Suara.com - KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Rita pada Selasa (26/9/2017), pagi.
"Ya dia ditetapkan tersangka, tapi detailnya nanti diketahui, tapi itu pengembangan kasus bukan OTT," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Jakarta.
Laode belum bisa menerangkan lebih jauh mengenai masalah ini.
"Nanti ada konfrensi pers di KPK," katanya.
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Seketariat KantorBupati Kutai Kartanegara, Jalan Woltermonginsidi, Tenggarong, Kutai Kartanegara, pagi tadi.
Menurut sejumlah PNS, tim KPK yang berjumlah puluhan orang lengkap dengan pengamanan aparat kepolisian bersenjatakan laras panjang.
"Sekitar pukul 09.30 Wita mereka datang, langsung menggunakan seragam rompi KPK, kemudian menerobos pintu masuk sekretariatan Kantor Bupati," kata pegawai yang tidak mau disebutkan namanya dikutip dari Antara.
Setelah masuk dalam ruangan, penyidik KPK juga memberikan kepada semua pegawai untuk tidak keluar dari kantor.
Penyidik juga memerintahkan para pegawai untuk mengumpulkan semua perangkat komunikasi.
Aparat keamanan juga memberikan teguran keras kepada awak media yang secara diam-diam mengambil gambar terkait dengan situasi di lapangan.
"Tolong hargai kami, nanti akan ada sesi khusus untuk konferensi pres di kantor polisi," kata petugas tersebut.
Berdasarkan infomasi, pada peristiwa penggeledahan tersebut, Bupati Kukar Rita Widyasari tengah berada di luar kota. Begitu pula, Wakil Bupati Edi Damansyah.
Sekda Kukar Marli terlihat masuk dalam Kantor Bupati didampingi sejumlah petugas keamanan.
Hingga pukul 15.28 Wita, petugas KPK masih berada dalam Kantor Bupati Kukar meski sejumlah PNS mulai hilir mudik dari pintu masuk kantor tersebut.
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, Periksa Japto Soerjosoemarno
-
Silsilah Keluarga Rita Widyasari, Ayahnya Profesor Ternyata Jadi Koruptor Juga di Kukar!
-
Harta Haram Rita Widyasari Tembus Rp 237 Miliar, Asetnya Bikin Geleng Kepala
-
Akhir Nasib Rita Widyasari, Kekayaan Cash Rp8,7 Miliar sampai 195 Kendaraan Kini Disita KPK
-
Profil Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar Tersangka TPPU Pemilik Ratusan Kendaraan Mewah - Cash Rp8 Miliar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
-
Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan
-
Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier
-
Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!