Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya mengungkapkan alasan menahan dan menjadikan Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, terdapat sejumlah tulisan Jonru di akun Facebook miliknya yang memenuhi kriteria barang bukti.
"Jadi itu kami ambil sebagai bukti. Itu berdasarkan kesimpulan laboratorium forensik," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).
Salah satu unggahan Jonru yang sedang diuji penyidik adalah, tudingan yang diarahkan ke ulama terkenenal dan otoritatif di Asia Tenggara, yakni Quraish Shihab.
Jonru pernah menuliskan tudingan terhadap Quraish saat sang ulama menjadi khatib di Masjid Istiqlal pada perayaaan Idul Fitri.
"Iya soal Quraish Shihab, pahlawan-pahlawan itu, yang soal etnis China," terangnya.
Dia menjelaskan, untuk menganalisa postingan-postingan tersebut, polisi juga telah memeriksa saksi-saksi termasuk staf Akrom Foundation, yayasan sosial yang dikelola Jonru.
"Beberapa saksi kami ambil keterangannya, pastinya ada keterkaitan dengan unggahan dia yang ada di laman komunitas Facebook," jelasnya.
Baca Juga: Saat Melihat Laci Gerobak Pedagang Ini, Pembeli Langsung Sedih
Adi menambahkan, penanganan kasus Jonru ini merupakan tindaklanjut dua laporan yang diterima polisi. Dua laporan itu dibuat pengacara bernama Muannas Al Aidid dan praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Jonru sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Lawang Sewu dan Sam Poo Kong Siap Memikat Wisatawan di Momen Libur Imlek
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat
-
Heroik! Mahasiswi Jogja Nekat Tabrak Penjambret, Polisi Jamin Korban Tak Dipidana
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?
-
Jakarta Mulai Bersolek Jelang Imlek, Rano Karno: Kami Rumah Berbagai Budaya
-
Kisah Siswi SMK di Garut: Rawat Nenek Lumpuh, Terancam Putus Sekolah karena Dianggap 'Warga Mampu'