Suara.com - Hakim tunggal Cepi Iskandar yang menyidangkan gugatan praperadilan tersangka Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi orang penting dalam menentukan nasib kasus korupsi e-KTP.
Pada pukul 16.00 WIB nanti, Cepi memutuskan gugatan Novanto, apakah diterima atau ditolak.
KPK melihat Hakim Cepi sebagai orang yang berbeda dari hakim lainnya. Cepi dinilai lebih bijaksana dan arif bila dibandingkan dengan hakim yang lainnya.
"Kami masih percaya kepada Pak Cepi Iskandar, karena itulah hakim yang berbeda dari yang dulu. Kami berharap kearifan, kebijakan, keadilan dari bapak hakim yang sedang memeriksa, mengadili kasus praperadilan ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2017).
Syarif mengatakan, hakim Cepi harus mempertimbangkan semua bukti dan keterangan ahli yang didapat dalam persidangan. Sebab, kata Syarif, KPK sudah menyampaikan banyak bukti termasuk bukti rekaman yang ditolak untuk diputarkan oleh Hakim Cepi.
"Kami sebenarnya agak kaget ketika kami minta diputarkan rekaman itu, karena memang putaran itu belum substansi sekali. Itu adalah bukti-bukti awal," katanya.
"Seharusnya hanya untuk membuktikan bahwa kasus e-KTP itu adalah konspirasi antara satu dengan yang lain. Karena itu kami berharap hakim yang menyidangkan kasus ini betul-betul mempertimbangkan semua masukan dan bukti-bukti yang dipresentasikan KPK di pengadilan," kata Syarif.
Syarif mengatakan, KPK belum berbicara dengan Komisi Yudisial terkait pelaksanaan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012, Setya Novanto itu. Syarif yakin, KY sudah memantaunya sejak proses persidangan dimulai.
"Saya pikir Komisi Yudisial memantau persidangan ini sejak awal," kata Syarif.
Baca Juga: Meme Foto Setya Novanto Terbaring Sakit Ramaikan Dunia Maya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa