Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berencana menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus prostitusi laki-laki sesama jenis di Pusat Kebugaran T1 Sauna, kompleks Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017) siang.
"Nanti jam 1 siang, kami lakukan olah TKP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Menurut Argo, olah TKP itu untuk mendalami kegiatan prostitusi gay yang dilakukan di pusat kebugaran tersebut.
"Kami akan mengecek masuknya seperti apa. Kami ingin mengetahui kegiatannya seperti apa. Pasal yang disangkakan menyediakan dan cara melakukannya (prostitusi gay)," terangnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek T1 Sauna, pada Jumat (6/10/2017) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 47 pengunjung yang berjenis kelamin laki-laki.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa minyak pelumas, kondom, alat bantu seksual, uang sebesar Rp14 juta dan alat penghitung uang.
Terkait kasus ini, polisi juga telah menetapkan enam tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, KH dan IH yang kini masih buron.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Golkar Belum Mau Tarik Aditya Moha dari DPR
Berita Terkait
-
'Pelumas Lakik' Terserak di T1 Sauna Harmoni Tempat Pesta Gay
-
Dalami Pemeriksaan, Polisi Telusuri Pelanggan Prostitusi Gay T1
-
Terkecoh Kedok Tempat Fitnes T1, Pengunjung: Geli Gue, Najis!
-
Tutupi Aktivitas Pesta Gay, Ruko T1 Berizin Tempat Fitnes
-
Pesta Gay T1 Sauna Digerebek, 51 Pria Sedang Asyik di Ranjang
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China