Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Dave Laksono menyayangkan salah satu anggota DPR RI dari Fraksi partai berlambang Pohon Beringin itu, Aditya Anugrah Moha terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sih menyayangkan kejadian itu, dan kami tentunya mendukung kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi asalkan sesuai aturan berlaku UU yang ada," kata Dave di DPR, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Meski demikian, lanjut Dave, Golkar tetap memberikan dukungan kepada Aditya untuk menyelesaikan kasus yang dihadapinya. Bahkan, apabila dibutuhkan, Golkar akan memberikan pendampingan hukum.
Golkar, kata dia, hingga kekinian belum membahas sanksi terhadap Aditya. Golkar justru terlebih dulu memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan kasusnya.
"Kami belum membahas sanksi apa pun yang diberikan ke Bung Aditya Moha. Biarkan proses hukum ini berjalan dulu, biarkan proses ini ada titik terangnya, baru kami bisa membahas seperti apa," ujar Dave.
Dave mengatakan, untuk sementara, kasus yang dihadapi Dave tidak akan memengaruhi statusnya sebagai kader Partai Golkar. Aditya diminta fokus menyelesaikan masalahnya.
"Mungkin sementara waktu hanya dinonaktifkan, karena dia tak bisa menjalankan tugas-tugasnya. Cuma ya posisi dia baik di DPR atau di partai akan menunggu kepastian proses hukum, apakah sudah masuk ke pengadilan atau sudah sampai inkracht baru kami bisa menetukan sikap," tegasnya.
Aditya Moha terjaring dalam operasi tangkap tangan olek KPK bersama Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono di sebuah Hotel di Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Baca Juga: Segera Dilantik, Djarot Ungkap 'PR' Anies-Sandi di Jakarta
KPK langsung menetapkan Aditya dan Sudirwadoni sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan banding perkara kasus dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
Segera Punya SLHS! BGN Bakal Tutup Sementara SPPG yang Tak Daftar ke Dinkes
-
Di DPR, Menteri Agama Ungkap Angka Perceraian di Indonesia Turun
-
Kasus Kerangka Kwitang Janggal, Komisi III DPR Usulkan Pembentukan TGPF
-
Dugaan Mark Up Mesin Jahit Rp4 Miliar, Kejari Geledah Kantor Sudin UMKM Jakarta Timur
-
Tangan dan Mulut Terikat! Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Tol Jagorawi
-
Kamis Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Gentar
-
Geger di Manokwari! Istri Pegawai Pajak Diculik, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pelaku
-
Panggilan untuk PNS Terbaik! KPK Buka 6 Jabatan Direktur dan Kepala Biro, Cek Posisinya
-
Diganjar Penghargaan Teladan, Tito Karnavian Beberkan Kunci Sukses Pimpin Negara Kompleks
-
288 Ribu Papan Interaktif Dikirim ke Sekolah, Mendikdasmen Harap Proses Belajar Lebih Inspiratif