Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan tak ada hubungan gugatan praperadilan Setya Novanto kepada KPK dengan kepentingan Partai Golkar. Nurdin mengatakan apapun yang diputuskan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar, sore ini, tak akan mempengaruhi organisasi.
"Praperadilan itu urusan pribadi Pak Setya Novanto tidak boleh dicampurbaurkan pada urusan Partai Golkar," kata Nurdin di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/9/2017).
Saat ini, Partai Golkar sedang fokus melakukan evaluasi internal menyusul merosotnya tingkat elektabilitas partai. Penurunan tersebut tidak terlepas dari dinamika yang terjadi belakangan.
Nurdin mengatakan penurunan elektabilitas harus ditangani agar jangan sampai membuat partai berlambang pohon beringin kehilangan pemilih.
"Karena waktu kita untuk bekerja tidak lama lagi. Tidak cukup lagi. Dua tahun jangan dihitung tanggal 17 April, tapi lihat tahapannya," ujar Nurdin.
Nurdin mengatakan pada tanggal 3 Oktober, Golkar resmi menjadi peserta pemilu 2019.
"Sehingga kinerja partai ini harus dilakukan dengan akselerasi yang tinggi. Itulah kemudian apapun hasil praperadilan, ditolak atau diterima tidak urusan dengan DPP. Urusan kita adalah evaluasi terhadap kinerja partai untuk menang," kata Nurdin.
Novanto mengajukan praperadilan setelah KPK menetapkan dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
"Praperadilan itu urusan pribadi Pak Setya Novanto tidak boleh dicampurbaurkan pada urusan Partai Golkar," kata Nurdin di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/9/2017).
Saat ini, Partai Golkar sedang fokus melakukan evaluasi internal menyusul merosotnya tingkat elektabilitas partai. Penurunan tersebut tidak terlepas dari dinamika yang terjadi belakangan.
Nurdin mengatakan penurunan elektabilitas harus ditangani agar jangan sampai membuat partai berlambang pohon beringin kehilangan pemilih.
"Karena waktu kita untuk bekerja tidak lama lagi. Tidak cukup lagi. Dua tahun jangan dihitung tanggal 17 April, tapi lihat tahapannya," ujar Nurdin.
Nurdin mengatakan pada tanggal 3 Oktober, Golkar resmi menjadi peserta pemilu 2019.
"Sehingga kinerja partai ini harus dilakukan dengan akselerasi yang tinggi. Itulah kemudian apapun hasil praperadilan, ditolak atau diterima tidak urusan dengan DPP. Urusan kita adalah evaluasi terhadap kinerja partai untuk menang," kata Nurdin.
Novanto mengajukan praperadilan setelah KPK menetapkan dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!