Suara.com - Komisi Pemberantsan Korupsi sudah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Selain Rita, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khoirudin.
"Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Hery diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT. Sawit Golden Prima.
Suap diduga diterima sekitar Juli dan Agustus Tahun 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT. Sawit Golden Prima.
"Selain itu, RW dan KHR diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, yaitu: berupa uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka,"kata Basaria.
Atas perbuatannya tersebut, sebagai penerima suap Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak penerima gratifikasi, Rita dan Khoirudin disangkakan melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pemberi kasus suap Hery disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Basaria mengatakan sejak 26 hingga 28 September 2017 Tim KPK masih terus melakukan penggeladahan di sejumlah tempat. Pada 26 September, Tim mengeledah Komplek Perkantoran Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk Kantor Bupati, Pendopo Bupati, dan dua rumah lainya. Pada tanggal 27 September 2017, tim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Gubernur Bali: Berita Seram-seram Amat, Padahal Nggak Seram Amat
"Hari ini, Kamis, 28 September 2017, tim masih di lapangan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni, Kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Penanaman Modal, masih proses geledah," kata Basaria.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita empat mobil. Di antaranya Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land Cruiser.
"Empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RW, namun dengan nama pihak lain. Mobil-mobil ini diduga dibeli dari hasil suap atau gratifikasi," katanya.
Selain itu dari rangkaian penggeledahan, Tim KPK juga menyita dokumen. Dokumen tersebut berisikan catatan transaksi keuangan terkait dengan indikasi gratifikasi yang diterima dan dokumen terkait dengan perizinan lokasi pekebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kutai Kertanegara.
"Saat ini Tim KPK masih di lapangan, kami ucapkan terimakasih kepada para personil Polri yang telah membantu pengamanan dan kegiatan KPK di lokasi. Ini merupakan koordinasi yang baik antara KPK-Polri dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Basaria.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara