Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (25/9).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif berharap keputusan hakim tunggal Cepi Iskandar, sore nanti, berpihak kepada KPK. Sebab, KPK sudah memiliki alat bukti kuat untuk menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
"Kami berharap bahwa putusan yang dibacakan hakim hari ini berpihak kepada KPK, karena saat kami memutuskan, menetapkan beliau sebagai tersangka kami mempunyai bukti-bukti permulaan yang cukup," kata Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2017).
Sidang praperadilan yang diajukan Novanto akan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini sekitar jam 16.00 WIB.
Syarif menekankan keputusan KPK sudah sesuai prosedur hukum.
"Dan bahkan kami mempunyai bukan bukti-bukti permulaan saja, tapi bukti-bukti substansial yang bahkan kami menyerahkan rekaman kepada pengadilan walaupun hakimnya tidak membolehkan untuk diputar," katanya.
Syarif berharap hakim Cepi memperhatikan semua dalil yang disampaikan pengacara KPK selama persidangan.
"Jadi, mudah-mudahan bapak hakimnya memperhatikan smua dalil-dalil yang disampaikan KPK dan kami berharap untuk keputusan yang seadil-adilnya. Bukan hanya bagi KPK, tapi bagi masyarakat yang E-KTP-nya tertunda," kata Syarief.
"Kami berharap bahwa putusan yang dibacakan hakim hari ini berpihak kepada KPK, karena saat kami memutuskan, menetapkan beliau sebagai tersangka kami mempunyai bukti-bukti permulaan yang cukup," kata Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2017).
Sidang praperadilan yang diajukan Novanto akan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini sekitar jam 16.00 WIB.
Syarif menekankan keputusan KPK sudah sesuai prosedur hukum.
"Dan bahkan kami mempunyai bukan bukti-bukti permulaan saja, tapi bukti-bukti substansial yang bahkan kami menyerahkan rekaman kepada pengadilan walaupun hakimnya tidak membolehkan untuk diputar," katanya.
Syarif berharap hakim Cepi memperhatikan semua dalil yang disampaikan pengacara KPK selama persidangan.
"Jadi, mudah-mudahan bapak hakimnya memperhatikan smua dalil-dalil yang disampaikan KPK dan kami berharap untuk keputusan yang seadil-adilnya. Bukan hanya bagi KPK, tapi bagi masyarakat yang E-KTP-nya tertunda," kata Syarief.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!