Sidang Setya Novanto [suara.com/Nikolaus Tolen]
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka dan langsung menjebloskan ke penjara jika sore nanti hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memenuhi gugatan praperadilan.
"Penetapan status tersangka baru terhadap Setya Novanto segera setelah putusan praperadilan dibacakan adalah sah, dan hal itu menjadi wewenang penyidik KPK sebagaimana sering dipraktikkan oleh penyidik polisi dan atau jaksa dalam setiap menghadapi putusan praperadilan yang memenangkan pemohon atau tersangka," kata Petrus.
Petrus meminta KPK tidak hanya menetapkan ketua umum Partai Golkar menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek e-KTP.
"Status tersangka Novanto yang saat ini dipraperadilankan hanya terkait dengan peran Setya Novanto sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar, karena diduga menyalahgunakan wewenang, jabatan atau sarana yang ada padanya, memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi sehingga merugikan negara," kata Petrus.
Petrus mengatakan seandainya sore nanti hakim tunggal mengabulkan gugatan Novanto, penyidik KPK bisa segera mengeluarkan penetapan status tersangka baru dengan sangkaan yang sama atau dengan sangkaan baru, yakni pasal tentang penyuapan atau tindak pidana pencucian uang.
Petrus mengatakan putusan praperadilan tidak memberikan jaminan putusan permanen, final, dan mengikat.
"Sudah banyak tersangka yang harus menelan pil pahit dimana begitu hakim menyatakan penahanan tidak sah dan tersangka harus dibebaskan dari tahanan penyidik, tapi saat itu juga penyidik sudah siapkan surat perintah penahanan baru bagi tersangka yang bersangkutan untuk serta merta dimasukkan ke dalam sel rutan," katanya.
"Oleh karena itu publik tidak perlu khawatir, karena putusan praperadilan bukanlah akhir, mengingat hal demikian belum memasuki materi, apakah Setya Novanto terbukti terlibat korupsi E-KTP atau tidak. Hal itu menjadi wewenang pengadilan tipikor untuk memeriksa dan mengadili," Petrus menambahkan.
"Penetapan status tersangka baru terhadap Setya Novanto segera setelah putusan praperadilan dibacakan adalah sah, dan hal itu menjadi wewenang penyidik KPK sebagaimana sering dipraktikkan oleh penyidik polisi dan atau jaksa dalam setiap menghadapi putusan praperadilan yang memenangkan pemohon atau tersangka," kata Petrus.
Petrus meminta KPK tidak hanya menetapkan ketua umum Partai Golkar menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek e-KTP.
"Status tersangka Novanto yang saat ini dipraperadilankan hanya terkait dengan peran Setya Novanto sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar, karena diduga menyalahgunakan wewenang, jabatan atau sarana yang ada padanya, memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi sehingga merugikan negara," kata Petrus.
Petrus mengatakan seandainya sore nanti hakim tunggal mengabulkan gugatan Novanto, penyidik KPK bisa segera mengeluarkan penetapan status tersangka baru dengan sangkaan yang sama atau dengan sangkaan baru, yakni pasal tentang penyuapan atau tindak pidana pencucian uang.
Petrus mengatakan putusan praperadilan tidak memberikan jaminan putusan permanen, final, dan mengikat.
"Sudah banyak tersangka yang harus menelan pil pahit dimana begitu hakim menyatakan penahanan tidak sah dan tersangka harus dibebaskan dari tahanan penyidik, tapi saat itu juga penyidik sudah siapkan surat perintah penahanan baru bagi tersangka yang bersangkutan untuk serta merta dimasukkan ke dalam sel rutan," katanya.
"Oleh karena itu publik tidak perlu khawatir, karena putusan praperadilan bukanlah akhir, mengingat hal demikian belum memasuki materi, apakah Setya Novanto terbukti terlibat korupsi E-KTP atau tidak. Hal itu menjadi wewenang pengadilan tipikor untuk memeriksa dan mengadili," Petrus menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran
-
Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu
-
Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?
-
Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris
-
Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri
-
Kesulitan Lacak Keberadaan Mojtaba Khamenei, Intelijen AS dan Israel Dibuat Bingung
-
Arus Balik Lebaran 2026: KAI Daop 1 Tambah 88 Perjalanan dan Perketat Keamanan
-
Habis Lebaran, Israel Makin Biadab Berbuat Hal Keji Begini ke Rakyat Palestina
-
Arus Balik Lebaran 2026: 51 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen dan Gambir Terpadat
-
Benjamin Netanyahu Mulai Kalang Kabut Hadapi Iran Sampai Lakukan Hal Memalukan Ini