Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sependapat untuk mewaspadai dan menolak kebangkitan Partai Komunis Indonesia. Ia menilai ajaran komunisme bertentangan dengan Pancasila.
"Mewaspadai bahaya laten dan menolak kebangkitan PKI. Sehingga apabila kita melihat hal yang ada, mengenai komunisme, aspek apapun yang diajarkan faham ini sangat bertentangan dengan Pancasila dan konsep demokrasi Pancasila sangat bertentangan, dari sisi perundang-undangan tap MPRS juga masih berlaku," ujar Agus dalam audiensi dengan perwakilan massa demo 299 di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Hal tersebut dikatakan Agus saat audiensi dengan perwakilan aksi 299 yang menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Kebangkitan Partai Komunis Indonesia. Politisi Partai Demokrat itu pun menegaskan bahwa pemerintah belum mencabut Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Saya tegaskan. Belum dicabut dan tidak ada yang dicabut. Maka tata aturan di bawahnya harus tunduk. Ini masih berlaku dan tak dicabut," kata dia.
Lebih lanjut, Agus mengatakan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan itu bersifat dikresi pemerintah.
"Perppu itu pada saat diterapkan langsung bisa digunakan tapi punya jangka waktu sampai disetujui atau tidak oleh DPR. Maka itu Perppu itu diefektifkan karena itu diskresi pemerintah," ucap Agus.
Adapun Perppu tersebut kata Agus masih akan dibahas di Komisi II.
"Perppu itu komisi II. Baru dimasukkan ke DPR oleh pemerintah, kemudian diproses dan diserahkan ke Komisi II untuk dibahas. Nanti akan disampaikan seperti apa dan batas waktunya tidak lama. Itu nanti akan ada tahapan-tahapannya, tapi batas akhir masa persidangan ini 28 oktober ini harus sudah ada jawaban," ucap Agus.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 masih akan dibahas dalam rapat di Komisi II.
Baca Juga: Dua Pimpinan DPR Terima 'Curhat' Pendemo 299
"Nanti akan diparipurnakan di komisi II. Persoalannya tentu ada yang mendukung dan menolak," kata Fadli.
Lebih jauh, Politisi Partai Gerindra tak mengetahui persis fraksi-fraksi yang mendukung atau menolak adanya Perppu terkait pembubaran Ormas. Namun ia menegaskan partai yang diketuai Prabowo Subianto menolak penerbitan Perppu Ormas.
"Sejauh ini kita belum tahu persis siapa yang mendukung? Dan siapa yang menolak? Baru kita akan ketahui pada pertengahan Oktober baru diparipurnakan. Kami sendiri termasuk yang ikut menolak Perppu sejak awal, atas nama Gerindra kami menolak Perppu ini," tutur dia.
Fadli pun meminta masyarakat untuk menyampaikan kepada fraksi agar menolak adanya Perppu ormas. Ia berharap semua fraksi menolak Perppu terkait pembubaran Ormas.
"Apa yang dibacakan akan kami sampaikan kepada fraksi-fraksi yang ada. Yang akan memutuskan adalah partai-partai yang ada di DPR dan tentu dikendalikan fraksi dan parpol. Sehingga kita tahu posisioning-nya mudah-mudahan ada keajaiban Perppu Ormas ini akan ditolak oleh mayoritas fraksi yang ada," kata dia.
Ia menambahkan, pemerintah sudah menetapkan Tap MPRS nomor 25 Tahun 1966 dan UU nomor 27 Tahun 1999 yang menolak kebangkitan penyebaran ajaran komunisme, Marxisme, Lenimisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana