Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari [Dok. Pribadi]
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan sampai petang ini penyidik masih berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk melakukan pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Itu sebabnya, KPK belum dapat memberi keterangan secara detail mengenai kasus Rita. Rita sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak beberapa hari yang lalu.
"Nanti detail akan dijelaskan besok. Karena kan sebagian penyidik dan penyelidik masih di lapangan," kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Syarif memastikan Rita ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
"Adalah betul bahwa ada salah satunya berhubungan dengan gratifikasi," ujar Syarif.
Rita ditetapkan menjadi tersangka bersama Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rita merupakan kader andalan Partai Golongan Karya di Kutai Kartanegara.
Rita menjabat Bupati Kutai Kartanegara sejak 17 Februari 2016. Saat ini merupakan jabatan bupati periode kedua, 2016-2021. Dia berpasangan dengan Edi Damansyah.
Pada periode pertama, Rita berpasangan dengan Gufron Yusuf.
Dia menjadi ketua DPD Golkar Kalimantan Timur sejak Oktober 2016, dilantik oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Rita merupakan calon terkuat Gubernur Kalimantan Timur pada saat ini.
KPK belum merilis kasus yang menjerat Rita. Pimpinan KPK hanya menyebut dalam waktu dekat akan segera konferensi pers.
Itu sebabnya, KPK belum dapat memberi keterangan secara detail mengenai kasus Rita. Rita sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak beberapa hari yang lalu.
"Nanti detail akan dijelaskan besok. Karena kan sebagian penyidik dan penyelidik masih di lapangan," kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Syarif memastikan Rita ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
"Adalah betul bahwa ada salah satunya berhubungan dengan gratifikasi," ujar Syarif.
Rita ditetapkan menjadi tersangka bersama Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rita merupakan kader andalan Partai Golongan Karya di Kutai Kartanegara.
Rita menjabat Bupati Kutai Kartanegara sejak 17 Februari 2016. Saat ini merupakan jabatan bupati periode kedua, 2016-2021. Dia berpasangan dengan Edi Damansyah.
Pada periode pertama, Rita berpasangan dengan Gufron Yusuf.
Dia menjadi ketua DPD Golkar Kalimantan Timur sejak Oktober 2016, dilantik oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Rita merupakan calon terkuat Gubernur Kalimantan Timur pada saat ini.
KPK belum merilis kasus yang menjerat Rita. Pimpinan KPK hanya menyebut dalam waktu dekat akan segera konferensi pers.
Komentar
Berita Terkait
-
Geisz Chalifah Dipanggil KPK, Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara Rita Widyasari Kembali Bergulir
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit
-
KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari
-
KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, Periksa Japto Soerjosoemarno
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus
-
Barang Impor Masih Mahal, Rupiah Terperangkap di Level Rp18.000
-
Pilihan Smartwatch dengan GPS Akurat, Cocok untuk Hiking hingga City Walk
-
Anak Buah Prabowo Bicara Isu Pergantian Kapolri: Jabatan di Dunia Pasti Diganti, Tinggal Waktunya
-
Liga Aspal Terancam Bubar, Pramono Janji Siapkan Lahan Pengganti