Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaganya siap diaudit demi transparansi pelaksanaan penyadapan yang dilakukan KPK.
"Hari ini kami mendesak diaudit sebetulnya. Dari audit nanti ketahuan dasarnya menyadap kenapa, siapa yang disadap," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (26/9/2017).
Agus mengatakan mekanisme penyadapan KPK pernah diaudit Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetapi kemudian dihentikan karena muncull keputusan Mahkamah Konstitusi berisi penyadapan harus memiliki dasar UU.
"Sebetulnya sampai dua atau tahun yang lalu, kami selalu diaudit kominfo. Dari audit ketahuan dasarnya menyadap kenapa, dan siapa yang disadap," ujarnya.
Agus menekankan penyadapan yang dilakukan KPK bermula dari laporan masyarakat.
"Tapi ini sama sekali tidak ada target tertentu atau partai politik tertentu," kata dia.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengapresiasi kesediaan KPK untuk diaudit.
"Harus kita akui persoalan penyadapan ini menimbulkan suudzon bahwa kewenangan penyadapan itu dipergunakan dalam tanda kutip tidak pas, atau yang lebih keras lagi dalam tanda kutip serampangan," kata dia.
Arsul mengatakan kesediaan KPK diaudit menjadi momentum untuk menyusun UU khusus yang mengatur penyadapan.
"Saya kira momen ini bisa juga untuk kita dalami sekaligus terkait dengan rencana komisi III DPR menginisiasi rujukan penyadapan tindak lanjut putusan MK. Berlaku tak terkait KPK tapi penegak hukum lainnya," kata dia.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menerangkan penyadapan tidak hanya dilakukan KPK, tetapi penegak hukum lain, seperti kejaksaan, Polri, BIN, BNN, hingga BNPT.
Dia menyayangkan kenapa hanya kewenangan KPK yang selalu disorot.
"Cuma ini mau curhat juga yang dipermasalahkan selalu sadapan KPK. Padahal yang diaudit sebelum putusan MK itu hanya KPK, yang lain tidak pernah," ujar Laode.
Laode menjamin bahwa KPK melakukan penyadapan dengan mekanisme ketat.
"Yang perlu kami selalu ingin mengingatkan kepada diri kami dan kepada khalayak ramai bahwa apakah kami menggunakan kewenangan itu secara serampangan, insya Allah tidak," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan