Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 3 narapidana yang diduga menyelundupkan daun ganja seberat 225,5 kilogram.
Ganja disembunyikan dalam keranjang jeruk di dalam sebuah mobil pick up. Ketiga tersangka itu mendekam di Lembaga Permasyarakatan di Bandung, Jawa Barat.
"Sudah kami tangkap dan dalami tiga orang napi yang mengendalikan ada di lapas. Kami dapati 2 orang di salah satu lapas Bandung, dan pengembangan selanjutnya di lapas lainnya 1 orang di Bandung," kata Kepala Subdirektorat 1 Narkotika Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2017).
Jean menambahkan kini 3 narapidana tengah dimintai keterangan penyidik, lantaran baru saja sampai di Polda Metro Jaya. Ketiga narapidana tersebut yakni berinisial K, A, dan D.
"Kita mau periksa kembali untuk didalami ya. Ini kami baru sampai dari Bandung," ujar Jean.
Sebelumnya polisi telah menangkap satu tersangka berinisial AAL. Kini polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang kini masih Daftar Pencarian Orang berinisial A dan R yang kabur dari mobil Daihatsu jenis Xenia.
Pengungkapan berawal dari aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan kendaraan mobil pick up yang memuat ganja diselundupkan dalam keranjang jerukbdi Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
Saat petugas mengamankan pick up, satu unit mobil Xenia ditinggal penumpangnya lantaran diduga sebagai pengawas terhadap kendaraan yang mengangkut ganja.
Baca Juga: Banyak Narkoba Jenis Baru, Polres Gencar Sosialisasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang