Sidang Setya Novanto [suara.com/Nikolaus Tolen]
Baca 10 detik
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka dan langsung menjebloskan ke penjara jika sore nanti hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memenuhi gugatan praperadilan.
"Penetapan status tersangka baru terhadap Setya Novanto segera setelah putusan praperadilan dibacakan adalah sah, dan hal itu menjadi wewenang penyidik KPK sebagaimana sering dipraktikkan oleh penyidik polisi dan atau jaksa dalam setiap menghadapi putusan praperadilan yang memenangkan pemohon atau tersangka," kata Petrus.
Petrus meminta KPK tidak hanya menetapkan ketua umum Partai Golkar menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek e-KTP.
"Status tersangka Novanto yang saat ini dipraperadilankan hanya terkait dengan peran Setya Novanto sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar, karena diduga menyalahgunakan wewenang, jabatan atau sarana yang ada padanya, memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi sehingga merugikan negara," kata Petrus.
Petrus mengatakan seandainya sore nanti hakim tunggal mengabulkan gugatan Novanto, penyidik KPK bisa segera mengeluarkan penetapan status tersangka baru dengan sangkaan yang sama atau dengan sangkaan baru, yakni pasal tentang penyuapan atau tindak pidana pencucian uang.
Petrus mengatakan putusan praperadilan tidak memberikan jaminan putusan permanen, final, dan mengikat.
"Sudah banyak tersangka yang harus menelan pil pahit dimana begitu hakim menyatakan penahanan tidak sah dan tersangka harus dibebaskan dari tahanan penyidik, tapi saat itu juga penyidik sudah siapkan surat perintah penahanan baru bagi tersangka yang bersangkutan untuk serta merta dimasukkan ke dalam sel rutan," katanya.
"Oleh karena itu publik tidak perlu khawatir, karena putusan praperadilan bukanlah akhir, mengingat hal demikian belum memasuki materi, apakah Setya Novanto terbukti terlibat korupsi E-KTP atau tidak. Hal itu menjadi wewenang pengadilan tipikor untuk memeriksa dan mengadili," Petrus menambahkan.
"Penetapan status tersangka baru terhadap Setya Novanto segera setelah putusan praperadilan dibacakan adalah sah, dan hal itu menjadi wewenang penyidik KPK sebagaimana sering dipraktikkan oleh penyidik polisi dan atau jaksa dalam setiap menghadapi putusan praperadilan yang memenangkan pemohon atau tersangka," kata Petrus.
Petrus meminta KPK tidak hanya menetapkan ketua umum Partai Golkar menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek e-KTP.
"Status tersangka Novanto yang saat ini dipraperadilankan hanya terkait dengan peran Setya Novanto sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar, karena diduga menyalahgunakan wewenang, jabatan atau sarana yang ada padanya, memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi sehingga merugikan negara," kata Petrus.
Petrus mengatakan seandainya sore nanti hakim tunggal mengabulkan gugatan Novanto, penyidik KPK bisa segera mengeluarkan penetapan status tersangka baru dengan sangkaan yang sama atau dengan sangkaan baru, yakni pasal tentang penyuapan atau tindak pidana pencucian uang.
Petrus mengatakan putusan praperadilan tidak memberikan jaminan putusan permanen, final, dan mengikat.
"Sudah banyak tersangka yang harus menelan pil pahit dimana begitu hakim menyatakan penahanan tidak sah dan tersangka harus dibebaskan dari tahanan penyidik, tapi saat itu juga penyidik sudah siapkan surat perintah penahanan baru bagi tersangka yang bersangkutan untuk serta merta dimasukkan ke dalam sel rutan," katanya.
"Oleh karena itu publik tidak perlu khawatir, karena putusan praperadilan bukanlah akhir, mengingat hal demikian belum memasuki materi, apakah Setya Novanto terbukti terlibat korupsi E-KTP atau tidak. Hal itu menjadi wewenang pengadilan tipikor untuk memeriksa dan mengadili," Petrus menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil