Suara.com - Komisi Pemberantsan Korupsi sudah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Selain Rita, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT. Sawit Golden Prima Hery Susanto dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khoirudin.
"Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Hery diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT. Sawit Golden Prima.
Suap diduga diterima sekitar Juli dan Agustus Tahun 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT. Sawit Golden Prima.
"Selain itu, RW dan KHR diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, yaitu: berupa uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka,"kata Basaria.
Atas perbuatannya tersebut, sebagai penerima suap Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak penerima gratifikasi, Rita dan Khoirudin disangkakan melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sebagai pemberi kasus suap Hery disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Basaria mengatakan sejak 26 hingga 28 September 2017 Tim KPK masih terus melakukan penggeladahan di sejumlah tempat. Pada 26 September, Tim mengeledah Komplek Perkantoran Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk Kantor Bupati, Pendopo Bupati, dan dua rumah lainya. Pada tanggal 27 September 2017, tim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Gubernur Bali: Berita Seram-seram Amat, Padahal Nggak Seram Amat
"Hari ini, Kamis, 28 September 2017, tim masih di lapangan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni, Kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Penanaman Modal, masih proses geledah," kata Basaria.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita empat mobil. Di antaranya Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land Cruiser.
"Empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RW, namun dengan nama pihak lain. Mobil-mobil ini diduga dibeli dari hasil suap atau gratifikasi," katanya.
Selain itu dari rangkaian penggeledahan, Tim KPK juga menyita dokumen. Dokumen tersebut berisikan catatan transaksi keuangan terkait dengan indikasi gratifikasi yang diterima dan dokumen terkait dengan perizinan lokasi pekebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kutai Kertanegara.
"Saat ini Tim KPK masih di lapangan, kami ucapkan terimakasih kepada para personil Polri yang telah membantu pengamanan dan kegiatan KPK di lokasi. Ini merupakan koordinasi yang baik antara KPK-Polri dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Basaria.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!