Suara.com - Hakim tunggal Cepi Iskandar yang menyidangkan gugatan praperadilan tersangka Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi orang penting dalam menentukan nasib kasus korupsi e-KTP.
Pada pukul 16.00 WIB nanti, Cepi memutuskan gugatan Novanto, apakah diterima atau ditolak.
KPK melihat Hakim Cepi sebagai orang yang berbeda dari hakim lainnya. Cepi dinilai lebih bijaksana dan arif bila dibandingkan dengan hakim yang lainnya.
"Kami masih percaya kepada Pak Cepi Iskandar, karena itulah hakim yang berbeda dari yang dulu. Kami berharap kearifan, kebijakan, keadilan dari bapak hakim yang sedang memeriksa, mengadili kasus praperadilan ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK lama, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2017).
Syarif mengatakan, hakim Cepi harus mempertimbangkan semua bukti dan keterangan ahli yang didapat dalam persidangan. Sebab, kata Syarif, KPK sudah menyampaikan banyak bukti termasuk bukti rekaman yang ditolak untuk diputarkan oleh Hakim Cepi.
"Kami sebenarnya agak kaget ketika kami minta diputarkan rekaman itu, karena memang putaran itu belum substansi sekali. Itu adalah bukti-bukti awal," katanya.
"Seharusnya hanya untuk membuktikan bahwa kasus e-KTP itu adalah konspirasi antara satu dengan yang lain. Karena itu kami berharap hakim yang menyidangkan kasus ini betul-betul mempertimbangkan semua masukan dan bukti-bukti yang dipresentasikan KPK di pengadilan," kata Syarif.
Syarif mengatakan, KPK belum berbicara dengan Komisi Yudisial terkait pelaksanaan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012, Setya Novanto itu. Syarif yakin, KY sudah memantaunya sejak proses persidangan dimulai.
"Saya pikir Komisi Yudisial memantau persidangan ini sejak awal," kata Syarif.
Baca Juga: Meme Foto Setya Novanto Terbaring Sakit Ramaikan Dunia Maya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka