baru, Badan Kebijakan Fiskal membutuhkan 20 orang serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan juga membutuhkan 26 pegawai baru.
Sri Mulyani pun mengingatkan para Calon Pegawai Negeri Sipil agar pada saat proses perekrutan di lingkungan Kementerian Keuangan tidak tertipu oleh oknum yang mengaku dapat memuluskan upaya kelulusan.
“Proses rekrutmen Kemenkeu didasarkan pada prinsip transparan, objektif, kompetitif, bebas KKN, tidak diskriminatif dan tidak dipungut biaya," kata Ani.
Menurut Ani, jika CPNS ditawari oleh oknum atau pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dalam ujian CPNS segera melaporkan ke Kementerian Keuangan. Menurutnya, tindakan tersebut termasuk dalam tindakan penipuan.
Baca Juga: AS Akan Beri Sanksi Ekonomi ke Negara yang Dagang dengan Korut
"Itu penipuan, jadi segera dilaporkan melalui situs www.wise.kemenkeu.go.id,” kata Ani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan