Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari [Dok. Pribadi]
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan sampai petang ini penyidik masih berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk melakukan pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Itu sebabnya, KPK belum dapat memberi keterangan secara detail mengenai kasus Rita. Rita sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak beberapa hari yang lalu.
"Nanti detail akan dijelaskan besok. Karena kan sebagian penyidik dan penyelidik masih di lapangan," kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Syarif memastikan Rita ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
"Adalah betul bahwa ada salah satunya berhubungan dengan gratifikasi," ujar Syarif.
Rita ditetapkan menjadi tersangka bersama Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rita merupakan kader andalan Partai Golongan Karya di Kutai Kartanegara.
Rita menjabat Bupati Kutai Kartanegara sejak 17 Februari 2016. Saat ini merupakan jabatan bupati periode kedua, 2016-2021. Dia berpasangan dengan Edi Damansyah.
Pada periode pertama, Rita berpasangan dengan Gufron Yusuf.
Dia menjadi ketua DPD Golkar Kalimantan Timur sejak Oktober 2016, dilantik oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Rita merupakan calon terkuat Gubernur Kalimantan Timur pada saat ini.
KPK belum merilis kasus yang menjerat Rita. Pimpinan KPK hanya menyebut dalam waktu dekat akan segera konferensi pers.
Itu sebabnya, KPK belum dapat memberi keterangan secara detail mengenai kasus Rita. Rita sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak beberapa hari yang lalu.
"Nanti detail akan dijelaskan besok. Karena kan sebagian penyidik dan penyelidik masih di lapangan," kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Syarif memastikan Rita ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
"Adalah betul bahwa ada salah satunya berhubungan dengan gratifikasi," ujar Syarif.
Rita ditetapkan menjadi tersangka bersama Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rita merupakan kader andalan Partai Golongan Karya di Kutai Kartanegara.
Rita menjabat Bupati Kutai Kartanegara sejak 17 Februari 2016. Saat ini merupakan jabatan bupati periode kedua, 2016-2021. Dia berpasangan dengan Edi Damansyah.
Pada periode pertama, Rita berpasangan dengan Gufron Yusuf.
Dia menjadi ketua DPD Golkar Kalimantan Timur sejak Oktober 2016, dilantik oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Rita merupakan calon terkuat Gubernur Kalimantan Timur pada saat ini.
KPK belum merilis kasus yang menjerat Rita. Pimpinan KPK hanya menyebut dalam waktu dekat akan segera konferensi pers.
Komentar
Berita Terkait
-
Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit
-
KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari
-
KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, Periksa Japto Soerjosoemarno
-
Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
-
Usut Gratifikasi Batu Bara Eks Bupati Kukar, KPK Panggil WNA India Sankalp Jaithalia
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo