Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sependapat untuk mewaspadai dan menolak kebangkitan Partai Komunis Indonesia. Ia menilai ajaran komunisme bertentangan dengan Pancasila.
"Mewaspadai bahaya laten dan menolak kebangkitan PKI. Sehingga apabila kita melihat hal yang ada, mengenai komunisme, aspek apapun yang diajarkan faham ini sangat bertentangan dengan Pancasila dan konsep demokrasi Pancasila sangat bertentangan, dari sisi perundang-undangan tap MPRS juga masih berlaku," ujar Agus dalam audiensi dengan perwakilan massa demo 299 di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Hal tersebut dikatakan Agus saat audiensi dengan perwakilan aksi 299 yang menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Kebangkitan Partai Komunis Indonesia. Politisi Partai Demokrat itu pun menegaskan bahwa pemerintah belum mencabut Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Saya tegaskan. Belum dicabut dan tidak ada yang dicabut. Maka tata aturan di bawahnya harus tunduk. Ini masih berlaku dan tak dicabut," kata dia.
Lebih lanjut, Agus mengatakan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan itu bersifat dikresi pemerintah.
"Perppu itu pada saat diterapkan langsung bisa digunakan tapi punya jangka waktu sampai disetujui atau tidak oleh DPR. Maka itu Perppu itu diefektifkan karena itu diskresi pemerintah," ucap Agus.
Adapun Perppu tersebut kata Agus masih akan dibahas di Komisi II.
"Perppu itu komisi II. Baru dimasukkan ke DPR oleh pemerintah, kemudian diproses dan diserahkan ke Komisi II untuk dibahas. Nanti akan disampaikan seperti apa dan batas waktunya tidak lama. Itu nanti akan ada tahapan-tahapannya, tapi batas akhir masa persidangan ini 28 oktober ini harus sudah ada jawaban," ucap Agus.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 masih akan dibahas dalam rapat di Komisi II.
Baca Juga: Dua Pimpinan DPR Terima 'Curhat' Pendemo 299
"Nanti akan diparipurnakan di komisi II. Persoalannya tentu ada yang mendukung dan menolak," kata Fadli.
Lebih jauh, Politisi Partai Gerindra tak mengetahui persis fraksi-fraksi yang mendukung atau menolak adanya Perppu terkait pembubaran Ormas. Namun ia menegaskan partai yang diketuai Prabowo Subianto menolak penerbitan Perppu Ormas.
"Sejauh ini kita belum tahu persis siapa yang mendukung? Dan siapa yang menolak? Baru kita akan ketahui pada pertengahan Oktober baru diparipurnakan. Kami sendiri termasuk yang ikut menolak Perppu sejak awal, atas nama Gerindra kami menolak Perppu ini," tutur dia.
Fadli pun meminta masyarakat untuk menyampaikan kepada fraksi agar menolak adanya Perppu ormas. Ia berharap semua fraksi menolak Perppu terkait pembubaran Ormas.
"Apa yang dibacakan akan kami sampaikan kepada fraksi-fraksi yang ada. Yang akan memutuskan adalah partai-partai yang ada di DPR dan tentu dikendalikan fraksi dan parpol. Sehingga kita tahu posisioning-nya mudah-mudahan ada keajaiban Perppu Ormas ini akan ditolak oleh mayoritas fraksi yang ada," kata dia.
Ia menambahkan, pemerintah sudah menetapkan Tap MPRS nomor 25 Tahun 1966 dan UU nomor 27 Tahun 1999 yang menolak kebangkitan penyebaran ajaran komunisme, Marxisme, Lenimisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
Terkini
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tuan Rondahaim Saragih Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Bobby Nasution: Napoleon der Bataks
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN
-
Fokus Baru KPK di Proyek Whoosh: Bukan Pembangunan, Tapi Jual Beli Lahan yang Bermasalah!
-
Misteri Pelaku Bom SMAN 72: Kenapa Dipindah ke RS Polri dan Identitasnya Dirahasiakan?
-
Tangis Haru 32 Tahun: Kisah Marsinah, Buruh Pabrik yang Dibunuh, Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Terungkap! Sebelum Ledakan di SMAN 72, Pelaku Tinggalkan Pesan Misterius di Dinding Kelas
-
Ironi Pahlawan Nasional: Marsinah, Korban Orde Baru, Kini Bersanding dengan Soeharto