Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari [Dok. Pribadi]
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan sampai petang ini penyidik masih berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk melakukan pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Itu sebabnya, KPK belum dapat memberi keterangan secara detail mengenai kasus Rita. Rita sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak beberapa hari yang lalu.
"Nanti detail akan dijelaskan besok. Karena kan sebagian penyidik dan penyelidik masih di lapangan," kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Syarif memastikan Rita ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
"Adalah betul bahwa ada salah satunya berhubungan dengan gratifikasi," ujar Syarif.
Rita ditetapkan menjadi tersangka bersama Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rita merupakan kader andalan Partai Golongan Karya di Kutai Kartanegara.
Rita menjabat Bupati Kutai Kartanegara sejak 17 Februari 2016. Saat ini merupakan jabatan bupati periode kedua, 2016-2021. Dia berpasangan dengan Edi Damansyah.
Pada periode pertama, Rita berpasangan dengan Gufron Yusuf.
Dia menjadi ketua DPD Golkar Kalimantan Timur sejak Oktober 2016, dilantik oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Rita merupakan calon terkuat Gubernur Kalimantan Timur pada saat ini.
KPK belum merilis kasus yang menjerat Rita. Pimpinan KPK hanya menyebut dalam waktu dekat akan segera konferensi pers.
Itu sebabnya, KPK belum dapat memberi keterangan secara detail mengenai kasus Rita. Rita sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak beberapa hari yang lalu.
"Nanti detail akan dijelaskan besok. Karena kan sebagian penyidik dan penyelidik masih di lapangan," kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Syarif memastikan Rita ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
"Adalah betul bahwa ada salah satunya berhubungan dengan gratifikasi," ujar Syarif.
Rita ditetapkan menjadi tersangka bersama Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rita merupakan kader andalan Partai Golongan Karya di Kutai Kartanegara.
Rita menjabat Bupati Kutai Kartanegara sejak 17 Februari 2016. Saat ini merupakan jabatan bupati periode kedua, 2016-2021. Dia berpasangan dengan Edi Damansyah.
Pada periode pertama, Rita berpasangan dengan Gufron Yusuf.
Dia menjadi ketua DPD Golkar Kalimantan Timur sejak Oktober 2016, dilantik oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Rita merupakan calon terkuat Gubernur Kalimantan Timur pada saat ini.
KPK belum merilis kasus yang menjerat Rita. Pimpinan KPK hanya menyebut dalam waktu dekat akan segera konferensi pers.
Komentar
Berita Terkait
-
Usut Gratifikasi Batu Bara Eks Bupati Kukar, KPK Panggil WNA India Sankalp Jaithalia
-
Kasus Eks Bupati Kukar; KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya, Sita Dokumen Hingga Mata Uang Asing
-
Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya
-
Korek Saksi Penting, KPK Usut Aliran Suap Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dari Perusahaan Tambang
-
Karena Mau Umrah, Ahmad Ali Pilih Percepat Diperiksa KPK Terkait Kasus Rita Widyasari
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'