Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaganya siap diaudit demi transparansi pelaksanaan penyadapan yang dilakukan KPK.
"Hari ini kami mendesak diaudit sebetulnya. Dari audit nanti ketahuan dasarnya menyadap kenapa, siapa yang disadap," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (26/9/2017).
Agus mengatakan mekanisme penyadapan KPK pernah diaudit Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetapi kemudian dihentikan karena muncull keputusan Mahkamah Konstitusi berisi penyadapan harus memiliki dasar UU.
"Sebetulnya sampai dua atau tahun yang lalu, kami selalu diaudit kominfo. Dari audit ketahuan dasarnya menyadap kenapa, dan siapa yang disadap," ujarnya.
Agus menekankan penyadapan yang dilakukan KPK bermula dari laporan masyarakat.
"Tapi ini sama sekali tidak ada target tertentu atau partai politik tertentu," kata dia.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengapresiasi kesediaan KPK untuk diaudit.
"Harus kita akui persoalan penyadapan ini menimbulkan suudzon bahwa kewenangan penyadapan itu dipergunakan dalam tanda kutip tidak pas, atau yang lebih keras lagi dalam tanda kutip serampangan," kata dia.
Arsul mengatakan kesediaan KPK diaudit menjadi momentum untuk menyusun UU khusus yang mengatur penyadapan.
"Saya kira momen ini bisa juga untuk kita dalami sekaligus terkait dengan rencana komisi III DPR menginisiasi rujukan penyadapan tindak lanjut putusan MK. Berlaku tak terkait KPK tapi penegak hukum lainnya," kata dia.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menerangkan penyadapan tidak hanya dilakukan KPK, tetapi penegak hukum lain, seperti kejaksaan, Polri, BIN, BNN, hingga BNPT.
Dia menyayangkan kenapa hanya kewenangan KPK yang selalu disorot.
"Cuma ini mau curhat juga yang dipermasalahkan selalu sadapan KPK. Padahal yang diaudit sebelum putusan MK itu hanya KPK, yang lain tidak pernah," ujar Laode.
Laode menjamin bahwa KPK melakukan penyadapan dengan mekanisme ketat.
"Yang perlu kami selalu ingin mengingatkan kepada diri kami dan kepada khalayak ramai bahwa apakah kami menggunakan kewenangan itu secara serampangan, insya Allah tidak," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO