Suara.com - Ketika dicekik driver Grab Bike Peri Sugianto (27), Rabu (13/9/2017), Dini Oktaviani berusaha memberontak. Tapi, kekuatan Dini tak sebanding.
Tak ada satu pun orang yang tahu peristiwa mengerikan itu yang terjadi di kamar Apartemen Laguna Tower B, lantai 21, nomor 19, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Korban sempat berusaha memberontak dan tersangka PS masih terus mencekik leher korban dari belakang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Didik Sugiarto di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2017).
Walau tak sebanding, Dini tetap berusaha melakukan perlawanan.
"Korban sempat bergumul dengan pelaku, sekitar 15 menitan," kata dia.
Sampai akhirnya, kekuatan Dini habis. Dia tumbang. Setelah tak sadarkan diri, Peri mengangkat tubuh Dini ke atas kasur. Untuk memastikan nyawa Dini, Peri membekap perempuan itu memakai bantal.
"Pas dicekik korban sempat ngorok sehingga diangkat ke tempat tidur," kata Didik.
Setelah menghabisi nyawa SPG perusahaan kosmetik, Peri menggondol telepon genggam, televisi, jam tangan, dan perhiasan.
Motif kejahatan yang dilakukan Peri, katanya, dia sedang terlilit utang dan punya masalah dengan istri.
Peri bisa masuk ke kamar apartemen atas permintaan Dini. Dini meminta bantuan Peri untuk mencarikan pinjaman uang melalui jasa rentenir. Korban dan tersangka ini sudah lama saling mengenal.
Kasus itu baru ketahuan Kamis (21/9/2017) setelah keluarga Dini datang ke apartemen.
Peri ditangkap polisi ketika sedang berada di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat,
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Berita Terkait
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Viral Kisah Pria Bunuh Teman Perkara Hotspot, Sebelum Itu Paksa Istri Layani Nafsu Bejat Korban
-
Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat