Suara.com - Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Herry Aprianto mengatakan, tidak tahu-menahu terkait adanya aktivitas pesta gay di Ruko Kebugaran T1 Sauna.
Herry menyatakan, pihaknya hanya mengetahui jika ruko yang digerebek polisi pada, Jumat (6/10/2017) lalu, digunakan sebagai tempat fitnes.
Hal itu sebagaimana izin usaha yang dikeluarkan sejak Maret 2017 dari hasil pengawasan Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pengawasan sudah dilakukan dari dinas pariwisata selaku pembina usaha pariwisata di Pemda DKI, sudah lakukan pengawasan. Sudah ada berita acaranya di bulan Maret," kata Herry di Ruko Pusat Kebugaran T1, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2017).
Dalam berita acara itu, pihak T1 Sauna diberikan toleransi untuk tetap beraktivitas, meski ruko tersebut tidak memiliki plang nama.
"Saat itu kita belum mendapatkan adanya pelanggaran. Hanya saja ada catatan bahwa seperti papan pengumumam tempat usaha," kata dia.
Kekinian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut sementara izin usaha dari ruko yang berlokasi di Ruko Plaza Harmoni, Gambar, Jakarta Pusat itu. Pencabutan dilakukan karena adanya penyalahgunaan perizinan.
Pihak Satpol PP pun memasang stiker bertuliskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup dan melarang kegiatan usaha di T1 per tanggal 8 Oktober 2017 karena melanggar Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015.
Herry menyatakan, pencabutan sementara izin usaha dilakukan sampai adanya hasil penyidikan oleh pihak kepolisian.
"Secara administrasi, izin usahanya tempat fitnes. Tapi fakta yang kita temukan di lapangan tidak seperti itu," ujar Herry.
Baca Juga: Anies-Sandi Dituntut Lebihi Kinerja Ahok-Djarot, Ruhut: Berat Bos
Seperti diketahui, Kepolisian Resor Jakarta Pusat berhasil menangkap 51 lelaki yang sedang melakukan pesta gay di T1 Sauna pada Jumat malam.
"Kami menemukan 51 pengunjung, yang laki-laki semua. Ada 7 warga negara asing, 4 warga negara China, 1 orang warga Singapura, 1 warga Tahiland, dan 1 warga Malaysia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Mapolres Jakarta Pusat, Kramat, Sabtu (7/10/2017).
Foto: Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat menggerebek T1 Sauna, di Ruko Plaza Harmoni Blok A No. 16-17, Jalan Suryo Pranoto, Gambir. [Humas Polres Jakarta Pusat/Tribratanews]
Menurut Argo, aksi kelompok ini melanggar undang-undang pornografi karena memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Untuk menutup aksinya, kelompok ini menggunakan Spa sebagai lokasinya.
Argo mengatakan untuk masuk ke dalam Spa tersebut, seseorang atau pasangan gay dikenai bayaran Rp165 ribu per orang. Dari biaya masuk itu, pengunjung diberi kondom dan minyak pelumas.
Berita Terkait
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Fakta Baru Penggerebekan Pesta Gay di Surabaya, Ada Satu ASN!
-
Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya: Polisi Ciduk 34 Pria Tanpa Busana!
-
Mengenal Surga Baru untuk Atlet dan Pecinta Olahraga Hadir di Bali
-
Geger Ibu dan Bayinya jadi 'Tahanan' Kasus Perdata, Polisi Ungkap Alasan Jebloskan Rini ke Penjara
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang