- Pemprov DKI Jakarta menetapkan aturan operasional industri hiburan melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026.
- Usaha hiburan tertentu, termasuk diskotek, wajib total tutup sehari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri 1447 H.
- Pengecualian diberikan pada hotel bintang empat dan lima, dengan batasan jam operasional ketat bagi kelab malam yang diizinkan buka.
Suara.com - Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan aturan main bagi industri pariwisata menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 yang bertujuan mengatur operasional usaha hiburan di ibu kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, menyebut langkah ini krusial untuk menjaga harmoni dan suasana kondusif.
"Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Berdasarkan aturan tersebut, sejumlah tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, hingga panti pijat wajib menghentikan operasionalnya secara total pada waktu tertentu.
Larangan beroperasi ini mulai berlaku sejak satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.
Selain panti pijat, usaha mandi uap dan arena permainan ketangkasan untuk dewasa juga masuk dalam daftar jenis usaha yang wajib tutup.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi tempat hiburan yang berlokasi di hotel bintang empat dan bintang lima serta kawasan komersial tertentu.
Khusus untuk kelab malam yang diperbolehkan buka, jam operasional dibatasi mulai pukul 20.30 WIB hingga maksimal pukul 01.30 WIB.
Baca Juga: Warga Kampung Sawah Gelar Aksi Tolak Hiburan Malam Party Station
Para pengelola usaha juga diinstruksikan untuk melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Andhika menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan tren positif pertumbuhan ekonomi serta tingkat hunian hotel di Jakarta yang kian resilien.
"Kunjungan wisatawan mancanegara melalui pintu masuk utama juga mengalami peningkatan pada periode tertentu, terutama saat musim puncak atau peak season," katanya.
Pemprov juga mewanti-wanti agar seluruh pelaku usaha tidak menampilkan konten berbau erotisme, perjudian, hingga penyalahgunaan narkoba.
Dinas Parekraf memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi para pemilik usaha yang kedapatan melanggar regulasi.
"Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional," tandas Andhika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 22 Agustus 2026: Ada Naga hingga Monyet
-
Yel-yel Regu Tulip di Jamnas 2026 Viral, Ghea Indrawari Nyanyikan Live!
-
Robot Humanoid Mulai Merambah Dealer Otomotif Indonesia
-
Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis