Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Dave Laksono menyayangkan salah satu anggota DPR RI dari Fraksi partai berlambang Pohon Beringin itu, Aditya Anugrah Moha terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sih menyayangkan kejadian itu, dan kami tentunya mendukung kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi asalkan sesuai aturan berlaku UU yang ada," kata Dave di DPR, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Meski demikian, lanjut Dave, Golkar tetap memberikan dukungan kepada Aditya untuk menyelesaikan kasus yang dihadapinya. Bahkan, apabila dibutuhkan, Golkar akan memberikan pendampingan hukum.
Golkar, kata dia, hingga kekinian belum membahas sanksi terhadap Aditya. Golkar justru terlebih dulu memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan kasusnya.
"Kami belum membahas sanksi apa pun yang diberikan ke Bung Aditya Moha. Biarkan proses hukum ini berjalan dulu, biarkan proses ini ada titik terangnya, baru kami bisa membahas seperti apa," ujar Dave.
Dave mengatakan, untuk sementara, kasus yang dihadapi Dave tidak akan memengaruhi statusnya sebagai kader Partai Golkar. Aditya diminta fokus menyelesaikan masalahnya.
"Mungkin sementara waktu hanya dinonaktifkan, karena dia tak bisa menjalankan tugas-tugasnya. Cuma ya posisi dia baik di DPR atau di partai akan menunggu kepastian proses hukum, apakah sudah masuk ke pengadilan atau sudah sampai inkracht baru kami bisa menetukan sikap," tegasnya.
Aditya Moha terjaring dalam operasi tangkap tangan olek KPK bersama Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono di sebuah Hotel di Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Baca Juga: Segera Dilantik, Djarot Ungkap 'PR' Anies-Sandi di Jakarta
KPK langsung menetapkan Aditya dan Sudirwadoni sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan banding perkara kasus dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus