Kepolisian Resor Mertro Jakarta Pusat berhasil menangkap 51 orang lelaki yang sedang berpesta gay di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni Blok A, Jalan Suryo Pranoto, Jakarta Pusat pada Jumat (6/10/2017) malam. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Awalnya pada hari Jumat 6 Oktober 2017 mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tempat yang diduga menyediakan prostitusi sesama jenis (LGBT)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kramat, Sabtu (7/10/2017).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal dan anggotanya melakukan penyelidikan. Dan hasilnya didapati tindakan prostitusi sesama jenis tersebut.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tujuh orang selaku karyawan dan 51 orang selaku peserta LGBT," kata Argo.
Peserta pesta gay tersebut berasal dari lima negara termasuk Indonesia. Ada 4 orang berwarga negara Cina, satu orang berwarga negara Singapura, satu orang Thailand, dan satu orang berwarga negara Malaysia.
Terkait kasus tersebut, polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima diantaranya sudah ditahan yakni, GG sebagai pemilik T1 Sauna, GCMP sebagai penanggung jawab, NS yang bertugas nenerima uang dari pengunjung, TS bertugas sebagai admin, KN bertugas sebagai orang yang memberikan handuk kepada pengunjung. Sementara satu orang yang berinisial HI masih dalam pengejaran polisi.
Keenam orang ini disangka melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 undang-undang Nomor.44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP. Mereka diduga melakukan aksi pornografi dan atau mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Dari lokasi, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp14 juta, rekening koran PT. Teritoar Alam Sejati, Daftar Karyawan, Mesin EDC Mandiri, satu bandel berkas T1 Spa, 14 buah nota, 12 buah handuk, 13 belas alat perangsang merk Rush, dan kondom.
Baca Juga: Gelar Pesta Gay, 51 Lelaki Dituduh Langgar UU Pornografi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang