Sidang Setya Novanto [suara.com/Nikolaus Tolen]
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka dan langsung menjebloskan ke penjara jika sore nanti hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memenuhi gugatan praperadilan.
"Penetapan status tersangka baru terhadap Setya Novanto segera setelah putusan praperadilan dibacakan adalah sah, dan hal itu menjadi wewenang penyidik KPK sebagaimana sering dipraktikkan oleh penyidik polisi dan atau jaksa dalam setiap menghadapi putusan praperadilan yang memenangkan pemohon atau tersangka," kata Petrus.
Petrus meminta KPK tidak hanya menetapkan ketua umum Partai Golkar menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek e-KTP.
"Status tersangka Novanto yang saat ini dipraperadilankan hanya terkait dengan peran Setya Novanto sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar, karena diduga menyalahgunakan wewenang, jabatan atau sarana yang ada padanya, memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi sehingga merugikan negara," kata Petrus.
Petrus mengatakan seandainya sore nanti hakim tunggal mengabulkan gugatan Novanto, penyidik KPK bisa segera mengeluarkan penetapan status tersangka baru dengan sangkaan yang sama atau dengan sangkaan baru, yakni pasal tentang penyuapan atau tindak pidana pencucian uang.
Petrus mengatakan putusan praperadilan tidak memberikan jaminan putusan permanen, final, dan mengikat.
"Sudah banyak tersangka yang harus menelan pil pahit dimana begitu hakim menyatakan penahanan tidak sah dan tersangka harus dibebaskan dari tahanan penyidik, tapi saat itu juga penyidik sudah siapkan surat perintah penahanan baru bagi tersangka yang bersangkutan untuk serta merta dimasukkan ke dalam sel rutan," katanya.
"Oleh karena itu publik tidak perlu khawatir, karena putusan praperadilan bukanlah akhir, mengingat hal demikian belum memasuki materi, apakah Setya Novanto terbukti terlibat korupsi E-KTP atau tidak. Hal itu menjadi wewenang pengadilan tipikor untuk memeriksa dan mengadili," Petrus menambahkan.
"Penetapan status tersangka baru terhadap Setya Novanto segera setelah putusan praperadilan dibacakan adalah sah, dan hal itu menjadi wewenang penyidik KPK sebagaimana sering dipraktikkan oleh penyidik polisi dan atau jaksa dalam setiap menghadapi putusan praperadilan yang memenangkan pemohon atau tersangka," kata Petrus.
Petrus meminta KPK tidak hanya menetapkan ketua umum Partai Golkar menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek e-KTP.
"Status tersangka Novanto yang saat ini dipraperadilankan hanya terkait dengan peran Setya Novanto sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar, karena diduga menyalahgunakan wewenang, jabatan atau sarana yang ada padanya, memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi sehingga merugikan negara," kata Petrus.
Petrus mengatakan seandainya sore nanti hakim tunggal mengabulkan gugatan Novanto, penyidik KPK bisa segera mengeluarkan penetapan status tersangka baru dengan sangkaan yang sama atau dengan sangkaan baru, yakni pasal tentang penyuapan atau tindak pidana pencucian uang.
Petrus mengatakan putusan praperadilan tidak memberikan jaminan putusan permanen, final, dan mengikat.
"Sudah banyak tersangka yang harus menelan pil pahit dimana begitu hakim menyatakan penahanan tidak sah dan tersangka harus dibebaskan dari tahanan penyidik, tapi saat itu juga penyidik sudah siapkan surat perintah penahanan baru bagi tersangka yang bersangkutan untuk serta merta dimasukkan ke dalam sel rutan," katanya.
"Oleh karena itu publik tidak perlu khawatir, karena putusan praperadilan bukanlah akhir, mengingat hal demikian belum memasuki materi, apakah Setya Novanto terbukti terlibat korupsi E-KTP atau tidak. Hal itu menjadi wewenang pengadilan tipikor untuk memeriksa dan mengadili," Petrus menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer